Tabung Wakaf – Sun Life Financial Syariah bersama Dompet Dhuafa merilis Brillliace Hasanah Maxima untuk memudahkan pemegang polis beribadah wakaf (6/8).
“Kita memulai dalam kerja sama di Rumah Sakit AKA Medika Sribhawono, Lampung, untuk ruang ICU/HCU,” kata Direktur Utama Dompet Dhuafa Filantropi, drg. Imam Rulyawan, MARS, dalam sambutannya pada Kerja Sama Strategis Penyaluran Dana Wakaf, Asuransi Brilliance Hasanah Maxima di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (6/8).
Ia menambahkan, selanjutnya Dompet Dhuafa dan Sun Life Financial Syariah akan terus bersinergi dalam berbagai program wakaf.
Menanggapi kerja sama yang diresmikan, Direktur Utama itu menjawab dengan ungkapan apresiatif, “Ini merupakan kerjasama yang brilian (cerdas) dan luar biasa,“.
Sebagai perwakilan dari Dompet Dhuafa, ia mengaku mendapat kehormatan atas terjalinnya kerja sama ini. Menurutnya, sinergi ini juga semata mata untuk terus menebarkan syiar Wakaf di Indonesia.
Baca juga:
9 Prestasi dari Azzam, Lulusan 2017 di Sekolah SMART Ekselensia
Wakaf RS Hasyim Asyari-Dompet Dhuafa dari “Orang Baik” di Kitabisa.com
“Kehadiran produk ini (Brillliance Hasanah Maxima) juga menjadi wujud komitmen kami dalam membantu kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dan pemanfaatan wakaf yang tepat,” ujar Elin Waty, Presiden Direktur Sun Life Financial, dalam siaran pers.
Ia menambahkan, beragam fasilitas yang dihadirkan dalam Brillliace Hasanah Maxima ini merupakan bukti keseriusan Sun Life Financial Syariah dalam memberikan layanan dan produk asuransi syariah yang lengkap.
Melalui Brilliance Hasanah Maxima, masyarakat dapat dengan nyaman melaksanakan ibadah wakaf dengan Pasti, Kini, dan Nanti, sesuai dengan motto yang digadang.
Dalam motto tersebut, “Pasti” adalah tanpa potongan yang 100% langsung didistribusikan langsung kepada mitra Nazhir. “Kini” yang berarti dana wakaf yang langsung disalurkan sejak pembayaran pertama sesuai dengan jangka waktu yang dipilih. Sedangkan “Nanti” memiliki pemahaman membantu melaksanakan wasiat berwakaf atas manfaat asuransi dan investasi ketika nasabah meninggal dunia. (Tabung Wakaf/ Mutia Rabbani Hanifah)