Skip to content

Dasar Hukum Perwakafan di Indonesia

Dasar Hukum di Indonesia - Tabung Wakaf

Dasar hukum wakaf sendiri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.41 tahun 2004 tentang wakaf dan sebagian terkadang mengambil dari aturan hukum nasional lainnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Instruksi Presiden. Beberapa peraturan yang menaungi wakaf terdapat dalam pasal 70 Undang-undang No. 41 tahun 2004, bahwa:

“Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perwakafan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru  berdasarkan undang-undang ini.”

Mari kita runtut pengertian wakaf secara institusional. Pada mulanya definisi wakaf di Indonesia lebih cenderung kepada definisi yang dikemukan oleh Syafiiyyah. PP No. 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, Pasal 1 (1) berbunyi bahwa:

“Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah millik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Agama Islam.”

Sementara dalam Inpres No. 1 tahun 1991 tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, pasal 215 (1), berbunyi bahwa:

“wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan ibadat atau untuk keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.”

Baca juga: Wajibkah Kita Berwakaf? Kenali Hukum Wakaf, Yuk!

Jika membanginkan antara keduanya PP Nomor 7 tahun 1977 dan Inpres Nomor 1 tahun 1999 terlihat pada jenis benda wakaf.

Dalam PP disebutkan bahwa benda wakaf adalah benda milik. Dalam inpress menunjukan bahwa benda yang dapat diwakafkan itu bukan saja hanya tanah milik, melainkan juga dapat berupa benda milik lainnya, yaitu menurut tafsir terdapat inpres tersebut bisa benda tetap (tak bergerak) yang disebut al-‘aqr, atau benda bergerak disebut al-musya’.

Baca juga : Pengertian Wakaf

Dinamika yang ada kemudian “memaksa” lahirnya UU No. 41 tentang wakaf sebagai payung hukum wakaf yang lebih kuat berskala nasional. UU tersebut mendefinisikan bahwa”

“Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.”

Pada persoalan wakaf diatur pula dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan). Terdapat beberapa unsur pengertian wakaf, seperti:

  1. Adanya harta kekayaan yang dipisahkan dari pemiliknya semula;
  2. Mempunyai tujuan tertentu, baik tujuan yang bersifat keagamaan, maupun sosial dan kemanusiaan
  3. Mempunyai organisasi untuk menyelenggarakan lembaga yang didirikan

(Nur Hafifah/TabungWakaf)

Baca juga : Apa Itu Tujuan Wakaf?

pahala wakaf mengalir abadi. tabungwakaf dompet dhuafa