Berikut Beberapa Jenis-Jenis Wakaf
Apa yang kali pertama terpikirkan oleh kalian ketika mendengar kata wakaf ? Apakah masih beranggapan bahwa wakaf adalah tanah makam atau bangunan masjid ? Ternyata wakaf banyak ragamnya, berikut jenis-jenis wakaf :
Berdasarkan Peruntukan/Manfaatnya
- Wakaf ahli (wakaf Dzurri/wakaf ’alal aulad) yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri.
- Wakaf Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum).
- Wakaf Mustarak (Wakaf Gabungan/bersamaan)
Baca Lebih Lengkap : Jenis Wakaf Ahli, Wakaf Khairi dan Wakaf Mustarak
Berdasarkan Jenis Harta
- Benda tidak bergerak:
- Hak atas tanah : hak milik, strata title, HGB/HGU/HP
- Bangunan atau bagian bangunan atau satuan rumah susun
- Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
- Benda tidak bergerak lain
- Benda bergerak selain uang, terdiri dari:
- Dapat berpindah
- Dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan
- Air dan Bahan Bakar Minyak
- Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan
- Benda bergerak selain uang
- Surat berharga
- Hak Atas Kekayaan Intelektual:
- Hak atas benda bergerak lainnya
- Benda bergerak berupa uang (Wakaf tunai, cash waqf)
Baca juga : Perbedaan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang
Berdasarkan Waktu
- Muabbad , wakaf yang diberikan untuk selamanya
- Mu’aqqot, wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu
Baca juga: Macam-Macam Wakaf dan Contoh Saktinya, Yuk Simak!
Berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan
- Ubasyir/dzati; harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit) .
- Mistitsmary, yaitu harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.
Baca Juga: Inilah Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah yang Wajib Anda Ketahui