Skip to content

Pengertian Investasi Syariah: Jenis, Perbedaan, dan Cara Memulainya

Pengertian Investasi Syariah

Investasi syariah semakin populer di Indonesia seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya berinvestasi secara halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Berbeda dengan investasi konvensional, investasi syariah mengharuskan setiap instrumen yang dipilih untuk bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir. Namun, apa sebenarnya investasi syariah itu? Artikel ini akan membahas pengertian, jenis-jenisnya, serta perbedaannya dengan investasi konvensional. Apabila Sahabat tertarik untuk mulai berinvestasi secara syariah, simak cara-cara praktis yang bisa diterapkan dalam artikel ini  

Apa itu Investasi Syariah

Secara bahasa, investasi merupakan serapan dari kata invest yang berasal dari bahasa inggris. Kata tersebut memiliki arti menanamkan modal. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), investasi memiliki arti penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

Adapun investasi syariah adalah suatu bentuk penanaman modal yang sistemnya telah disesuaikan dengan Al-Qur’an dan hadis. Sehingga, investasi syariah sudah memiliki aturan yang tidak memasukkan unsur gharar (ketidakpastian), riba (bunga), dan juga maisir (spekulasi) dalam transaksinya.

Selain itu, pengelolaan dalam investasi syariah juga tidak bertujuan hanya untuk mencari keuntungan semata, namun lebih diarahkan pada kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Ini karena pada dasarnya, investasi syariah menekankan pengelolaan yang berbasis keberkahan umat.

Pemahaman tersebut berdasarkan firman Allah SWT yang berbunyi,

مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Q.S. al-Baqarah: 261).

Bahkan lebih dalam, perspektif Islam juga menilai bahwa investasi syariah merupakan suatu bentuk ibadah muamalah. Hal ini yang membuat investasi syariah tidak hanya diperbolehkan di dalam Islam, tapi juga sangat dianjurkan.

Jenis-jenis Investasi Syariah

Ilustrasi seseorang sedang mengamati tren investasi saham untuk dilakukan proses transaksi

Berdasarkan data OJK mencatat  nilai investasi saham syariah di Indonesia berhasil menyentuh angka Rp14.061 triliun di tahun 2023. Nilai ini naik sekitar 23,6% dari angka Rp11.377 triliun pada akhir 2022. Tren tersebut tentu menunjukkan bahwa, investasi syariah telah menjadi salah satu pilihan yang patut dipertimbangkan bagi para investor. Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa jenis investasi syariah yang dikelola oleh negara dan telah diatur dalam perundang-undangan. Berikut adalah beberapa diantara jenis-jenis investasi syariah tersebut.

  1. Saham Syariah

    Saham syariah merupakan kepemilikan dalam perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah, sehingga tidak melibatkan industri yang diharamkan seperti judi, riba, atau perdagangan barang haram. Melalui investasi ini, investor dapat meraih keuntungan sambil tetap mematuhi aturan Islam.

  2. Deposito Syariah

    Deposito syariah adalah bentuk investasi yang mirip dengan deposito konvensional tetapi berdasarkan prinsip syariah. Dana yang diinvestasikan di bank syariah dikelola dalam proyek-proyek halal dengan pembagian keuntungan yang adil sesuai akad mudharabah (bagi hasil). 

  3. Reksadana Syariah

    Reksadana syariah menghimpun dana dari berbagai investor untuk diinvestasikan pada aset yang sesuai dengan prinsip Islam, di bawah pengelolaan manajer investasi profesional. Reksadana syariah secara khusus menghindari investasi di sektor yang dilarang oleh syariah, seperti industri rokok dan alkohol.

  4. Sukuk

    Sukuk adalah surat berharga yang mewakili kepemilikan atas aset berdasarkan prinsip syariah, berbeda dengan obligasi yang merupakan pengakuan utang. Sukuk memberikan imbal hasil dan hanya dapat digunakan untuk proyek-proyek halal yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Baca Juga : 6 Investasi Syariah Terbaik dan Bebas Riba, Untung Berlipat!

Perbedaan Investasi Syariah dan Konvensional

Meskipun sama-sama mengelola penanaman modal, berikut ini adalah 5 perbedaan utama antara investasi konvensional dengan syariah.

  1. Sistem Pengelolaan

    Dalam investasi syariah, pengelolaan dana lebih ketat dan dibatasi oleh prinsip-prinsip yang melarang riba, ketidakpastian (gharar), dan spekulasi (maysir), sedangkan pada investasi konvensional, dana dapat dikelola lebih fleksibel tanpa batasan yang ketat dan dapat digunakan di berbagai sektor.

  2. Tujuan Investasi

    Dalam investasi syariah, tujuan investasi tidak hanya berfokus pada imbal hasil, tetapi juga pada Socially Responsible Investment (SRI), yaitu mempertimbangkan dampak sosial yang positif. Sementara pada investasi konvensional, tujuan utamanya adalah memperoleh return setinggi mungkin.

  3. Akad Perjanjian

    Dalam investasi syariah, terdapat berbagai jenis akad seperti mudharabah, ijarah, dan musyarakah, yang pelaksanaannya tergantung pada pihak-pihak yang bekerja sama. Sedangkan pada investasi konvensional, tidak ada penggunaan akad atau perjanjian khusus seperti itu.

  4. Imbal Hasil

    Dalam investasi syariah, sistem yang digunakan adalah bagi hasil, sehingga terhindar dari riba. Sedangkan pada investasi konvensional, mekanisme yang diterapkan adalah suku bunga.

  5. Dasar Hukum

    Dalam investasi syariah, landasan hukumnya meliputi Al-Quran, Hadis, Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional), dan MUI (Majelis Ulama Indonesia), serta Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995. Sedangkan pada investasi konvensional, acuan hukumnya hanya berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995.

Bagaimana Cara Memulai Investasi Syariah

Ilustrasi dua orang yang sedang berdiskusi investasi syariah
Lalu, bagaimana
cara memulai investasi syariah. Memulai investasi syariah tidaklah sulit, namun ada beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan agar investasi Anda tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Berikut adalah panduan langkah demi langkahnya.

  1. Memilih Perusahaan

    Langkah pertama dalam investasi saham syariah adalah memilih perusahaan yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS). SOTS adalah sistem perdagangan saham yang sudah disertifikasi oleh MUI dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah. Saat ini, banyak perusahaan yang menawarkan SOTS, memungkinkan investor untuk melakukan transaksi secara tunai, sesuai dengan syariat Islam.

  2. Membuka Rekening Efek Syariah

    Setelah memilih perusahaan dengan SOTS, langkah berikutnya adalah membuka rekening efek syariah. Prosesnya mirip dengan pembukaan rekening efek konvensional, di mana calon investor harus mengisi formulir dan melengkapi dokumen seperti fotokopi KTP, NPWP, dan buku tabungan. Persyaratan ini bisa bervariasi tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

  3. Penyetoran Modal Awal

    Setelah terkonfirmasi sebagai investor, penyetoran modal awal dapat dilakukan. Beberapa perusahaan memungkinkan penyetoran modal awal mulai dari Rp100 ribu, meskipun jumlah minimum dapat berbeda. Pastikan modal yang disetor sesuai dengan ketentuan perusahaan yang dipilih, unduh aplikasi SOTS, dan mulailah transaksi jual beli saham syariah.

  4. Evaluasi Kinerja Saham

    Sebelum membeli saham, penting untuk memeriksa apakah saham tersebut tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh OJK. Selain itu, lakukan evaluasi berkala terhadap kinerja saham syariah setiap 1, 3, atau 6 bulan untuk memastikan performa investasi sesuai dengan prinsip syariah dan tujuan keuangan.

Dapatkan Berinvestasi Sekaligus Beramal Jariyah?

Setelah memahami bagaimana memulai investasi syariah, ada satu jenis investasi yang tidak hanya menguntungkan secara finansial tetapi juga memberikan manfaat sosial dan jariyah, yaitu wakaf.

Wakaf sebagai salah satu pilihan investasi syariah memungkinkan kita untuk berkontribusi pada pembangunan sosial sambil tetap mendulang keuntungan. Selain berpotensi menghasilkan imbal hasil, investasi wakaf juga memberi kesempatan bagi kita untuk beramal jariyah sekaligus—pahala yang terus mengalir meskipun nantinya kita sudah tiada. Wakaf tidak lagi hanya 3M (madrasah, makam, dan masjid) namun saat ini bentuknya bisa dalam aset investasi, seperti wakaf saham, wakaf reksadana, hingga sukuk wakaf. Meski begitu, modernisasi bentuk wakaf ini tidak mengubah asas utama dari wakaf tersebut, yaitu mempertahankan pokoknya melalui program-program produktif tepat guna.

Investasi dalam wakaf merupakan pilihan yang sangat tepat bagi pemula yang ingin berinvestasi dengan tujuan mendapatkan keberkahan berkelanjutan, sekaligus ikut serta dalam memajukan kesejahteraan masyarakat. (Adn/Fip)

Wakaf Setara Secangkir Kopi
Pengertian Investasi Syariah

Pengertian Investasi Syariah: Jenis, Perbedaan, dan Cara Memulainya

Investasi syariah semakin populer di Indonesia seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya berinvestasi secara halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Berbeda dengan investasi konvensional, investasi syariah mengharuskan setiap instrumen yang…
Wakaf dapat menjadi instrumen investasi syariah

Wakaf sebagai Bagian Portofolio Investasi

Salah satu cara untuk mengurangi risiko kerugian dalam berinvestasi adalah dengan melakukan diversifikasi portofolio. Artinya, seorang investor dianjurkan untuk menempatkan dana investasinya ke dalam beberapa instrumen dengan karakteristik yang berbeda.…
7 Prinsip Pengelolaan Wakaf

7 Prinsip Pengelolaan Wakaf

Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam Islam yang memiliki peran besar dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Agar manfaatnya terus dirasakan, diperlukan pengelolaan yang tepat dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan wakaf.…