Bagaimana pengelolaan wakaf di negara Arab Saudi?
Arab Saudi atau Saudi Arabia atau Kerajaan Arab Saudi adalah negara Arab yang terletak di Jazirah Arab. Beriklim gurun dan wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun pasir dengan gurun pasir yang terbesar adalah Rub Al Khali. Orang Arab menyebut kata gurun pasir dengan kata sahara.
Arab Saudi terkenal sebagai Negara kelahiran Nabi Muhammad SAW serta tumbuh dan berkembangnya agama Islam, sehingga pada benderanya terdapat dua kalimat syahadat yang berarti “Tidak ada tuhan (yang pantas) untuk disembah melainkan Allah dan Nabi Muhammad adalah utusannya”.
Secara ekonomi Kekayaan yang sangat besar yang didapat dari minyak, sangat membantu permainan dan pembentukan kekuatan peran dari keluarga Kerajaan Saudi baik di dalam maupun luar negeri. Wilayah ini dahulu merupakan wilayah perdagangan terutama di kawasan Hijaz antara YamanMekkah-Madinah-Damaskus dan Palestina. Pertanian dikenal saat itu dengan perkebunan kurma dan gandum serta peternakan yang menghasilkan daging serta susu dan olahannya. Pada saat sekarang digalakkan sistem pertanian terpadu untuk meningkatkan hasil-hasil pertanian.
Perindustrian umumnya bertumpu pada sektor Minyak bumi dan Petrokimia terutama setelah ditemukannya sumber sumber minyak pada tanggal 3 Maret 1938. Selain itu juga untuk mengatasi kesulitan sumber air selain bertumpu pada sumber air alam (oase) juga didirikan industri desalinasi Air Laut di kota Jubail. Sejalan dengan tumbuhnya perekonomian maka kota-kota menjadi tumbuh dan berkembang. Kota-kota yang terkenal di wilayah ini selain kota suci Mekkah dan Madinah adalah Kota Riyadh sebagai ibukota kerajaan, Dammam, Dhahran, Khafji, Jubail, Tabuk dan Jeddah.
Baca Juga : Dasar Hukum Perwakafan di Indonesia
Pengelolaan Wakaf di Arab Saudi
Pengelolaan wakaf dipegang oleh satu lembaga khusus yang disebut Mejalis Tinggi Wakaf. Majelis ini diketuai oleh Menteri Haji dan Wakaf. Adapun anggota Mejelis Tinggi dan Wakad terdiri atas wakil Kementerian Haji dan Wakaf, ahli hukum Islam dari Kementerian Kehakiman, wakil Kementerian Keuangan dan Ekonomi, Direktur Kepurbakalan, dan tiga anggota dari kalangan cendekiawan dan wartawan.
Kementerian Haji dan Wakad mempunyai kewajiban mengembangkan dan mengarahkan wakaf sesuai syariat dan amarah dari wakif. Kementerian ini membuat peraturan bagi Majelis Tinggi Wakaf. Pemerintah menunjuk nazhir yang bertugas membuat perencanaan pengelolaan dan pengembangan harta wakaf.
Majelis Tinggi Wakaf mempunyai kewenangan antara lain:
- Melakukan pendataan wakaf serta menentukan cara-cara pengelolahannya
- Menenentukan langkah-langkah umum untuk menanam modal, pengembangan dan peningkatan harta wakaf
- Mengetahui kondisi wakaf yang ada.
- Membelanjakan harta wakaf untuk kebijakan menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh wakif dan sesuai syariat islam.
- Menetapkan anggaran tahunan demi kelangsungan wakaf dan mendistribusikan hasil pengembangan harta wakaf tersebut menurut pertimbangan-pertimbangan tertentu.
- Menggambarkan wakaf secara produktif dan mengumumkan hasil wakaf yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
Aset Wakaf
Sedangkan aset wakaf bentuknya beragam seperti, hotel, tanah, rumah untuk penduduk, toko, kebun dan tempat ibadah. Dari macam-macam harta wakaf tersebut ada yang diwakafkan untuk dua kota suci, yakni Mekkah dan Madinah. Pemanfaatan hasil wakaf yang utama adalah memperbaiki dan membangun wakaf yang ada. Tujuannya agar wakaf kekal tanpa mengabaikan syarat-syarat yang diajukan wakif.
Baca Juga : Bagaimana Pengembangan Wakaf Uang di Indonesia?
Proyek-proyek pengembangan wakaf lain yang juga diutamakan adalah pembangunan perumahan penduduk di sekitar Masjid Nabawi. Di kota ini juga dibangun toko-toko dan tempat-tempat perdagangan. Semuanya ditujukan untuk membantu keperluan jamaah haji dan orang-orang yang pergi melakukan ziarah ke Madinah.
Model pembangunan dan penggunaan wakaf seperti ini menjadikan harta wakaf bersifat produktif, dan akan memberikan kontribusi yang besar untuk pembangunan ekonomi umat Islam.
Artikel ini dikelola oleh Ismail A. Said “The Power of Wakaf”