Jika membaca sejarah peradaban Islam, kita akan mendapati fakta sejarah wakaf memainkan peran penting dan strategis kehidupan umat islam Sejak periode dakwah Rasulullah di Madinah, para sahabat berlomba berwakaf untuk membangun peradaban Islam. Bagaimana sejatinya wakaf dapat menjadi penopang kokohnya bangunan peradaban Islam?
Inspirasi Wakaf Sahabat Rasulullah
Sebagai contoh, ketika turun surat Ali ‘Imran ayat 92, Zaid bin Sahl, yang populer dengan sebutan Abu Thalhah, segera menemui Rasulullah untuk mewakafkan aset terbaik yang dimilikinya. Ia mewakafkan kebun Bairuha yang letaknya sangat strategis, tidak jauh dari Masjid Nabawi.
Kebun Bairuha adalah kebun kurma yang paling dicintai dan dibanggakan Abu Thalhah karena menghasilkan panen memuaskan. Namun, begitu mendengar surat Ali ‘Imran ayat 92, dengan hati teguh, Abu Thalhah mewakafkannya untuk kepentingan umat Islam.
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
“Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.” (Q.S. Ali Imran: 92)
Sayidina Umar bin Khatthab mewakafkan kebun kurma terbaiknya di Khaibar untuk kemaslahatan umat Islam. Demikian pula dengan para sahabat lainnya. “Tidaklah para sahabat yang mampu, melainkan berwakaf,” ujar Sayidina Ali bin Abi Thalib.
Demikianlah wakaf menjadi salah satu penopang tegaknya peradaban Islam di Madinah. Demikian pula pada generasi seterusnya, wakaf menjadi instrumen penting dalam menghadirkan kesejahteraan sosial bagi umat Islam. Pada konteks ini, kita memahami salah satu penopang peradaban yang mesti dikuasai dan dikelola dengan baik oleh umat Islam adalah sektor ekonomi. Al-Qur’an mengajarkan ada dua instrumen utama dalam membangun ekonomi Islam, yaitu jual beli dan sedekah.
Baca Juga : Membangun Peradaban Islami ala Gen Z Melalui Sentuhan Jari
Pemeran Utama Ekonomi Umat Islam
Al-Qur’an menerangkan, “…Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah…” (QS. Al-Baqarah [2]: 276)
Sedekah dan jual beli merupakan strategi utama agar umat Islam tidak terjebak ke dalam ekonomi berbasis ribawi yang merusak dan melahirkan kesenjangan sosial. Dalam perspektif Islam, wakaf berada pada semesta sedekah. Sedekah ada yang wajib, itulah zakat (QS. At-Taubah [9]: 103). Ada pula yang sunah, itulah infak dan wakaf. Bedanya, infak merupakan sedekah terputus. Sementara, wakaf merupakan sedekah yang mengalir.
Prinsip pokok wakaf, sebagaimana diterangkan Rasulullah kepada Sayidina Umar, “Habatsta ashlaha wa tashadaqta biha,” (tahan pokoknya dan alirkan hasilnya). Inilah yang menarik dan menjadi kelebihan wakaf. Harta pokok wakaf tidak boleh berkurang nilainya agar terus menghasilkan surplus wakaf. Surplus inilah yang terus dialirkan kepada mauquf ‘alaih (penerima manfaat wakaf).
Sisi menarik wakaf lainnya pada aspek kepemilikan harta. Ketika seseorang berwakaf, berarti ia melepaskan hak kepemilikan hartanya dan mengembalikannya kepada Allah. Artinya, harta wakaf menjadi milik umat. Dengan kata lain, wakaf meminimalisir pemusatan kekayaan individu.
Inilah pesan Al-Qur’an, Allah berfirman,
كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ
“Agar harta itu tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja di antara kalian.” (QS. Al-Hasyr [59]: 7).
Islam mengajarkan kepada setiap muslim agar mengalirkan hartanya untuk sesama. Wakaf adalah skema terbaik dalam implementasinya. Melalui harta wakaf diupayakan terwujud kesejahteraan umat.
Namun sayangnya, saat ini peran strategis wakaf tidak banyak dipahami umat Islam. Hal ini bisa dimaklumi karena jika menilik fiqh klasik, porsi pembahasan wakaf sedikit sekali. Selain itu, edukasi wakaf pun belum masif dilakukan. Wakaf belum masuk ke dalam kurikulum sekolah dan perguruan tinggi. Itulah mengapa indeks literasi wakaf secara nasional masih relatif rendah pada skor 50,48.
Belum lagi bicara aspek tata kelola lembaga wakaf, strategi pengembangan wakaf produktif, dan sinergitas wakaf dengan bisnis dan instrumen ekonomi syariah modern. Masih banyak lembaga wakaf yang kedodoran. Namun, kita tidak boleh patah semangat. Pada satu titik nanti, kita meyakini wakaf akan kembali memainkan peran penting dan strategis dalam menopang tegaknya peradaban Islam. (Red/Ed: Muhammad Syafi’ie el-Bantanie/fip)




