Skip to content

Pengertian Hutang dalam Islam

hutang dalam islamJiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih

Sahabat, hutang sama sekali bukan hal buruk, Hutang dalam Islam diperbolehkan dengan syarat tidak ada kelebihan riba dari pinjaman utang tersebut.

Akan tetapi selain berkenaan dengan riba, ada catatan lainnya yang membuat seseorang perlu berhati-hati dalam berutang karena jika sampai melakukan salah satu dari beberapa poin ini, maka utang tersebut akan menjadi malapetaka di hari akhir kelak.

1. Meninggal dalam keadaan belum melunasi utang

Upayakanlah untuk melunasi segala utang yang kita miliki atau minimal meminta keridhoan orang yang memberi utang agar ia memberi kelonggaran atas utang yang kita pikul.

Baca Juga: Keutamaan Menghapus Utang

Sehingga jikalau umur tidak panjang dan kita meninggal dunia, maka kita meninggal dalam kondisi sudah tidak lagi berutang.

Mengapa demikian? Karena utang tersebut harus tetap kita bayar sampai akhirat kelak, meski dalam bentuk yang berbeda.

Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih).

2. Berniat tidak mau melunasi utang

Ini adalah hal yang amat zalim, di mana seseorang berutang namun dengan niat takkan melunasi utang tersebut. Di hadapan Allah ia setara dengan seorang pencuri.

Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shohih

Ada kalanya seseorang yang sudah memiliki utang dalam jumlah besar, dan kepada banyak orang, ketika akhirnya meminta pinjaman lagi pada orang lainnya, dalam hatinya sudah berniat untuk tidak membayar utang baru tersebut, dan ia mengarang berbagai cerita agar orang-orang bersimpati dan memutihkan utangnya. Na’udzubillah min dzalik. Ini sama saja dengan mencuri harta orang lain, dan hal tersebut diharamkan.

3. Berkata dusta dan mengingkari janji

Ketika seseorang memiliki utang, biasanya ia akan tergoda untuk berkata dusta dan ingkar janji.

“Saya ada uang besok… Besok saya lunasi!” ternyata bohong belaka, dan janji melunasi hanya tinggal ucapan di bibir saja.

 “Jika orang yang berutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397) 

Memang masih banyak orang yang mengabaikan tentang pelunasan utang karena merasa ‘seharusnya orang lain membantu saya’, padahal tidak boleh demikian, kita hanya diperbolehkan bersandar dan meminta bantuan pada Allah, bukan yang lain!

Sahabat, tentu saja hal ini merupakan sisi buruk utang yang harus kita waspadai. Bahkan Rasulullah enggan menyolati jenazah orang yang masih memiliki utang.

Dari Salamah bin Al Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
Kami duduk di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu didatangkanlah satu jenazah. Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.” Lalu beliau mengatakan, “Apakah dia meninggalkan sesuatu?”. Lantas mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolati jenazah tersebut. 

Kemudian didatangkanlah jenazah lainnya. Lalu para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah shalatkanlah dia!” Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki utang?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Iya.” Lalu beliau mengatakan, “Apakah dia meninggalkan sesuatu?” Lantas mereka (para sahabat) menjawab, “Ada, sebanyak 3 dinar.” Lalu beliau mensholati jenazah tersebut. 

Kemudian didatangkan lagi jenazah ketiga, lalu para sahabat berkata, “Shalatkanlah dia!” Beliau bertanya, “Apakah dia meningalkan sesuatu?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.” Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki utang?” Mereka menjawab, “Ada tiga dinar.” Beliau berkata, “Shalatkanlah sahabat kalian ini.”

Baca Juga: Cara Memancing Rezeki dengan Sedekah

Lantas Abu Qotadah berkata, “Wahai Rasulullah, shalatkanlah dia. Biar aku saja yang menanggung utangnya.” Kemudian beliau pun menyolatinya.” (HR. Bukhari no. 2289) 

Sahabat, setelah kita mengetahui tentang akibat terburuk dari hutang menurut Islam ini semoga dapat memudahkan kita dalam melunasi segala utang di dunia ini, baik utang yang berupa harta maupun janji yang masih belum ditepati. Karena begitu dahsyatnya efek buruk orang yang berutang namun tidak dilunasi. Wallahualam. (SH)

pahala wakaf mengalir abadi. tabungwakaf dompet dhuafa