Wakaf Uang: Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)
Sukuk Wakaf Retail Seri 006 : Pilihan Berharga untuk Hidup Lebih Bermakna
Wakaf Uang: Langkah Awal Kebaikan
Wakaf uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Wakaf uang dalam hal ini termasuk ke dalam pengertian surat-surat berharga, dan hukumnya jawaz (boleh) dengan syarat pokok tetap terjafa, tidak diperjualbelikan, tidak diwariskan, dan manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara Syar’i. Dengan langkah sederhana melalui wakaf uang, menghadirkan manfaat yang terus mengalir bagi kehidupan umat.
Apa itu CWLS?
Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) adalah salah satu bentuk investasi sosial yang dimana Wakaf Uang akan dikumpulkan dan dikelola pada instrumen Sukuk Negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkah oleh Kementerian Keuangan dengan seri khusus “SW” serta fitur khusus. Dana yang Wakaf Uang yang terkumpul akan dikelola dan hasil pengelolaannya akan disalurkan melalui Nazhir untuk berbagai program sosial produktif. Melalui CWLS, Wakaf Uang tidak hanya berhenti pada penyerahan dana, tetapi terus dikelola secara profesional untuk memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan.
KESESUAIAN SYARIAH CWLS RITEL
CWLS Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah: bebas dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi), serta telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (Nomor B-0544/DSN-MUI/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025).
Karakteristik CWLS Ritel
- Diperuntukkan bagi investor/wakif individu dan institusi
- Sesuai Prinsip Syariah
- Minimum pemesanan Rp1 Juta, tanpa batas maksimal
- Tenor 2 tahun, Wakaf temporer dengan jaminan dana pokok kembali 100% ke pewakif
- Imbal hasil 5.70% p.a floating with floor, dibayarkan setiap bulan dan disalurkan untuk kegiatan sosial
- Non-Tradable, tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, sehingg afokusnya tetap pada manfaat sosial
Tujuan CWLS Ritel
- Memudahkan masyarakat untuk berwakaf uang yang aman, praktis, dan produktif
- Mendorong inovasi di bidang keuangan sosial Islam dan investasi sosial di Indonesia dengan menghadirkan instrumen baru yang produktif dan bermanfaat
- Mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan
- Mendukung Gerakan Wakaf Nasional terutama pengembangan wakaf produktif dan ekosistem Wakaf Uang
Mengapa CWLS SWR006 Penting?
- Akses mudah dan praktis, bisa dilakukan secara online maupun offline melalui mitra distribusi resmi
- Meningkatkan Keuangan Syariah, mendukung perkembangan pasar keuangan syariah, khususnya di bidang wakaf
- Transparan dan terpercaya, dana dikelola secara profesional dan disalurkan melalui nazhir
- Inovasi berkelanjutan, dengan menjadi salah satu solusi modern dalam penglelolaan wakaf uang yang berdampak sosial
Keunggulan CWLS
- Aman dan bebas risiko, dijamin oleh negara
- Amanah, pengelolaan dan penyaluran dana wakaf dilakukan secara transparan dan akuntabel
- Mudah, bisa dilakukan secara online maupun offline melalui mitra distribusi resmi
- Produktif, imbal hasil bulanan mendukung berbagai program sosial dari pendidikan, ekonomi, hingga kesehatan
- Utuh, dana pokok akan kembali 100% pada akhir tenor (Wakaf temporer)
- Berkahm dengan mulai dari Rp 1 juta, tanpa batas maksimal manfaat jariyah mengalir tanpa henti
Dampak Nyata CWLS
Melalui program CWLS sebelumnya, manfaat yang telah diwujudkan antara lain:
- Kesehatan, pembangunan Retina Center RS Achmad Wardi dan penyediaan ventilator untuk RS AKA Medika Sribhawono
- Pendidikan, beasiswa santri tahfizh dan program digitalisasi pesantren
- Sosial dan Dakwah, penyediaan ambulans untuk dhuafa di Maluku dan kendaraan dakwah untuk Da’i pelosok negeri
- Pembangunan Pesantren, Asrama santri Pesantren Tahfizh Green Lido, Sukabumi yang terus dikembangkan melalui seri CWLS
Cara Berpartisipasi
Pendaftaran ONLINE
Melalui Octo Mobile Syariah, CIMB Niaga Syariah (LKSPWU Dompet Dhuafa)
Registrasi di Octo Mobile Syariah (MiDis/E-SBN)
Calon wakif membuat SID (Single Investor Identification) dan Rekening Efek (jika belum punya), lalu melakukan registrasi E-SBN di Octo Mobile Syariahh. Setelah terdaftar, wakif menerima notifikasi aktivasi E-SBN dari CIMB Niaga Syariah
Pemesanan SWR006
Masuk ke menu SBN Ritel → pilih SWR006, baca Memo Info, setujui Akta Ikrar Wakaf, dan lanjutkan pemesanan sesuai nominal wakaf
Pembayaran
Sistem mengirim verified order dan kode pemesanan (billing) via aplikasi/email. Lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia (teller/ATM/internet & mobile banking) sebelum batas waktu berakhir.
Completed Order & Dokumen
Setelah pembayaran tervalidasi, wakif mendapat notifikasi completed order, kode NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), dan Sertifikat Wakaf Uang via email setelah tanggal settlement.
Pendaftaran OFFLINE
Melalui Kantor Cabang CIMB Niaga Syariah
Registrasi
Datang ke kantor cabang CIMB Niaga Syariah; petugas membantu pembuatan SID dan Rekening Efek (jika belum ada)
Pemesanan
Isi Akta Ikrar Wakaf dan Form Pemesanan CWLS di cabang sesuai nominal wakaf yang diinginkan
Pembayaran
Setorkan dana sesuai instruksi cabang; transaksi akan diproses dan dicatat sebagai pemesanan SWR006
- Completed Order dan Sertifikat
Setelah settlement, wakif menerima Sertifikat Wakaf Uang sebagai bukti resmi kepemilikan/wakaf
Berwakaf bukan sekadar memberi, tapi juga menanam kebaikan yang tumbuh menjadi amal jariyah. Mulai dari Rp 1 juta, Anda bisa menghadirkan perubahan nyata bagi umat.
Berwakaf sekarang, berdampak selamanya.