Salah satu tujuan Allah berikan rezeki untuk hambaNya ialah untuk berbagi. Nah, siapa yang sering tertukar antara wakaf, hibah, dan hadiah? Sahabat mungkin masih bingung perbedaan wakaf, hadiah, dan hibah pada praktiknya di dunia nyata, padahal ada perbedaannya, loh!
Umumnya, masyarakat menganggap bahwa wakaf, hibah, dan hadiah merupakan hal serupa, yakni barang yang diberikan secara sukarela. Lalu, sebenarnya apa yang membedakan ketiganya? Mari, pelajari pelan-pelan, resapi, dan kulik!
Pengertian Wakaf
Sebelum mengulik perbedaan wakaf, hibah, dan hadiah, mari kita bedah dahulu dari pengertiannya. Menurut bahasa, wakaf artinya menahan. Ahmad Sarwat, Lc., MA memaparkan Madzhab Imam Syafi’i mengatakan bahwa wakaf merupakan harta yang bisa diambil manfaatnya untuk dibelanjakan pada hal-hal berguna yang dapat membantu masyarakat.
Mengutip dari K.H. Izzuddin Edi Siswanto,Lc., M.A., Ph.D, Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa, memaparkan bahwa wakaf artinya mengembalikan kepemilikan suatu objek kepada Allah, sehingga tidak dapat diperjualbelikan.
Wakaf merupakan bagian dari sedekah, akan tetapi manfaatnya tidak habis saat itu juga, melainkan untuk jangka waktu yang lama. Maka dari itu, wakaf seringkali disebut sebagai sedekah jariyah, yaitu amalan yang tidak akan pernah putus meskipun jasad telah tiada.
Meskipun wakaf merupakan ibadah sunnah, akan tetapi anjuran wakaf ada di surat Ali Imran Ayat 92:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” [QS. Ali Imran (3): 92]
Bagi Sahabat yang ingin berwakaf, ada istilah yang disebut wakif. Wakif adalah orang yang mewakafkan hartanya atau pemilik barang wakaf. Syarat utamanya yaitu akil baligh (dewasa), berkala sehat dan normal, sukarela, dan merdeka.
Wakaf di Indonesia memiliki potensi yang sangat luas dan beragam untuk pemberdayaan umat yang berkelanjutan. Maka dari itu, barang wakaf tidak boleh diperjualbelikan untuk meraup keuntungan hingga memberatkan penggunanya.
Kebanyakan bentuk benda hasil wakaf masih merupakan 3M, yaitu madrasah, mushola, dan makam. Jika dikulik, maka banyak bentuk lain yang dapat dioptimalkan, seperti rumah sakit, ladang, kebun, sumur, laboratorium, tempat pengembangan diri, hingga dapat berpartisipasi menciptakan Sustainable Development Goals (SGDs) bagi dunia.
Baca juga: Pertanyaan Wakaf: Pengertian Tentang Wakaf, Syarat & Ketentuan Saat Pandemi
Pengertian Hibah
Lalu, lanjut ke hibah. Arti hibah dari Bahasa Arab yaitu melewatkan atau menyalurkan. Hal tersebut memiliki makna bahwa hibah merupakan barang yang telah disalurkan dari tangan orang yang memberi kepada tangan orang yang diberi.
Hibah merupakan pemberian harta milik seseorang kepada orang lain ketika ia hidup tanpa mengharapkan imbalan. Mengutip dari K.H. Izzuddin Edi Siswanto,Lc., M.A., Ph.D, Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa, hibah artinya pemberian suatu objek (barang/uang) tanpa disertai kewajiban mengembalikan.
Dengan demikian, barang yang sudah diberikan menjadi hak milik orang lain. Akan tetapi, hibah berbeda dengan hadiah.
Syarat umumnya yaitu orangnya harus benar-benar ada. Hibah menjadi tidak sah jika yang diberikan hibah masih bentuk janin atau sudah tiada. Hal ini untuk menghindari gugatan atau sengketa karena jumlah hibah biasanya tidak sedikit, contoh orang tua memberikan rumah warisan secara cuma-cuma kepada anaknya sebagai tempat kumpul keluarga.
Baca Juga: Inilah Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah yang Wajib Anda Ketahui
Ketentuan mengenai hibah diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Demi menghindari gugatan hukum akibat sengketa warisan, maka pemberi hibah dan yang dihibahkan/ahli waris harus memiliki perjanjian hitam di atas putih.
Surat warisan berfungsi untuk mengatur ketentuan barang warisan yang disesuaikan dengan perjanjian pihak yang bersangkutan. Jika barang warisan dijual di masa depan, maka itu tergantung kesepakatan pemberi dan penerima yang tertera pada surat.
Pengertian Hadiah
Bagaimana, sudah jelas mengenai perbedaan wakaf dan hibah? Nah, kali ini Tabung Wakaf sedikit bahas tentang hadiah. Kalau hadiah, maka sahabat dapat berikan ke siapa saja untuk menunjukkan kasih sayang, apresiasi, kepedulian, atau keakraban, contohnya kado ulang tahun, kado wisuda, hadiah kelulusan, dan lain sebagainya.
Perbedaan Wakaf dan Hibah
Berdasarkan Ketahanan
Benda wakaf merupakan benda bergerak atau tidak bergerak yang berdaya tahan lama, sehingga dapat terus digunakan untuk jangka waktu yang lama, sedangkan barang hibah bisa berupa sekali pakai atau tahan lama. Persamaannya yaitu barang wakaf atau hibah bukanlah sesuatu yang haram.
Baca juga: Syarat-Syarat Wakaf
Sementara itu, hadiah juga dapat berupa barang sekali pakai atau tahan lama. Alangkah lebih baik jika kado Sahabat bisa menjawab preferensi dan kebutuhan orang tujuan.
Berdasarkan Manfaat
Barang wakaf harus dapat memiliki manfaat untuk kepentingan masyarakat luas, sementara hibah dapat diberikan kepada perorangan atau kelompok untuk kepentingan bersama atau pribadi. Sementara, hadiah umumnya memiliki motif untuk menyenangkan orang lain, sehingga manfaatnya untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan Hak Milik
Dari segi hak milik, barang wakaf tidak bisa menjadi hak milik seseorang, meskipun ada wakaf berdasarkan waktu, sedangkan barang hibah dan hadiah bisa menjadi hak milik pribadi.
Baca juga: Wajibkah Kita Berwakaf? Kenali Hukum Wakaf, Yuk!
Itulah pengertian dan perbedaan wakaf, hibah, dan hadiah. Sahabat perlu sekali mengingat perbedaannya agar niat baik dapat bermanfaat hingga di kemudian hari. Awas, jangan tertukar lagi, ya!
Selain hibah dan hadiah, wakaf pun berbeda dengan sedekah. Perbedaan secara jelas dapat Anda tonton di video singkat menarik ini, ya!
Mari, ikutan tebar kebaikan sepanjang hayat dengan wakaf digital di Tabung Wakaf. Bantu wakif untuk memberikan fasilitas terbaik bagi kaum Dhuafa dengan donasi wakaf. Tidak sampai 5 menit, Sahabat sudah memberikan secercah harapan untuk masa depan Dhuafa yang lebih baik. Arahkan jari kebaikanmu ke banner di bawah atau klik di sini!