Skip to content

Pemberdayaan Ekonomi berupa Usaha Bersama Jual Beli Gabah dan Beras (Wakaf Pro Hasanah)

Desa Sukaraharja terkenal memiliki lahan sawah terluas di Kecamatan Cibeber, dengan luas 66,7% dari total wilayah desa. Namun penduduknya masih memiliki pendapatan di bawah garis kemiskinan, yaitu Rp 800.000,- per bulan (Survey sosial ekonomi Desa Sukaraharja, LPS, 2009). Hal ini dikarenakan mayoritas petani di Desa Sukaraharja adalah petani penggarap (maro/bagi hasil) atau bukan pemilik lahan.

Sebagai petani penggarap, gabah padi yang dihasilkan harus dibagi dua dengan pemilik lahan (proporsi 50:50). Sementara gabah padi untuk mereka dijual kepada tengkulak dan penggilingan padi dengan harga lebih rendah dari harga pasar. Hal tersebut terpaksa mereka lakukan karena mereka butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup yang tidak bisa ditunda. Tengkulak di wilayah ini juga memiliki potensi munculnya rentenir saat pembelian gabah di petani. Saat petani membutuhkan uang, maka rentenir akan meminjamkannya dengan bunga tinggi dan bisa dibayar dengan hasil panen. Walhasil, pendapatan petani pun sangat minim.

Ditengah kegalauan para petani penggarap, hadirlah Koperasi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Al-Ikhwan untuk memecahkan persoalan dan mencari solusi untuk kemajuan para petani. Koperasi ini dulunya merupakan daerah dampingan Pertanian Sehat Indonesia (PSI) sebagai salah satu jejaring Community Enterprise (CE) Dompet Dhuafa.

Dengan adanya hibah surplus wakaf produktif yang disalurkan oleh Tabung Wakaf Indonesia(TWI), koperasi bisa menampung gabah hasil tani anggota ataupun masyarakat. Koperasi berupaya membeli gabah dari petani dengan harga yang lebih tinggi dari tengkulak dan penggilingan padi. Dalam tahap awal alokasinya, dana ini dibelikan dan diputar sebagai modal pembelian beras. Didalam proses tahap awal diperlukan pembiasaan dan keterampilan pengelolaan beras. Selanjutnya proses usaha akan dimulai dari pembelian gabah agar struktur marginnya juga lebih bagus. Setahap demi setahap peningkatan volume penjualan akan ditingkatkan seiring dengan ketrampilan pengelolaan.

Anggaran yang diserahkan untuk usaha ini sebesar Rp 28.941.930,- untuk pembelian gabah 5.560 kg selama bulan Mei 2012 dengan transaksi berlangsung tiga kali (tanggal 6, 14, 22). Dari usaha ini dihasilkan keuntungan bersih Rp 1.462.345,- per satu bulan. Keuntungan dari usaha ini nantinya akan akan dibagikan kembali kepada anggota dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diberikan di akhir tahun. Aktivitas usaha ini akan dilaporkan setiap bulan dalam rapat koperasi yang dihadiri oleh pengurus dan perwakilan anggota koperasi serta pengelola usaha jual beli gabah dan beras.

Disamping meningkatkan nilai tambah ekonomi dari gabah yang dihasilkan petani anggota koperasi, pelaksanaan jual beli gabah/beras ini juga menimbulkan peluang pekerjaan di wilayah tersebut. Rangkaian dari pengumpulan gabah dari sawah hingga pengemasan tidak kurang melibatkan SDM yang berada dilingkungan desa Sukaraharja.

Saat ini sebanyak 204 kepala keluarga telah bergabung di Koperasi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Al-Ikhwan. Koperasi Gapoktan Al-Ikhwan juga telah memiliki aset berupa tanah dan bangunan permanen berupa gudang dan industri penggilingan padi. Dengan memiliki instalasi ini diharapkan usaha yang dilakukan secara bersama ini mampu berjalan secara berkesinambungan dan berlanjut.

pahala wakaf mengalir abadi. tabungwakaf dompet dhuafa