Skip to content

Wajibkah Kita Berwakaf? Kenali Hukum Wakaf, Yuk!

Sahabat sudah tahu belum kalau ada hukum wakaf selain sunnah? Jika dibedah lebih dalam berdasarkan pemikiran ulama, maka wakaf memiliki hukum lainnya, yaitu wakaf wajib, wakaf mubah, dan wakaf haram.

Dilansir dari ‘Fiqih Wakaf, Mengelola Pahala yang Tidak Berhenti Mengalir’ karya Ahmad Sarwat, Lc., MA bahwa para ulama membagi hukum wakaf menjadi empat, yaitu sunnah, wajib, mubah, dan haram. Para ulama memikirkan masak-masak berdasarkan konteks permasalahan mengenai niat dan harta wakaf.  Yuk, perkaya ilmu dengan kenali jenis beberapa wakaf dan contohnya!

Wakaf Sunnah

Dasar Hukum Wakaf - Tabung Wakaf

 

Dasar hukum wakaf memang sunnah, selama barang wakaf diperuntukkan untuk semua hal yang bermanfaat bagi manusia dan berada di jalan Allah SWT. Contohnya yaitu tanah yang atasnya dibangun masjid, mushola, sekolah (madrasah), perpustakaan, dan sarana umum lainnya. Kata kuncinya yaitu fasilitas yang dibuat memiliki kebermanfaatan yang terus menerus.

Dilansir melalui buku Ahmad Sarwat, meskipun sunnah, pahalanya terus mengalir, bahkan kekal hingga akhirat. Wakaf pada dasarnya memiliki prinsip untuk meringankan beban dan mengangkat derajat. Fasilitas wakaf membuat masyarakat yang kurang beruntung memiliki kesempatan untuk bisa hidup lebih baik dan sejahtera.

Hukum Wakaf Selain Sunnah

Selain Sunnah, Ada Wakaf Wajib

Hukum Wakaf

 

Wakaf menjadi wajib jika diniatkan dengan ibadah tertentu, contohnya nazar. Nazar adalah tindakan mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud mengagungkan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Misalnya, seseorang lulus CPNS, lalu ia niat untuk menyantuni anak yatim dengan wakaf harta apabila cita-citanya tercapai. Contoh lain yaitu janji membuat shelter untuk kucing-kucing jalanan. Maka, hukum wakaf berubah yang asalnya sunnah menjadi wajib jika hal yang dinadzarkan terjadi.

Nadzar wajib dipenuhi sebagai tanda orang bertakwa. Allah berfirman dalam surat Al-Hajj ayat 29

Dan hendaklah mereka menunaikan nadzar-nadzar mereka. (QS. Al-Hajj : 29)

Nadzar yang dilakukan pun harus diawali dengan hal baik. Jika melanggar ketentuan agama, maka hukumnya haram untuk dilaksanakan.

Hukum Wakaf Mubah

Hukum Wakaf -TabungWakaf

Para ulama berpendapat bahwa ada wakaf yang bersifat mubah. Dari segi Islam dan Fiqih, sifat wakaf mubah apabila seseorang di luar agama Islam mewakafkan hartanya. Boleh-boleh saja bagi orang yang bukan muslim untuk mewakafkan hartanya secara sukarela, tetapi hukumnya mubah.

Hukum Wakaf Haram

Hukum Wakaf

Wakaf bersifat haram jika digunakan untuk kemaksiatan, kejahatan, hingga menimbulkan ketidakadilan. Contohnya yaitu mewakafkan harta hanya untuk laki-laki, tidak menyertakan anak perempuan. Dilansir dari buku tersebut, konsep tersebut mirip dengan sistem pembagian hak waris zaman jahiliyah. Di masa lampau hanya anak laki-laki yang dapat warisan, sedangkan anak perempuan otomatis kehilangan hak waris.

Baca Juga: Keutamaan Menyantuni Anak Yatim

Itulah 3 hukum wakaf selain sunnah menurut para ulama yang dilihat dari beberapa kasus. Semoga Sahabat senantiasa amanah dan sejahtera, sehingga bisa membantu orang lain untuk melihat masa depannya secara lebih baik.

Di era yang serba digital, menyebarkan kebaikan lewat wakaf sangat mudah. Tidak harus menjadi juragan tanah dahulu untuk berwakaf. Mulai dari 10 ribu, Sahabatsudah berkontribusi agar kaum Dhuafa dapat fasilitas yang lebih baik. Klik banner wakaf digital di bawah atau klik di sini, ya!

pahala wakaf mengalir abadi. tabungwakaf dompet dhuafa