Skip to content

Sejarah Wakaf Awal Perwakafan Islam

sejarah-awal-wakaf

Bagaimana Sejarah Awal Wakaf?

Pada sejarah awal wakaf Allah Swt menyebutkan bahwa Ka’bah adalah tempat ibadah yang pertama bagi manusia.[1] Menurut pendapat yang mengatakan bahwa Ka’bah dibangun oleh Nabi Adam, dan kaidah-kaidahnya ditetapkan oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, serta dilestarikan oleh Nabi Muhammad Saw, maka dengan demikian Ka’bah merupakan wakaf pertama yang dikenal oleh manusia dan dimanfaatkan untuk kepentingan agama. Sedangkan menurut pendapat yang mengatakan bahwa Nabi Ibrahim yang membangun Ka’bah, maka Ka’bah merupakan wakaf pertama kali dalam Islam, yaitu agama Nabi Ibrahim yang benar, atau wakaf pertama untuk kepentingan agama Islam.

Terlepas dari perbedaan di atas, menurut Mundzir Qahaf, wakaf di zaman Islam telah dimulai bersamaan dengan dimulainya masa kenabian Muhammad di Madinah yang ditandai dengan pembangunan Masjid Quba’, yaitu masjid yang dibangun atas dasar takwa sejak dari pertama, agar menjadi wakaf pertama dalam Islam untuk kepentingan agama. Peristiwa ini terjadi setelah Nabi hijrah ke Madinah dan sebelum pindah ke rumah pamannya yang berasal dari Bani Najjar. Kemudian disusul dengan pembangunan Masjid Nabawi yang dibangun di atas tanah anak yatim dari Bani Najjar setelah dibeli oleh Rasulullah dengan harga delapan ratus dirham. Dengan demikian, Rasulullah telah mewakafkan tanah untuk pembangunan masjid.[2]

Baca Juga : Pengertian Wakaf

Lahir Sejak Masa Rasullah SAW

Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah Nabi SAW ke Madinah pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW yakni wakaf milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.

Pendapat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata: dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata:

“kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW”.[3]

Wakaf Rasulullah SAW

Pohon-Kurma

Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriyah pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah kebun A’raf Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebun lainnya.menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan syariat Wakaf ialah Umar bin Khatab. Pendapat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar ra. Ia berkata:

Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, umar berkata: “Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?

Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau member makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.”

Wakaf Para Sahabat Nabi

Kemudian Syariat wakaf yang telah dilakukan Umar bin Khattab disusul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya, kebun “Bairaha”. Selanjutnya disusul oleh sahabat Nabi SAW lainnya seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Makkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Makkah. Utsman menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur. Mu’ad bin Jabal mewakafkan rumahnya, yang populer dengan sebutan “Dar Al-Anshar”. Kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam dan Aisyah istri Rasulullah SAW.

Nabi juga mewakafkan perkebunan Mukhairik, yang telah menjadi milik beliau setelah terbunuhnya Mukhairik ketika perang Uhud. Beliau menyisihkan sebagian keuntungan dari perkebunan itu untuk member nafkah keluarganya selama satu tahun, sedangkan sisanya untuk membeli kuda perang, senjata dan untuk kepentingan kaum Muslimin. Mayoritas ahli fikih mengatakan bahwa peristiwa ini disebut wakaf. Sebab Abu Bakar ketika menjadi Khalifah tidak mewariskan perkebunan ini kepada kelurga Nabi, dan sebagian keuntungannya tidak lagi diberikan kepada mereka. Ketika Umar Bin Khattab menjadi Khalifah, ia mempercayakan pengelolaan perkebunan itu kepada Al-Abbas dan Ali bin Abi Thalib. Namun, ketika keduanya berbeda pendapat, Umar tidak mau membagikan kepengurusan wakaf itu kepada keduanya, khawatir perkebunan itu menjadi harta warisan. Karena itu Umar segera meminta perkebunan itu dikembalikan ke Baitul Mal.

Baca juga : Wakaf Produktif di Khaibar dari Umar bin Khattab 

Wakaf Tanah Khaibar

Wakaf lain yang dilakukan pada zaman Rasulullah adalah wakaf tanah Khaibar dari Umar bin Khattab. Tanah ini sangat disukai oleh Umar karena subur dan banyak hasilnya. Namun demikian, ia meminta nasehat kepada Rasulullah tentang apa yang seharusnya ia perbuat terhadap tanah itu. Maka Rasulullah menyuruh agar umar menahan pokoknya dan memberikan hasilnya kepada para fakir miskin, dan Umar pun melakukan hal itu. Peristiwa ini terjadi setelah pembebasan tanah Khaibar pada tahun ke-7 Hijriyah. Pada masa Umar bin Khattab menjadi  Khalifah, ia mencatat wakafnya dalam akte wakaf dengan disaksikan oleh para saksi dan mengumumkannya. Sejak saat itu banyak keluarga Nabi dan para sahabat yang mewakafkan tanah dan perkebunannya. Sebagaian di antara mereka ada yang mewakafkan harta untuk keluarga dan kerabatnya, sehingga muncullah wakaf keluarga (wakaf dzurri atau ahli).

Baca juga : Kisah Wakaf Sumur Utsman bin Affan

Sahabat Usman bin Affan juga mewakafkan sumur yang airnya digunakan untuk member minum kaum Muslimin. Sebelumnya, pemilik sumur ini mempersulit dalam masalah harga, maka Rasulullah menganjurkan dan menjadikan pembelian sumur sunah bagi para sahabat. Beliau bersabda,

Barang siapa yang membeli sumur Raumah, Allah mengampuni dosa-dosanya (HR. An-Nasa’i).

Dalam hadis ini beliau menjanjikan bahwa yang membelinya akan mendapatkan pahala yang sangat besar kelak di surge. Karena itu, Utsman membeli sumur itu dan diwakafkan bagi kepentingan kaum Muslimin.

Selain itu, Abu Thalhah juga mewakafkan perkebunan Bairuha’, padahal perkebunan itu adalah harta yang palinh dicintainya. Maka turunlah Ayat yang berbunyi. “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai”.[4]

Ayat inilah yang membuat Abu Thalhah semangat mewakafkan perkebunannya. Rasulullah telah menasehatinya agar ia menjadikan perkebunannya itukeluarga dan keturunannya. Maka Abu Thalhah mengikuti perintah Rasulullah tersebut, dan di antara keluarga keluarga yang mendapat wakaf dari Abu Thalhah adalah Hassan bin Tsabit.

Baca Juga : Jenis-Jenis Wakaf

Pengelolaan Harta Wakaf

micheile henderson f030K9IzpcM unsplash scaled

Peristiwa sejarah yang sangat penting dan mungkin bisa dianggap sebagai peristiwa wakaf terbesar dalam sejarah manusia, baik dari sisi pelaksanaan maupun perluasan pemahaman tentang wakaf adalah wakaf tanah yang dibebaskan oleh Umar Ibn Khattab di beberapa Negara seperti Syam, Mesir dan Iraq. Hal ini dilakukan Umar setelah bermusyawarah dengan para sahabat, yang hasilnya adalah tidak boleh memberikan tanah pertanian kepada para tentara dan mujahid yang ikut dalam pembebasan tersebut. Dengan mengambil dalil pada QS Al-Hasyr: 7-10, Umar memutuskan agar tanah-tanah tersebut dijadikan wakaf bagi umat Islam dan generasi Islam yang akan datang. Bagi para petani pengguna tanah-tanah wakaf ini dikenakan pajak yang dalam ekonomi Islam disebut pajak bumi.[5]

Pengelolaan harta wakaf mengalami perkembangan yang sangat pesat pada masa Pemerintahan Harun Ar-Rasyid. Harta wakaf menjadi bertambah dan berkembang, bahkan tujuan wakaf menjadi semakin luas bersamaan dengan berkembangnya masyarakat Muslim ke berbagai penjuru. Kreativitas dalam pengembangan wakaf Islam tidak terbatas pada wakaf yang ada pada umumnya, tetapi berkembang pesat bersamaan dengan  munculnya jenis wakaf dan tujuannya, terlebih lagi dalam perkembangan masalah teknis berkaitan dengan hukum-hukum fikih. Pemahaman tentang wakaf sedikit demi sedikit berkembang dan telah mencakup beberapa benda, seperti tanah dan perkebunan yang hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan tempat peribadatan dan kegiatan keagamaan serta diberikan kepada fakir miskin.

Perkembangan Berlanjut di Negara Islam Lain

Perkembangan ini terus berlanjut hingga masa-masa berikutnya dan telah mencapai puncaknya yang ditandai dengan meningkatnya jumlah wakaf yang mencapai sepertiga tanah pertanian yang ada di berbagai Negara Islam seperti di Mesir, Syam, Turki, Andalusia, dan Maroko. Termasuk dalam daftar kekayaan wakaf pada saat itu adalah perumahan rakyat dan komplek pertokoan di berbagai ibu kota Negara Islam yang terbentang dari ujung Barat di Maroko hingga ke ujung Timur di New Delhi dan Lahore.

Praktik wakaf menjadi lebih luas pada masa dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf. Dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja. Tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para stafnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Antusiasme masyarakat kepada pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian Negara. Untuk mengatur pengelolaan wakaf sebagai sector untuk membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat.

Wakaf pada mulanya hanyalah  keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun, setelah masyarakat Islam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga.

Wakaf Pada Masa Dinasti Umayyah

Pada masa dinasti Umayyah yang menjadi hakim Mesir adalah Taubah bin Ghar Al-Hadramiy pada masa khalifah Hisyam bin Abd Malik. Ia sangat perhatian dan tertarik dengan pengembangan wakaf sehingga terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya di bawah pengawasan hakim. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan di seluruh Negara Islam. Pada saat itu juga, Hakim Taubah mendirikan lembaga wakaf di Basrah. Sejak itulah pengelolaan lembaga wakaf di bawah Departemen Kehakiman yang dikelola dengan baik dan hasilnya disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan.

Wakaf Pada Masa Dinasti Abbasiyah

Pada masa dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan “shadr al-Wuquf” yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf. Demikian perkembangan wakaf pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga lembaga wakaf berkembang searah dengan pengaturan administrasinya.

Pada masa dinasti Abbasiyah di mesir perkembangan wakaf cukup menggembirakan. Dimana hamper semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semua dikelola oleh Negara dan menjadi milik Negara (baitul mal). Ketika Shalahuddin Al-Ayyubi memerintah Mesir, maka ia bermaksud mewakafkan tanah-tanah milik Negara diserahkan kepada yayasan keagamaan dan yayasan sosial. Sebagaimana yang dilakukan oleh dinasti Fathimiyah sebelumnya, meskipun secara fiqh Islam hukum mewakafkan harta baitulmal masih berbeda pendapat de antara para ulama.

Orang Pertama yang Mewakafkan Tanah Milik Negara

7 Pesona Wakaf di Dunia

Pertama kali orang yang mewakafkan tanah milik Negara (baitulmal) kepada yayasan dan sosial adalah Raja Nuruddin Asy-Syahid. Dengan ketegasan fatwa yang dikeluarkan oleh seorang ulama pada masa itu ialah Ibnu Ishrun. Dan didukung oleh para ulama lainnya bahwa mewakafkan harta milik Negara hukumnya boleh (jawaz), dengan dalil memelihara dan menjaga kekayaan Negara. Sebab harta yang menjadi milik Negara pada dasarnya tidak boleh diwakafkan. Salahuddin Al-Ayyubi banyak mewakafkan lahan milik Negara untuk kegiatan pendidikan. Seperti mewakafkan beberapa desa (qaryah) untuk pengembangan madrasah mazhab Asy-Syafi’iyah, madrasah al-Malikiyah, dan madrasah mazhab al-Hanafiyah. Dengan dana melalui model mewakafkan kebun dan lahan pertanian. Seperti pembangunan mazhab As-Syafi’iyah disamping kuburan Imam Syafi’I dengan cara mewakafkan kebun pertanian dan pulau al-Fil.

Dalam rangka mensejahterakan ulama dan kepentingan misi mazhab Sunni Halahuddin al-Ayyubi menetapkan kebijakan (1178 M/ 572 H) bahwa bagi orang Kristen yang datang dari Iskandar untuk berdagang wajib membayar ke bea cukai. Hasilnya dikumpulkan dan diwakafkan kepada para ahli yurisprudensi (fuqaha’) dan para keturunannya. Wakaf telah menjadi sarana bagi dinasti al-Ayyubiyah untuk kepentingan politiknya dan misi alirannya ialah mazhab Sunni dan mempertahankan kekuasaannya. Di mana harta milik Negara (baitulmal) menjadi modal untuk diwakafkan demi pengembangan mazhab Sunni. Dan menggusur mazhab Syi’ah yang dibawa oleh dinasti sebelumnya yakni dinasti Fathimiyah.

Baca Juga : Sejarah Perkembangan Wakaf di Indonesia

Wakaf Pada Masa Dinasti Mamluk

Perkembangan wakaf pada masa dinasti Mamluk sangat pesat dan beraneka ragam sehingga apa pun yang dapat diambil manfaatnya boleh diwakafkan. Akan tetapi, paling banyak yang diwakafkan pada masa itu adalah tanah pertanian dan bangunan, seperti gedung perkantoran, penginapan dan tempat belajar.

Pada masa Mamluk terdapat wakaf hamba sahaya yang diwakafkan budak untuk memelihara Masjid dan madrasah. Hal ini dilakukan pertama kali oleh penguasa dinasri Umayyah ketika menaklukan Mesir, Sulaiman Basya yang mewakafkan budaknya untuk merawat Masjid.

Manfaat wakaf pada masa dinasti Mamluk digunakan sebagaimana tujuan wakaf. Seperti wakaf keluarga untuk kepentingan keluarga, wakaf umum untuk kepentingan sosial, membangun tempat untuk memandikan mayat dan membantu orang-orang fakir dan miskin. Yang lebih membawa syiah Islam ialah wakaf untuk sarana Haramain ialah Makkah dan Madinah, seperti kain Ka’bah (Kiswatul Ka’bah). Sebagaimana yang dilakukan oleh Raja Shaleh bin al-Nasir yang membeli desa Bisus lalu diwakafkan untuk membiayai kiswah Ka’bah setiap tahunnya. Dan mengganti kain kuburan Nabi Muhammad SAW dan mimbarnya setiap lima tahun sekali.

Perkembangan berikutnya yang dirasa manfaat wakaf telah menjadi tulang punggung dalam roda ekonomi. Pada masa dinasti Mamluk mendapat perhatian khusus pada masa itu meski tidak diketahui secara pasti awal mula disahkannya undang-undang wakaf. Namun, menurut berita dan berkas yang terhimpun bahwa perundang-undangan wakaf pada dinasti Mamluk dimulai sejak Raja al-Dzahir Bibers al-Bandaq (1260-1277 M/658-676 H) di mana dengan undang-undang tersebut Raja al-Dzahir memilih hakim dari masing-masing empat mazhab Sunni.

Wakaf Dibagi Menjadi 3 Kategori

Pada orde al-Dzahir Bibers perwakafan dapat dibagi menjadi tiga kategori: pendapat Negara hasil wakaf yang diberikan oleh penguasa kepada orang-orang yang dianggap berjasa, wakaf untuk membantu haramain (fasilitas Makkah dan Madinah) dan kepentingan masyarakat umum. Sejak abad lima belas, kerajaan Turki Utsmani dapat memperluas wilayah kekuasaannya. Sehingga Turki Utsmani dapat memperluas wilayah kekuasaannya, sehingga Turki dapat menguasai sebagian besar wilayah Negara Arab. Kekuasaan politik yang diraih oleh Dinasti Utsmani secara otomatis mempermudah untuk menerapkan Syari’at Islam, di antaranya ialah peraturan tentang perwakafan.

Di antara undang-undang yang dikeluarkan pada dinasti Utsmani ialah peraturan tentang pembukuan pelaksanaan wakaf. Yang dikeluarkan pada tanggal 19 Jumadil Akhir tahun 1280 Hijriyah. Undang-undang tersebut mengatur tentang pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan wakaf dan melembagakan wakaf dalam upaya realisasi wakaf dari sisi administrasi dan perundang-undangan.

Dikeluarkannya Undang-Undang Tanah Wakaf

Pada tahun 1287 H dikeluarkan undang-undang yang menjelaskan tentang tanah-tanah kekuasaan Turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf. Dari implementasi undang-undang tersebut di Negara-negara Arab masih banyak tanah yang berstatus wakaf dan dipraktikkan sampai sekarang. Sejak masa Rasulullah, masa kekhalifahan dan masa-masa dinasti Islam sampai sekarang. Wakaf masih dilaksanakan dari waktu ke waktu di seluruh negeri Muslim, termasuk di Indonesia.

Hal ini terlihat dari kenyataan bahwa lembaga wakaf yang berasal dari Negara Islam ini telah diterima (diresepsi) menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Disamping itunsuatu kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf baik wakaf benda bergerak atau benda tak bergerak. Kalau kita perhatikan di Negara-negara muslim lain. Wakaf mendapat perhatian yang cukup sehingga wakaf menjadi amal sosial yang mampu memberikan manfaat kepada masyarakat banyak.

Baca Juga : Cara Mudah Berwakaf

[1] QS Ali Imran: 96

[2]Mundir Qahaf, Al-Waqf al-Islami Tatawwuruhu, Idaratuhu, Tanmiyatuhu, (Dimasyq Syurriah: Dar al Fikr, 2006), 12.

[3]Al-Shaukani, Nail al Author Jil. VI, (Beirut: Dar al-Fikr,, tt), 129.

[4]QS Ali Imran: 92

[5]Mundir Qahaf, Al-Waqfmal-Islami Tatawwuruhu, Idaratuhu, Tanmiyatuhu, 29-30.

pahala wakaf mengalir abadi. tabungwakaf dompet dhuafa