Sahabat pernah mendengar istilah ini sebelumnya? Jika sahabat membaca materi macam-macam wakaf, maka sahabat akan menemukan istilah jenis wakaf ahli, wakaf khairi dan Wakaf Musytarak.
Wakaf jika ditinjau dari segi kemanfaatannya dibagi menjadi 3 bagian:
-
Wakaf Khairi (bersifat kebaikan)
Menurut Syekh Said Sabiq mengatakan bahwa wakaf khairi adalah wakaf kepada jalan kebaikan secara umum. Wakaf yang pihak wakifnya mensyaratkan penggunaan hasilnya untuk kebaikan-kebaikan yang terus berlangsung (tiada terhenti), seperti untuk masjid-masjid, sekolah-sekolah, rumah sakit-rumah sakit dan sebagainya.
Jika ditinjau dari segi manfaatnya maka wakaf ini sejalan dengan hadis nabi tentang wakaf yang dilakukan oleh Umar bin Khattab sangat penting dalam tatanan substansi dalam perwakafan yaitu sebagai upaya mensejahterakan umat.
Baca Juga: Wakaf Produktif di Khaibar dari Umar bin Khattab
Sedangkan jika ditinjau dalam UU Wakaf maka wakaf pada dasanya hanya mengacu pada wakaf khairi atau wakaf umum.
Hal ini ditandai dengan pengertian wakaf menurut Pasal 1 yang menyatakan wakaf adalah perbuatan wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadan dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.
-
Wakaf Ahli atau Dzurri (bersifat kekeluargaan atau keturunan)
Wakaf ahli biasa juga disebut dengan wakaf keluarga yaitu wakaf yang dilakukan oleh wakif kepada kerabat dan keluarganya. Yang pihak wakifnya mengkhususkan penggunaan hasilnya, pada mulanya untuk memenuhi kebutuhan keturunannya. Dan setelah itu baru digunakan untuk kebaikan-kebaikan yang terus berlangsung adanya.
Baca juga: Macam-Macam Wakaf dan Contoh Saktinya, Yuk Simak!
Dali dari wakaf ahli ini sesuai dengan hadis nabi diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik tentang adanya wakaf keluarga Abu Thalhah kepada kaum kerabatnya. Di ujung Hadits tersebut dinyatakan sebagai berikut: [1]
“Aku telah mendengar ucapanmu tentang hal tersebut. Saya berpendapat sebaiknya kamu memberikannya kepada keluarga terdekat. Maka Abu Thalhah membagikannya untuk para keluarga dan anak-anak pamannya.”
Setelah mendengar ucapan Nabi tersebut maka Abu Thalhah kemudian langsung melaksanakan perintah nabi yaitu mewakafkan kebun tersebut kepada kaum kerabatnya. Menurut Syekh Said Sabiq dalam kitabnya Fiqih As-Sunnah menjelaskan bahwa wakaf yang dilakukan oleh Abu Thalhah merupakan asal mula wakaf ahli. [2]
-
Wakaf Musytarak (bersamaan)
Wakaf yang penggunaan hasilnya secara bersama-sama dimiliki oleh keturunan wakif dan kebaikan-kebaikan untuk umum, secara bersama-sama.
Para ulama fiqih menyebutkan bahwa wakaf, berdasarkan awal pensyariatannya, semua merupakan kebaikan. Karena wakaf pada dasarnya merupakan wujud dari sedekah dengan pengikatan atau pengambilan manfaat. (Nur Hafifah/Tabung Wakaf)
Referensi :
[1] Dapertemen Agama Republik Indonesia, Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, Jakarta : Direktorat Pengelolaan Wakaf Dirjen Bimas Islam, 2006. Hlm. 16 [2] Zein, Satria Effendi. Problematika Hukum keluarga Islam Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010. Hlm 456