Skip to content

Pengertian Wakaf Produktif sebagai Solusi Ekonomi Umat

 

apa itu wakaf produktif ekonomi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Di tengah permasalahan sosial masyarakat Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi masyarakat saat ini, keberadaan wakaf produktif dapat menjadi salah satu solusi yang strategis. Pengertian wakaf produktif adalah harta benda atau aset yang digunakan untuk kegiatan produktif dan keuntungan disalurkan sesuai tujuan wakaf. Contohnya, usaha kandang ternak dan pakan berdiri di atas lahan wakaf. Hasil laba atau omzetnya digunakan untuk operasional, gaji peternak, dan meningkatkan keberlangsungan usaha supaya berkelanjutan. 

Di samping sebagai salah satu aspek yang sesuai ajaran Islam, wakaf atau sedekah jariah juga mengajarkan untuk memfokuskan pentingnya kesejahteraan ekonomi.

Pemahaman Umum Sedekah Jariyah Produktif

Sering kali pembahasan mengenai wakaf diarahkan kepada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan, pohon untuk diambil buahnya, sumur untuk diambil airnya. Namun berbeda dengan wakaf uang atau wakaf produktif belum begitu familiar di tengah masyarakat Indonesia. Hal ini dilihat dari pemahaman masyarakat tentang wakaf yang hanya sebatas pada pemberian berbentuk barang tidak bergerak seperti kuburan, pondok pesantren, masjid. 

Baca Juga: Wakaf Produktif Pesantren Hafidz Village

Wakaf benda yang bergerak, misalnya seperti uang, pada hakikatnya termasuk wakaf yang diperbolehkan dalam Islam. Sedekah jariyah produktif sudah banyak berkembang di negara Timur Tengah atau negara Islam yang sudah mandiri secara ekonomi. Wakaf produktif ini bisa menjadi skema pengelolaan donasi wakaf dari umat. Artinya donasi yang terkumpul dikelola dan menghasilkan aset produktif yang mendatangkan keuntungan berkelanjutan. 

Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang dilansir dari Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama per Maret 2022, potensi aset wakaf uang atau wakaf produktif sangat besar mencapai lebih dari Rp180 triliun per tahun. Akan tetapi, baru Rp860 miliar yang terealisasi.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi umat Islam bagaimana membentuk strategi baru dalam mempraktikan wakaf produktif dan mengembangkannya sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat.

Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang wakaf diarahkan untuk memberdayakan wakaf yang merupakan salah satu instrumen dalam membangun kehidupa sosial ekonomi umat Islam. Kehadiran Undang-undang ini menjadi momentum pemberdayaan wakaf secara produktif. 

Pengertian Wakaf Produktif

sedekah bala zakat 1

Adapun pengertian dari wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat. Yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat. Seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas. 

Baca juga: Pengelolaan, Peluang, dan Dampak Wakaf Produktif 

Sahabat Rasulullah yaitu Umar-bin-Khathab pernah mewakafkan sebidang kebun yang subur di Khaibar. Kemudian kebun itu dikelola dengan benar dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat. Saat wakaf uang mampu dikelola dan diberdayakan oleh suatu lembaga pengelola secara profesional, maka akan sangat membantu dalam mensejahterahkan ekonomi umat dan dapat mengurangi penderitaan masyarakat.

Pengelolaan Wakaf Produktif

Dana yang dikumpulkan akan dibelikan aset produktif yang dikelola untuk menghasilkan keuntungan. Selanjutnya keuntungan tersebut disalurkan untuk kepentingan sosial. Ketika memiliki aset produktif, maka akan lebih memudahkan masyarakat dalam mengembangkan ekonomi yang bukan hanya berorientasi keuntungan semata. Namun  juga untuk kemaslahatan umat. 

Baca Juga : Gerakan Wakaf Masjid Al-Majid, Lampung Utara

Pada pengelolaan harta sedekah jariyah produktif, pihak utama yang paling berperan berhasil atau tidaknya dalam pemanfaatan harta wakaf produktif adalah Nazhir. Nazhir adalah seseorang atau kelompok orang dan badan hukum yang ditugaskan oleh wakif (orang yang berwakaf) untuk mengelola wakaf. 

Wakaf tidak perlu menunggu kaya

Mari terus gencarkan wakaf produktif untuk kemashlahatan umat, karena pahala dari wakaf bagaikan sungai yang mengalir tiada henti. Di sisi lain, butuh kebersamaan untuk menuntaskan masalah perekonomian di Indonesia.

Selama ini stereotip yang beredar adalah harus punya aset dulu baru busa berwakaf. Padahal, Wwakaf juga tidak harus menunggu kaya dahulu, cukup mulai dengan Rp10.000 kamu bisa berwakaf melalui Lembaga Dompet Dhuafa. 

Contoh Wakaf Produktif

Itulah pengertian wakaf produktif untuk perekonomian. Contoh nyata dapat Anda saksikan di video ini. Yuk, ditonton sampai selesai!

 

Mari, saling bantu dan meringankan dengan wakaf. Kontribusi Anda, sekecil dan sesederhana apapun, merupakan cahaya bagi penerima manfaat wakaf yang membutuhkan. Mulai dari 10 ribu, Sahabat sudah bisa sebar kebaikan wakaf melalui banner di bawah atau klik di sini!

Referensi 
Ismail A. Said, The Power of Wakaf, Dompet Dhuafa

 

pahala wakaf mengalir abadi. tabungwakaf dompet dhuafa