Skip to content

4 Pendapat Tentang Cicilan Emas, Apakah Riba?

 

Pandemi Covid-19 memaksa masyarakat Indonesia untuk bertahan hidup di tengah krisis. Gejolak perubahan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi titik balik melek investasi. Google Year in Search 2021 mencatat, pencarian kata kunci ‘Cara Investasi’ tumbuh hingga 35% di Indonesia. Salah satu cara berinvestasi yaitu dengan instrumen mencicil emas. Lantas, apakah cicilan emas merupakan riba atau bukan?

Fatwa MUI tentang Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai

cicilan emas apakah riba

Melansir dari Konsultasi Syariah Dr Oni Sahroni, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), cicilan emas merupakan fasilitas pembiayaan untuk membeli emas dengan cara angsuran per bulan dan akadnya murabahah (jual beli). Cicilan emas secara syariat dibolehkan dan diatur dalam Fatwa DSN MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai.

Jika pembelian emas diangsur, maka ada proses penitipan ke bank syariah yang menimbulkan biaya penyimpanan (ujrah/fee). Hal tersebut diperkenankan selama emasnya ada wujud fisik. Untuk penjelasan fee dapat dibaca di sini, ya!

Baca juga: Bagaimana Cara Ujrah (Fee) Gadai Emas Agar Tidak Riba?

Bagaimana penjelasan lengkap mengenai cicilan emas? Simak hingga tuntas, ya!

1. Imam Malik dan Imam Syafi’i, cicilan emas bukan riba jual beli

cicilan emas, apakah riba

Pendapat pertama datang dari Madzhab Maliki dan Syafi’i yang memaparkan bahwa pertukaran antara mata uang dan emas, seperti halnya cicilan emas tidak termasuk riba jual beli (riba nasa’) karena termasuk komoditas, bukan alat pembayaran.

Lalu, terdapat hadist yang menunjukkan jual beli emas dibolehkan dalam syariat. Dalam hadis Ubadah bin ash-Shamit, Rasulullah SAW bersabda,

“(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.” (HR Muslim).

Lebih lanjut, Dr Oni Sahroni memaparkan, menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i  bahwa emas dalam hadist Ubadah berperan sebagai alat pembayaran. Sementara, emas yang berbentuk logam mulia ataupun perhiasan bukan bagian dari emas yang digunakan sebagai alat pembayaran. Singkatnya, logam mulia atau perhiasan merupakan komoditas.

Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, illat emas dalam hadis Ubadah tersebut adalah keberadaannya sebagai alat tukar/alat pembayaran (atsman li al-asy-ya’) (Bidayah al-Mujtahid, Ibnu Rusyd, bab Riba al-Buyu).

2. Emas merupakan komoditas, bukan alat pembayaran

cicilan emas, bagaimana hukumnya

Pendapat kedua yaitu masyarakat dan otoritas yang menyimpulkan bahwa emas adalah komoditas, bukan alat pembayaran.

Jika emas termasuk alat pembayaran, maka harus diterbitkan oleh otoritas resmi untuk menjadi alat tukar barang dan jasa. Di sisi lain, emas saat ini tidak memiliki karakteristik tersebut.

Apa itu alat tukar? 

  • Sulaiman Mani’ berkata, “Uang adalah sesuatu yang dijadikan harga oleh masyarakat baik terdiri atas logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya yang diterbitkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas.” (Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami).

Baca juga: 6 Tips Aman Tabung Emas Via Mobile Banking

  • “Bahwa uang adalah suatu benda yang pada dasarnya dapat berfungsi sebagai alat tukar, alat penyimpan nilai, satuan hitung, dan ukuran pembayaran yang tertunda. Uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang beredar di masyarakat yang dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia yang berfungsi sebagai otoritas moneter.” (Bank Indonesia, uang, Jakarta, 2002).

 

Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE)

Surat Edaran Bank Indonesia No.14/16/DPbS menjelaskan tentang Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE),

“Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE) adalah pembiayaan untuk kepemilikan emas dengan menggunakan akad murabahah. Objek PKE adalah emas dalam bentuk lantakan (batangan) dan/atau perhiasan.”

Alat tukar yang sah di masa kini adalah uang. Sementara, emas adalah komoditas yang dapat digunakan sebagai investasi untuk memperoleh uang tunai. Setelah angsuran selesai, nasabah dapat mencetak emas di tempat yang menyediakan cetak emas, seperti pegadaian atau perbankan (umum atau syariah).

3. Ada wujud fisik dan dapat dimiliki oleh nasabah

investasi setiap tahun tren milenial

Saat emas diperjualkan dalam prduk cicilan emas, lalu disimpan atau dititipkan ke bank, maka emas tersebut harus ada wujudnya jauh sebelum emas dicetak atau dijual kepada nasabah. Dengan demikian, nasabah dapat mengambil emas sesuai kesepakatan pihka nasabah dan pihak penyedia emas.

4. Emas boleh diperjualbelikan dengan angsuran dan margin

jual beli investasi

Emas boleh diperjualbelikan dengan angsuran dan margin. Dalam dunia perbankan syariah disebut sebagai skema murabahah. Jual beli secara kredit pun dibolehkan melalui keputusan lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam Nomor 51 (2/6)[1] dalam pertemuan VI pada 20 Maret 1990 di Jeddah tentang jual beli kredit. Konferensi tersebut menghasilkan keputusan bahwa harga dalam jual tidak tunai itu boleh lebih besar dari harga jual tunai (majalah lembaga Fiqih Islam edisi VI, juz 1, hlm 193).

Baca juga: Penjelasan Lengkap Tentang Hukum Zakat Emas dan Perak 

Beberapa kalangan sering kali meremehkan investasi syariah. Padahal, investasi syariah juga bisa menghasilkan keuntungan yang besar asalkan investor jeli melihat peluang dan menganalisis dari setiap bisnis yang berjalan.

Selain itu, investasi syariah online juga sangat mudah dilakukan karena bisa menggunakan berbagai aplikasi pendukung. Tidak perlu datang langsung ke bank, namun memanfaatkan teknologi yang ada di smartphone kita.

Jadi, sudah siap investasi emas syariah? Semoga investasi apapun yang sahabat pilih, asalkan sesuai syariah menjadi manfaat untuk dunia dan akhirat, seperti berwakaf di Dompet Dhuafa di sini atau klik banner di bawah, ya! Mulai dari 10 ribu, Anda sudah berpartisipasi dalam wakaf pemberdayaan dan bikin kehidupan para mustahik berangsur membaik.

pahala wakaf mengalir abadi. tabungwakaf dompet dhuafa