Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.
Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif secara sah. (UU Wakaf Pasal 12)
Harta benda wakaf tediri dari :
- Benda tidak bergerak; dan
- Benda bergerak.
Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak meliputi :
- hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
- bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
- hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak atas tanah yang dapat diwakafkan terdiri dari :
- Hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;
- Guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah negara;
- Guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik wajib mendapat izin tertulis pemegang hak pengelolaan atau hak milik;
- Hak milik atas satuan rumah susun.
Harta Benda Wakaf Bergerak
Benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi:
- uang;
- logam dan batu mulia;
- surat berharga;
- kendaraan (kapal, pesawat terbang, kendaraan bermotor);
- mesin atau alat industri yang tidak tertancap pada tanah
- hak atas kekayaan intelektual;
- hak sewa; dan/atau
- benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang.
Benda bergerak selain uang karena Peraturan Perundang-undangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai berikut:
A. Surat berharga berupa :
1) saham;
2) Surat Utang Negara;
3) obligasi pada umumnya; dan/atau
4) surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
Baca juga : Hikmah dan Filosofi Wakaf
B. Hak Atas Kekayaan intelektual yang berupa:
1) hak cipta;
2) hak merk;
3) hak paten;
4) hak desain industri;
5) hak rahasia dagang;
6) hak sirkuit terpadu;
7) hak perlindungan varietas tanaman; dan/atau
8) hak lainnya.
C. Hak atas benda bergerak lainnya yang berupa:
1) hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda bergerak; atau
2) perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak
Jadi, benda yang bisa diwakafkan tidak hanya berupa benda tidak bergerak seperti hak atas tanah saja, tetapi bisa juga benda tidak bergerak lainnya seperti bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, atau benda bergerak seperti uang, logam mulia, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, dan sebagainya. Wallahu a’lam. (Nur Hafifah/Tabung Wakaf)