Skip to content

Ahli Waris dan Bagiannya Dalam Islam yang Mudah Dipahami

ahli waris dan bagiannya dalam islam

Apa itu Ahli Waris?

Setelah membaca tentang pengertian hukum waris dan dalilnya dalam Islam, kali ini Sahabat belajar tentang ahli waris dan bagiannya berdasarkan hukum syariah. Melansir dari Buku Hukum Waris Dra. Amal Hayati, M.Hum, Rizki Muhammad Haris, S.H.I, Zuhdi Hasibuan, S.H.I, dan M. Syukri Albani Nasution (Ed.), ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari pewaris yang telah memenuhi rukun dan syaratnya.

Dasar Ahli Waris dan Bagiannya Dalam Islam

Dalam Islam, orang yang menjadi ahli waris dan bagiannya telah diatur dalam surat An-Nisa Ayat 11 – 14 :

Surat An-Nisa Ayat 11

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْ أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِۚ فَإِنْ كُنَّ نِّسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُۗ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌۚ فَإِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗ أَبَوٰهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُۚ فَإِنْ كَانَ لَهٗ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَا أَوْ دَيْنٍۗ اٰبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًاۗ فَرِيْضَةً
مِّنَ اللّٰهِۗ إِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Artinya:

11. Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semua perempuan yang berjumlah lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.

Surat An-Nisa Ayat 12

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَا أَوْ دَيْنٍۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَا أَوْ دَيْنٍۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَّلَهٗ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَإِنْ كَانُوْا أَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ
فَهُمْ شُرَكَاءُ فِى الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَا أَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَارٍّۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌ ۗ

Artinya:
12. Dan bagianmu (suami-suami) adalah dua seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu.

Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.

Surat An-Nisa Ayat 13

تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ يُدْخِلْهُ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَاۗ وَذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ
Artinya:

13. Itulah batas-batas (hukum) Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung.

Surat An-Nisa Ayat 14

وَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَتَعَدَّ حُدُوْدَهٗ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيْهَاۖ وَلَهٗ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ ؑ
Artinya:

14. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan.

Kelompok Ahli Waris

Dari banyaknya anggota keluarga yang berpotensi menjadi ahli waris, islam mengelompokkan ahli waris ke dalam tiga kelompok, yaitu:

1. Zawil Furudh

Zawil Furudh adalah kelompok ahli waris yang menerima bagian tertentu yang sudah ditentukan oleh hadits dan Al-Quran. Yang berhak menjadi ahli waris adalah golongan laki-laki dan perempuan. Ilmu Faraidh atau ilmu warisan membagi harta ke dalam 6 bagian, yaitu ½, ¼, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6.

2. Ashabah

Melansir dari Dra. Amal Hayati, M.Hum, Rizki Muhammad Haris, S.H.I, Zuhdi Hasibuan, S.H.I, dan M. Syukri Albani Nasution (Ed.), ashabah yaitu kelompok ahli waris yang besar atau kecilnya bagian harta belum dipastikan dan disepakati oleh ashabul furud di kelompok zawil furudh dan zawil arham. Dengan kata lain, ashabah adalah kelompok ahli waris menerima sisa harta setelah dibagikan pada kelompok zawil furudh.

3. Zawil Arham

Zawil arham adalah kelompok ahli waris yang tidak menerima bagiannya, kecuali tidak ada zawil furudh dan ashabah. Kelompok ini dinilai berdasarkan kedekatan kekerabatan, contoh cucu perempuan dari anak perempuan atau kakek dari garis ibu.

Siapa Ahli Waris dan Bagiannya dari Golongan Laki-Laki?

Melansir dari Dra. Amal Hayati, M.Hum, Rizki Muhammad Haris, S.H.I, Zuhdi Hasibuan, S.H.I, dan M. Syukri Albani Nasution (Ed.),  terdapat 15 orang dari golongan laki-laki yang memiliki hak menjadi ahli waris:

  1. Anak laki-laki
  2. Cucu dari pihak anak laki-laki
  3. Bapak
  4. Kakek dari pihak bapak dan terus ke atas pertalian yang belum putus
  5. Saudara kandung laki-laki
  6. Saudara laki-laki satu bapak
  7. Sodara laki-laki satu ibu
  8. Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki
  9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki satu bapak
  10. Saudara laki-laki bapak (paman) dari pihak bapak kandung
  11. Saudara laki-laki bapak yang satu ayah
  12. Anak laki-laki dari paman, saudara kandung
  13. Anak laki-laki dari paman yang satu bapak
  14. Suami
  15. Laki-laki yang memerdekakan pewaris

Jika semuanya hadir, maka hanya 3 orang saja yang mendapatkan harta warisan, yaitu bapak, anak laki-laki, dan suami.

 

Siapa Ahi Waris dan Bagiannya dari Golongan Perempuan?

Sedangkan, ada 15 orang dari golongan perempuan yang berpotensi menjadi ahli waris atau pemilik barang pusaka setelah pemilik sebelumnya:

  1. Anak perempuan
  2. Anak perempuan dari anak laki-laki yang seterusnya ke bawah, asal pertaliannya dengan yang meninggal masih terus laki-laki
  3. Ibu
  4. Nenek atau Ibu dari bapak
  5. Nenek atau Ibu dari ibu terus ke atas pihak ibu sebelum berselang laki-laki
  6. Saudara perempuan kandung
  7. Saudara perempuan yang satu bapak
  8. Sodara perempuan yang satu ibu
  9. Istri
  10. Perempuan yang memerdekakan pewaris

Jika sepuluh orang tersebut hadir, maka hanya 5 orang yang berhak menjadi ahli waris, yaitu istri, anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu, dan saudara kandung perempuan. Jika dari pihak laki-laki dan perempuan hadir semua, maka yang dipastikan menjadi ahli waris salah seorang dari suami atau istri, ibu dan bapak, anak laki-laki, dan anak perempuan.

Itulah pembagian ahli waris dan bagiannya berdasarkan syariat menurut petunjuk Al-Quran. Sahabat harus ingat bahwa Islam tidak mengajarkan harta warisan menjadi perebutan, bahkan hubungan baik merenggang. Malah, akan lebih baik barang pusaka digunakan untuk kebaikan agar amalan orang yang telah wafat terus mengalir, seperti wakaf.

Dengan wakaf, harta warisan jadi amal jariyah bagi seseorang yang telah wafat, sekaligus bekal untuk ahli waris dan keturunannya di akhirat kelak. Yuk, berani berwakaf di Dompet Dhuafa, jemput keberkahan tiada batas di tautan ini sekarang juga!