Pengembangan wakaf uang atau juga bisa disebut wakaf produktif di Indonesia sangatlah besar. Namun, sebelum membahas lebih lanjut, kita harus mengetahui dulu secara singkat kenapa kita melakukan wakaf? Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan agama Islam. Karena pahala wakaf akan terus mengalir walaupun sang wakif atau orang yang berwakaf telah wafat.
Baca Juga : Apa Itu Wakaf?
Salah satunya adalah dengan wakaf uang atau wakaf produktif. Wakaf Uang adalah wakaf berupa uang yang dikelola secara produktif atau diinvestasikan. Hasil dari produktifitas ini lalu dimanfaatkan untuk kemasalahatan umum atau disalurkan kepada penerima manfaat wakaf (mauquf alayh).
Sebagaimana dalam riwayat hadist dari Abu Hurairah r.a, bahwasannya Nabi SAW bersabda : “Apabila anak Adam (manusia)telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amal perbuatannya kecuali tiga perkara, yaitu sadaqah jariah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakan untuknya” ( H.R Muslim).
Wakaf uang dapat menjadi instrumen keuangan sesungguhnya, karena mempunyai prospek yang baik sebagai alternatif pemecahan masalah kemiskinan di Indonesia.
Beban ekonomi yang dihadapi bangsa kita saat ini, seperti tingginya angka kemiskinan dapat dipecahkan secara mendasar dan menyeluruh melalui pengelolaan wakaf uang dengan ruang lingkup yang lebih luas baik untuk kepentingan pembangunan ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, lingkungan dan keagamaan.
Baca Juga : Perbedaan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang
Wakaf Uang di Indonesia Sudah Dikenal Sejak Lama
Wakaf uang atau produktif bagi umat Islam di Indonesia sudah dikenal sejak lama, hanya saja masih banyak pemahaman tradisional terhadap wakaf, bahwa wakaf yang dibolehkan hanya aset tetap (benda tidak bergerak) dan mengelola wakaf pun masih dilakukan secara konsumtif. Padahal, wakaf uang atau wakaf produktif sangat memiliki peran manfaat yang besar pada masyarakat dan dapat menjadi surplus investasi wakaf dalam jangka panjang.
Menurut Badan Wakaf Indonesia, bahwa potensi wakaf uang di Indonesia sebesar Rp. 188 triliun setiap tahunnya. Namun, pada implementasinya saat ini baru sekitar Rp. 400 miliar. Hal ini tentu jauh sekali dari potensi yang tersedia. Oleh karena itu, lembaga filantropi Dompet Dhuafa terus gencar menggerakan wakaf produktif dengan berbagai program.
Salah satunya adalah program Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) yang memberikan layanan kesehatan 24 jam bagi kaum dhua‟fa dengan fasilitas yang lengkap dan permanent. LKC adalah obyek wakaf uang yang efektif bagi golongan masyarakat dhua,fa untuk memperoleh haknya di bidang layanan kesehatan tanpa perlu dibebani oleh biaya-biaya seperti halnya rumah sakit konvensional lainnya.
Baca Juga : Jika Dikumpulkan, Luas Wakaf Indonesia Seluas Singapura
Sahabat, ketahuilah bahwa potensi wakaf uang atau wakaf produktif di Indonesia sangatlah besar jika mampu dikelola dengan baik dan benar. Namun perlu kerjasama antar sesama agar pengembangan wakaf uang atau wakaf produktif ini dapat bergerak secara optimal sehingga kaum lemah atau dhuafa dapat berdaya dan mandiri secara merata. (Tabung Wakaf Dompet Dhuafa/Lilis Okviyani)
Tulisan ini diolah dari Buku “Manajemen Wakaf Produkitf” oleh Dr. Rozalinda, M.Ag. yang dikeluarkan oleh PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta