Skip to content

Mengenal Wakaf Saham: Pengertian, Hukum, dan Caranya di Indonesia

Pengertian wakaf saham, hukum, dan cara wakaf saham di Indonesia - Tabung Wakaf

Sebagai seorang muslim, pasti sahabat sudah sangat familiar dengan istilah wakaf bukan? Kali ini kita akan membahas mengenai pengertian, hukum dan cara tentang berwakaf namun bukan dengan wakaf tunai ataupun barang atau aset tertentu, namun dengan wakaf saham.

Wakaf saham mungkin belum begitu familiar di Indonesia. Namun, di negara seperti Turki, wakaf dengan model seperti ini sudah banyak diketahui dan dipraktikkan oleh umat Islam di sana.

Untuk mengetahui lebih jelas, mari kita bahas satu persatu melalui artikel di bawah ini.

Pengertian Wakaf Secara Umum

Sebelum membahas mengenai wakaf saham, mari kita pahami pengertian wakaf secara umum. Wakaf pada dasarnya adalah bentuk dari sedekah jariyah, yaitu memberikan sebagian harta yang kita miliki untuk digunakan bagi kepentingan umat atau kemaslahatan umat.

Untuk lebih mengenal dan mengetahui manfaat wakaf, sahabat bisa menonton terlebih dahulu video singkat berikut ini.

 

Ibadah wakaf menjadi hal yang istimewa karena dijelaskan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW,

“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan Nasai)

 

Baca juga: Awas Tertukar! 3 Perbedaan Wakaf, Hibah, dan Hadiah

 

Yang membedakan wakaf dengan sedekah lainnya adalah pada nilainya yang tidak boleh berkurang dan tidak boleh juga diwariskan. Harta yang sudah diserahkan untuk wakaf akan dikelola oleh nadzir wakaf. Tujuannya, nadzir wakaf akan menjaga, merawat, bahkan mengembangkan harta wakaf tersebut agar menjadi berkembang serta manfaatnya lebih banyak lagi.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Rasulullah SAW ketika memberikan arahan kepada Umar bin Khattab. Beliau bersabda: “Tahanlah barang pokoknya dan sedekahkan hasilnya”.

Sehingga, bisa kita pahami bahwa prinsip wakaf adalah prinsip keabadian (ta’bidul ashli) dan prinsip kemanfaatan (tasbilul manfaah).

Untuk itu, nadzir wakaf haruslah lembaga yang dipercaya, legal secara hukum, dan benar-benar memahami seluk beluk tentang syariat Islam. Lebih baik lagi jika nadzir wakaf (orang-orang dalam lembaga wakaf) tersebut memiliki kemampuan juga untuk mengelola aset ekonomi dan mengembangkannya.

Wakaf Saham dan Penjelasan Lengkapnya

Pengertian saham sebagai investasi syariah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Untuk bisa berwakaf maka kita harus memiliki harta atau aset yang bisa diwakafkan. Misalnya saja uang tunai,  rumah, lahan, tempat atau fasilitas umum, dsb. Saham adalah salah satu hal yang bisa menjadi aset wakaf dengan jenis objek wakaf berupa aset tidak bergerak.

Secara mekanisme pelaksanaan wakaf saham sama seperti objek wakaf lainnya. Perbedaannya hanya pada jenis objeknya saja yang berupa saham. Pewakif bisa mewakafkan seluruh harta namun tetap mempertahankan pokoknya sebagian dari wakaf. Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan akad wakaf.

 

Baca juga: Wakaf Tunai adalah Salah Satu Amal Jariah yang Bertabur Manfaat. Ini Penjelasan Lengkapnya! 

 

 

Undang-Undang Wakaf Saham di Indonesia

Di Indonesia sendiri, mengenai wakaf sudah diatur dalam PP No.42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Sedangkan dalam Peraturan Menteri No. 73 Tahun 2013 juga sudah disebutkan tentang cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang. Begitupun mengenai wakaf uang sudah disebutkan dalam Fatwa MUI. 

Wakaf saham sudah diakui di Indonesia dan objek wakaf saham tersebut terdiri dari:

    1. Saham Syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
    2. Keuntungan investasi saham syariah (capital gain & dividen) dari investor saham

Pada model yang pertama, sumber wakaf berasal dari saham syariah yang dibeli investor syariah, bukan dari keuntungan. Saham syariah yang akan diwakafkan kemudian disetor ke lembaga pengelola investasi. Sedangkan, keuntungan yang berasal dari pengelolaan saham syariah tersebut akan disetor ke lembaga pengelola wakaf oleh pengelola investasi.

Saham syariah yang sudah diwakafkan tidak bisa diubah oleh pengelola wakaf tanpa seizin pemberi wakaf dan disebutkan dalam perjanjian wakaf.

Sementara pada model yang kedua, wakaf bersumber dari keuntungan investor saham syariah. Kemudian model wakaf ini akan melibatkan AB-SOTS (Anggota Bursa Syariah Online Trading System) sebagai institusi yang melakukan pemotongan keuntungan. 

Nantinya keuntungan ini akan disetor kepada lembaga pengelola wakaf. Lalu, pengelola wakaf akan mengkonversi keuntungan tersebut menjadi aset produktif seperti masjid, sekolah, lahan produktif, dsb.

Skema Modelnya di Indonesia

skema dan cara lengkap cuan dari wakaf saham

Metode wakaf saham yang berkembang di Indonesia saat ini sangat memungkinkan untuk semua orang menjadi investor saham dan mewakafkan sahamnya. Model ini diklaim oleh beberapa ahli sebagai yang pertama di dunia karena bisa melibatkan semua orang, bukan hanya perusahaan saja. 

Karena setiap orang bisa menjadi investor wakaf saham, investor ini kemudian disebut sebagai wakif (yang mewakafkan sahamnya). Untuk bisa berwakaf, maka harus ada akta ikrar atau akad atau pernyataan. Jenis akadnya adalah wakalah dan dikeluarkan oleh nadzir wakaf.

 

Baca juga: Pertanyaan Wakaf: Pengertian Tentang Wakaf, Syarat & Ketentuan Saat Pandemi

 

IDX cara lengkap wakaf saham di Indonesia

Berdasarkan IDX 6th Indonesia Sharia Economic Festival tahun 2019, Indonesia sudah memiliki skema dan cara lengkap investasi syariah dalam bentuk wakaf saham. Di Pasar Saham Indonesia, saham harus berpindah melalui anggota bursa. Mau tidak mau harus melalui perusahaan efek dan broker saham.

Untuk itu, investor yang ingin mewakafkan sahamnya harus memiliki akun di perusahaan efek dan nadzir yang akan mengelola wakaf saham tersebut, harus memiliki akun juga di perusahaan efek.

Broker saham fungsinya sebagai pihak yang mewakili nadzir untuk menerima wakaf saham dan mewakili investor untuk menyerahkan wakaf saham tersebut. Transaksi yang terjadi adalah investor bertemu dengan nadzir, namun diwakili oleh broker. Hal ini sudah menjadi regulasi tersendiri di Indonesia.

Apabila wakaf saham yang dikelola oleh nadzir sudah besar, maka nadzir bisa membentuk pengelola investasi dan harus memenuhi syarat khusus. Hasil dari pengelolaan itu akan disalurkan penerima manfaat atau menjadi program produktif yang maslahat untuk umat. Sehingga, aset tidak akan hilang, malah akan berkembang, dan bentuknya tetap saham.

Wakaf Saham dalam Syariat Islam

Dikutip dari Republika dalam sebuah kolom syariah yang disampaikan Ustadz Oni Sahroni, wakaf saham diperbolehkan dalam Islam dengan syarat bahwa saham yang diwakafkan adalah saham syariah. Kesimpulan mengenai hukum wakaf saham ini juga menjadi keputusan Standar Syariah Internasional AAOIFI. 

Untuk lebih jelas aturan syariah mengenai wakaf saham, adalah sebagai berikut.

1. Saham syariah

Investasi saham syariah untuk wakaf saham saat Ramadhan 2021 jadi tren - Tabung Wakaf

Syarat pertama dalam berwakaf saham adalah, saham syariah. Saham syariah dibuktikan dengan kepemilikan atas suatu perusahaan yang jenis usaha, produk, dan akadnya sesuai dengan syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa (saham preferen atau golden stocks atau golden shares.

Jenis saham yang halal diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal dan pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan Standar Syariah Internasional.

Saham sendiri ditegaskan tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil atau dividen. Tentu saja, Islam tidak melarang model seperti ini, karena sama dengan kegiatan musyarakah atau syirkah.

2. Jelas secara objek dan nilainya

Laki-laki menghitung hasil investasi syariah

Sebelum diwakafkan, maka saham harus jelas objek dan nilainya. Misalnya saja kejelasan tentang berapa lembar saham, nilai, dan termasuk apakah yang diwakafkan tersebut sahamnya atau hanya manfaat dari sahamnya.

3. Wakaf adalah milik mustahik

8 Asnaf Sebagai Golongan Mauquf Alaih Penerima Manfaat

Sejak harta diwakafkan, maka ia adalah milik mustahik atau penerima manfaat. Nantinya dikuasakan kepada nazir untuk dikelola sehingga hasilnya lebih bermanfaat dan produktif dalam artian yang luas.

Itulah beberapa penjelasan dari wakaf saham dan penerapannya di Indonesia. Walaupun wakaf saham kesannya baru bisa dilakukan oleh kalangan tertentu, namun jangan khawatir karena praktik saham sesuai syariah masih banyak modelnya. Sahabat bisa melakukan dengan wakaf tunai atau wakaf uang dan juga dengan model aset lainnya seperti barang atau properti.

Untuk berwakaf, sahabat bisa berkonsultasi dan memulainya bersama Dompet Dhuafa. Sebagai nadzir wakaf, Dompet Dhuafa sudah mengelola dan berbagai aset umat seperti Rumah Sakit, sekolah, masjid, lahan kebun produktif, dan fasilitas umum lainnya.

Tentunya, sahabat juga ingin untuk mendapatkan pahala jariyah dari berwakaf bukan? Yuk, mulai berwakaf sekarang, klik banner di bawah, ya!

pahala wakaf mengalir abadi. tabungwakaf dompet dhuafa