Skip to content

Siapa yang Berhak Memakmurkan Wakaf Masjid?

Manusia sebagai Penjaga Kemakmuran Wakaf Masjid

Dalam Al-Qur’an, Surat Hud, ayat 61, Allah SWT berfirman, “Sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya”. Ayat ini menegaskan bahwa kitalah, bukan golongan jin atau malaikat, yang bertugas memakmurkan kehidupan ini.

Kata yang digunakan dalam ayat ini adalah ta’mara, berasal dari akar kata ‘-m-r dan menghasilkan kata ‘amr, dan isti’mar. Kata ini dapat berarti ’mendirikan di atas tanah’ atau ’pembangunan’, tetapi juga bermakna lebih dinamis, yakni pemakmuran. Dari ayat dan kata itu pula kita dapatkan istilah ta’mir, yang secara spesifik melekat pada istilah ta’mir masjid.

Perbandingan Masjid dan Pasar

Jelas bahwa masjid harus dimakmurkan, dalam banyak arti tentunya, secara spiritual tetapi juga secara sosial. Masjid adalah tempat ibadah tapi juga pusat interaksi sosial. Sebagaimana perintah salat (ibadah pribadi) dan zakat (ibadah sosial) yang tak terpisahkan, ibadah ritual pribadi dan muamalat juga merupakan kesatuan. Karena itu Rasulullah SAW mengajarkan agar kita memperlakukan masjid dan pasar, baik secara fisik maupun normatif, secara adil. Keduanya harus dimakmurkan sekaligus memakmurkan. Bahkan, dalam salah satu haditsnya Rasulullah SAW menegaskan, ”Sunnahku di Pasar, sama dengan Sunnahku di Masjid’.

Baca Juga: 5 Hikmah dan Filosofi Wakaf

Bagaimana kita dapat mewujudkan tuntunan tersebut? Kembali perhatikanlah keteladanan Rasulullah SAW, amal generasi awal di Madinah, serta praktek umat Islam sesudahnya, dalam memperlakukan keduanya. Keduanya, masjid dan pasar, selalu dibangun berdampingan. Pusat kota-kota Islam, dimulai dari Madinah Al Munawarrah, juga Bagdad atau Istambul, selalu dimulai dari sebuah masjid dan pasar secara bersebelahan. Keduanya saling memakmurkan, yang di masjid tidak melupakan pasar, dan yang di pasar selalu mengingat masjid, sebagaimana juga disitir oleh Al-Qur’an (Surat Al Jumu’ah ayat 9-10).

Sudahkah Kita Memakmurkan Masjid Wakaf Kita?

Dalam situasi sekarang lihatlah masjid-masjid kita: sudahkah kita memakmurkan wakaf masjid kita? Dalam konteks yang lebih sempit, dalam dataran fisik, masjid-masjid kita yang dibangun dari harta wakaf umumnya justru teralienasi dari kehidupan sosial umatnya sendiri. Maka, bahkan untuk memeliharanya apalagi untuk membangun yang baru, kita harus terus-menerus bergulat mengais infak dan sedekah. Menjadi pemandangan biasa orang-orang menyodorkan kotak-kotak sedekah, mengumpulkan uang recah, di pinggir-pinggir jalan untuk memelihara dan membangun masjid.

Baca Juga: Wakaf Tunai Untuk Ventilator, WaCIDS Dukung Petugas Medis

Kalau diakumulasi secara total tentu sangat besar biaya yang kita butuhkan untuk memeliharanya, jangankan untuk memakmurkannya. Jumlah masjid yang tercatat di Dewan Masjid Indonesia saja, saat ini, ada 750 ribu buah. Belum lagi yang tidak tercatat, boleh jadi melebihi angka ini. Karenanya marilah kita berupaya mulai memakmurkan masjid-masjid ini, antara lain, dengan meningkatkan pola pengelolaan wakafnya. Kita ikuti ajaran Rasulullah SAW untuk ’menahan pokok dan mengalirkan hasil” harta wakaf ini. Kita awali dengan masjid-masjid yang berlokasi di tempat-tempat bernilai ekonomi, di sepanjang jalan protokol, di tepi jalan raya, di pusat-pusat perbelanjaan dan persimpangan kota, dan sejenisnya.

Sisihkan sejumlah lahan, atau rancang ulang yang ada, hingga diperoleh aset yang produktif, menjadi ruang perkantoran, toko dan kios, rumah makan dan restoran, atau wisma penginapan, yang bisa mendatangkan uang. Maka pendapatan masjid tidak lagi sekadar dari kotak sedekah atau infak penitipan sepatu di hari Jumat. Kita tidak perlu lagi mengandalkan ’penjaringan’ uang di jalan-jalan. Masjid-masjid yang lebih makmur bahkan dapat pula membiayai (wakaf) masjid-masjid lain yang memang tidak memungkinkan memiliki aset produktif. Satu dua masjid telah melakukannya, mari kita teladani mereka.

Oleh: Zaim Saidi

pahala wakaf mengalir abadi. tabungwakaf dompet dhuafa