Berdasarkan data statistik Otorita Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi di pasar modal Indonesia telah mencapai Rp255,39 triliun pada Desember 2023 lalu. Di sisi lain, data OJK juga mencatat bahwa, nilai investasi saham syariah di Indonesia berhasil menyentuh angka Rp14.061 triliun di waktu yang sama.
Bahkan, nilai tersebut telah naik sekitar 23,6% dari angka Rp11.377 triliun pada akhir 2022. Tren tersebut tentu menunjukkan bahwa, investasi syariah telah menjadi salah satu pilihan yang patut dipertimbangkan bagi para investor.
Namun, apa sebenarnya investasi syariah? Selain itu, apa yang membedakannya dengan investasi konvensional? Berikut adalah penjelasan singkatnya.
Definisi Investasi Syariah
Secara bahasa, investasi merupakan serapan dari kata invest yang berasal dari bahasa inggris. Kata tersebut memiliki arti menanamkan modal. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), investasi memiliki arti penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.
Adapun investasi syariah merupakan suatu bentuk penanaman modal yang sistemnya telah disesuaikan dengan Al-Qur’an dan hadis. Sehingga, investasi syariah sudah memiliki aturan yang tidak memasukkan unsur gharar (ketidakpastian), riba (bunga), dan juga maisir (spekulasi) dalam transaksinya.
Selain itu, pengelolaan dalam investasi syariah juga tidak bertujuan hanya untuk mencari keuntungan semata, namun lebih diarahkan pada kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Ini karena pada dasarnya, investasi syariah menekankan pengelolaan yang berbasis keberkahan umat.
Pemahaman tersebut berdasarkan firman Allah SWT yang berbunyi,
مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah: 261).
Bahkan lebih dalam, perspektif Islam juga menilai bahwa investasi syariah merupakan suatu bentuk ibadah muamalah. Hal ini yang membuat investasi syariah tidak hanya diperbolehkan di dalam Islam, tapi juga sangat dianjurkan.
Jenis-jenis Investasi Syariah
Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa jenis investasi syariah yang dikelola oleh negara dan telah diatur dalam perundang-undangan. Berikut adalah beberapa diantara jenis-jenis investasi syariah tersebut.
-
Saham Syariah
Saham syariah merupakan kepemilikan dalam perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah, sehingga tidak melibatkan industri yang diharamkan seperti judi, riba, atau perdagangan barang haram. Melalui investasi ini, investor dapat meraih keuntungan sambil tetap mematuhi aturan Islam.
-
Deposito Syariah
Deposito syariah adalah bentuk investasi yang mirip dengan deposito konvensional tetapi berdasarkan prinsip syariah. Dana yang diinvestasikan di bank syariah dikelola dalam proyek-proyek halal dengan pembagian keuntungan yang adil sesuai akad mudharabah (bagi hasil).
-
Reksadana Syariah
Reksadana syariah menghimpun dana dari berbagai investor untuk diinvestasikan pada aset yang sesuai dengan prinsip Islam, di bawah pengelolaan manajer investasi profesional. Reksadana syariah secara khusus menghindari investasi di sektor yang dilarang oleh syariah, seperti industri rokok dan alkohol.
-
Sukuk
Sukuk adalah surat berharga yang mewakili kepemilikan atas aset berdasarkan prinsip syariah, berbeda dengan obligasi yang merupakan pengakuan utang. Sukuk memberikan imbal hasil dan hanya dapat digunakan untuk proyek-proyek halal yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Reksadana syariah menghimpun dana dari berbagai investor untuk diinvestasikan pada aset yang sesuai dengan prinsip Islam, di bawah pengelolaan manajer investasi profesional. Reksadana syariah secara khusus menghindari investasi di sektor yang dilarang oleh syariah, seperti industri rokok dan alkohol.
Sukuk adalah surat berharga yang mewakili kepemilikan atas aset berdasarkan prinsip syariah, berbeda dengan obligasi yang merupakan pengakuan utang. Sukuk memberikan imbal hasil dan hanya dapat digunakan untuk proyek-proyek halal yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Perbedaan Investasi Syariah dan Konvensional
Meskipun sama-sama mengelola penanaman modal, berikut ini adalah 5 perbedaan utama antara investasi konvensional dengan syariah.
-
Sistem Pengelolaan
Dalam investasi syariah, pengelolaan dana lebih ketat dan dibatasi oleh prinsip-prinsip yang melarang riba, ketidakpastian (gharar), dan spekulasi (maysir), sedangkan pada investasi konvensional, dana dapat dikelola lebih fleksibel tanpa batasan yang ketat dan dapat digunakan di berbagai sektor.
-
Tujuan Investasi
Tujuan investasi tidak hanya berfokus pada imbal hasil, tetapi juga pada Socially Responsible Investment (SRI), yaitu mempertimbangkan dampak sosial yang positif. Sementara pada investasi konvensional, tujuan utamanya adalah memperoleh return setinggi mungkin.
-
Akad Perjanjian
Terdapat berbagai jenis akad seperti mudharabah, ijarah, dan musyarakah, yang pelaksanaannya tergantung pada pihak-pihak yang bekerja sama. Sedangkan pada investasi konvensional, tidak ada penggunaan akad atau perjanjian khusus seperti itu.
-
Imbal Hasil
Sistem yang digunakan adalah bagi hasil, sehingga terhindar dari riba. Sedangkan pada investasi konvensional, mekanisme yang diterapkan adalah suku bunga.
-
Dasar Hukum
Landasan hukum investasi syariah meliputi Al-Quran, Hadis, Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional), dan MUI (Majelis Ulama Indonesia), serta Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995. Sedangkan pada investasi konvensional, acuan hukumnya hanya berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995.
Bagaimana Cara Memulai Investasi Syariah
Lalu, bagaimana cara memulai investasi syariah yang aman? Untuk memulai investasi syariah tidaklah sulit, namun ada beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan agar investasi Sahabat tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Berikut adalah panduan langkah demi langkahnya.
-
Memilih Perusahaan
Langkah pertama dalam investasi saham syariah adalah memilih perusahaan yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS). SOTS adalah sistem perdagangan saham yang sudah disertifikasi oleh MUI dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah. Saat ini, banyak perusahaan yang menawarkan SOTS, memungkinkan investor untuk melakukan transaksi secara tunai, sesuai dengan syariat Islam.
-
Membuka Rekening Efek Syariah
Setelah memilih perusahaan dengan SOTS, langkah berikutnya adalah membuka rekening efek syariah. Prosesnya mirip dengan pembukaan rekening efek konvensional, di mana calon investor harus mengisi formulir dan melengkapi dokumen seperti fotokopi KTP, NPWP, dan buku tabungan. Persyaratan ini bisa bervariasi tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
-
Penyetoran Modal Awal
Setelah terkonfirmasi sebagai investor, penyetoran modal awal dapat dilakukan. Beberapa perusahaan memungkinkan penyetoran modal awal mulai dari Rp100 ribu, meskipun jumlah minimum dapat berbeda. Pastikan modal yang disetor sesuai dengan ketentuan perusahaan yang dipilih, unduh aplikasi SOTS, dan mulailah transaksi jual beli saham syariah.
-
Evaluasi Kinerja Saham
Sebelum membeli saham, penting untuk memeriksa apakah saham tersebut tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh OJK. Selain itu, lakukan evaluasi berkala terhadap kinerja saham syariah setiap 1, 3, atau 6 bulan untuk memastikan performa investasi sesuai dengan prinsip syariah dan tujuan keuangan.
Investasi Sekaligus Beramal Jariyah
Setelah memahami bagaimana memulai investasi syariah, ada satu jenis investasi yang tidak hanya menguntungkan secara finansial tetapi juga memberikan manfaat sosial, yaitu wakaf. Wakaf sebagai salah satu pilihan instrumen investasi syariah yang memungkinkan Sahabat untuk berkontribusi pada pembangunan sosial sambil tetap mendulang keuntungan. Selain berpotensi menghasilkan imbal hasil, investasi wakaf juga memberi kesempatan bagi Sahabat untuk beramal jariyah yang terus mengalir meskipun kelak sudah tiada. Wakaf menjadi pilihan tepat bagi pemula yang ingin berinvestasi dengan tujuan mendapatkan keberkahan berkelanjutan, sekaligus ikut serta dalam memajukan kesejahteraan masyarakat dengan nilai-nilai sosial.






