Berikut Beberapa Jenis-Jenis Wakaf
Apa yang kali pertama terpikirkan oleh kalian ketika mendengar kata wakaf? Apakah masih beranggapan bahwa wakaf adalah tanah makam atau bangunan masjid? Ternyata wakaf banyak ragamnya, berikut beberapa jenis wakaf:
Berdasarkan Peruntukan/Manfaatnya
- Wakaf ahli (wakaf Dzurri/wakaf ’alal aulad) yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri.
- Wakaf Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum).
- Wakaf Mustarak (Wakaf Gabungan/bersamaan)
Baca Lebih Lengkap : Jenis Wakaf Ahli, Wakaf Khairi dan Wakaf Mustarak
Berdasarkan Jenis Harta
- Benda tidak bergerak:
- Hak atas tanah : hak milik, strata title, HGB/HGU/HP
- Bangunan atau bagian bangunan atau satuan rumah susun
- Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
- Benda tidak bergerak lain
- Benda bergerak selain uang, terdiri dari:
- Dapat berpindah
- Dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan
- Air dan Bahan Bakar Minyak
- Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan
- Benda bergerak selain uang
- Surat berharga
- Hak Atas Kekayaan Intelektual:
- Hak atas benda bergerak lainnya
- Benda bergerak berupa uang (Wakaf tunai, cash waqf)
Baca juga : Perbedaan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang
Berdasarkan Waktu
- Muabbad , wakaf yang diberikan untuk selamanya
- Mu’aqqot, wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu
Baca juga: Macam-Macam Wakaf dan Contoh Saktinya, Yuk Simak!
Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan
- Ubasyir/dzati; harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit) .
- Mistitsmary, yaitu harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.
Baca Juga: Inilah Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah yang Wajib Anda Ketahui