Skip to content

Fiqih Asuransi Syariah dan 6 Perbedaan dengan Konvensional

Pengertian Asuransi Syariah

Fiqih Asuransi syariah dan perbedaan dengan asuransi konvesnsional

Asuransi syariah kerap menjadi pertimbangan untuk memberi rasa aman pada masa depan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara para peserta polis melalui akad yang sesuai prinsip syariah.  Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko tertentu di masa depan.

Dalam Bahasa Arab, rasa aman pada asuransi mempunyai istilah at-ta’min (amana), yaitu memberikan ketenangan dan bebas rasa takut. Kemudian, menurut Ensiklopedia Hukum Islam, asuransi syariah merupakan bentuk dari at-takaful al-ijtima’i. Artinya, solidaritas atau sikap anggota masyarakat Islam yang saling memikirkan, memperhatikan, dan membantu mengatasi kesulitan.

Asuransi Ada Sejak Masa Nabi Yusuf

asuransi syariah sudah ada sejak masa Nabi Yusuf

Dalam Sejarah Islam, praktik asuransi berawal pada masa Nabi Yusuf saat kepemimpinan Raja Fir’aun. Ia menafsirkan mimpi raja bahwa Mesir akan mengalami masa 7 tahun panen yang melimpah dan 7 tahun panceklik. Untuk memberikan rasa aman, beliau menyarankan untuk sisihkan sebagian hasil panen pada masa tahun pertama. Saran tersebut terbukti dapat menangani masa panceklik dengan baik.

Pada dasarnya, Sahabat menyiapkan keuangan dengan menyisihkan sebagian dana untuk meminimalisir risiko di masa depan melalui medium asuransi. Gagasan asuransi syariah adalah sebagai berikut: penghayatan terhadap semangat saling bertanggung jawab, kerjasama dan perlindungan dalam beragam kegiatan masyarakat, demi tercapainya kesejahteraan umat dan masyarakat pada umumnya.

 

Baca juga: Mengenal Wakaf Saham, Pengertian, Hukum, dan Caranya di Indonesia

 

Dengan begitu, maka asuransi syariah memiliki beberapa prinsip yaitu:

    1. Saling bertanggung Jawab
    2. Saling bekerja sama untuk bantu membantu
    3. Saling melindungi dari segala kesusahan

 

Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli Muslim

pendapat para ahli fiqih tentang asuransi syariah
Asuransi syariah adalah usaha untuk tolong menolong di masa depan (Istimewa)

Beberapa ahli muslim mengungkapkan bahwa asuransi merupakan itikad untuk untuk menghindari ancaman dalam hidup seseorang.

Mustafa Ahmad az-Zarqa, seorang politikus yang juga ahli fiqih :  suatu cara untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko (ancaman) bahaya yg beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya.

Moh. Ma’sum Billah : “mutual guarantee provided by a group of people living in the same society against a defained risk or castarophe befalling one’s life, property or any form of valuable things”.

Muhammad Syakir Sula : saling memikul risiko di antara sesama orang, sehingga antara satu dgn yg lainnya menjadi penanggung atas risiko yg lainnya.

Wahbah az-Zuhaili mendefinisikan asuransi dalam dua bentuk :

  1. At-ta’min at-ta’awuni (asuransi tolong menolong): “kesepakatan sejumlah orang utk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi ketika salah seorang di antara mereka mendapat kemudaratan”.
  2. At-ta’min bi qist sabit (asuransi dgn pembagian tetap): “akad yg mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kpd pihak asuransi yg terdiri atas beberapa pemegang saham dengan perjanjian apabila peserta asuransi mendapat kecelakaan, ia diberi ganti rugi”.

 

Apa Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional? 

1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami

asuransi adalah cara untuk memberikan rasa aman di masa depan
Ilustrasi asuransi sebagai pilihan investasi (Istimewa)

Melansir dari Dompet Dhuafa, hal ini menjadi salah satu perbedaan yang cukup signifikan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah, yaitu terkait pengelolaan dana oleh perusahaan harus memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan atau jasa yang dilarang menurut prinsip syariah. Termasuk, perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis

perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional
Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional (Istimewa)

Pengelolaan dana oleh perusahaan dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.

3. Pembagian keuntungan hasil investasi

pembagian dana uang
Ilustrasi pembagian hasil asuransi (Istimewa)

Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

4. Kepemilikan dana asuransi syariah

perusahaan membuat peraturan dan kebijakan
Perusahaan membuat peraturan dan kebijakan (Istimewa)

Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi. Kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang terdapat bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis.

Sedangkan di asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.

5. Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’ pada asuransi syariah

asuransi syariah ikhtiar jangka panjang melindungi keluarga
Asuransi syariah ikhtiar jangka panjang melindungi keluarga (Istimewa)

Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.

6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting

ilustrasi menulis atau tanda tangan
Tanda tangan perjanjian antara polis dan perusahaan (Istimewa)

Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting, yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru’ setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu.

Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya. Namun dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.

Pada dasarnya, baik asuransi syariah maupun asuransi konvensional memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Kembali lagi kepada Anda dalam memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Islam tidak melarang umatnya untuk berusaha mendapatkan jaminan masa depan di dunia melalui asuransi.

Asuransi adalah ikhtiar jangka panjang bagi masa depan diri sendiri dan keluarga di dunia. Investasi di dunia sudah, kini saatnya investasi di akhirat dengan berwakaf. Wakaf juga memberikan rasa aman untuk menggapai akhirat yang berkah.

Mulai 10 ribu, Sahabat sudah mendapatkan premi tanpa putus layaknya amal jariyah yang mengalir tiada ujungnya. Wakafmu adalah doa keabadian, yuk klik bannernya atau di sini.

pahala wakaf mengalir abadi. tabungwakaf dompet dhuafa