Skip to content

6 Tips Aman Tabung Emas Via Mobile Banking

tabung emas via mobile banking

Tabung emas via mobile banking adalah layanan penitipan saldo emas yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas. Ketika saldo sudah terkumpul, maka masyarakat dapat mengambil hasil tabungan emas secara tunai atau mencetak emas sesuai dengan harga pasaran yang berlaku.

Menabung emas bukanlah kegiatan menimbun emas. Maka dari itu, tabung emas dibolehkan secara syariat dengan syarat harga dan jenis emas yang dibeli ada, jelas, bisa cetak fisik, dan dibeli dengan skema syariah, seperti di Lembaga Keuangan Syariah.

Supaya cuan dan aman, inilah tips tabung emas via mobile banking yang perlu diperhatikan, ya!

1. Menabung emas berarti membeli emas secara tunai

tabung emas via mobile banking

Mengutip dari Konsultasi Syariah Dr. Oni Sahroni, tabung emas via mobile banking artinya sama saja membeli emas secara tunai. Lalu, emas yang sudah dibeli akan dititipkan ke penjual sebagai bentuk tabungan yang bisa diambil kapan saja atau cetak fisik. Pembelian, serah terima, dan penitipan dilakukan secara online.

Baca juga: Amalan yang Lebih Baik dari Sedekah Emas

Sebagai ilustrasi, seseorang membeli emas melalui mobile banking syariah dengan harga yang telah ditentukan, lalu ia menitipkan kepada bank syariah berupa tabungan. Hasilnya dapat diterima sebagai emas fisik atau uang tunai yang ditransfer ke rekening bank pembeli.

2. Ketentuan harus jelas dan bukan fiktif

peraturan menabung emas via mobile banking

Ketentuan yang jelas akan membuat pembeli nyaman saat memutuskan untuk berinvestasi emas. Ketentuan tersebut mencakup sebagai berikut:

a. Harga emas jelas sesuai kesepakatan.

b. Ukuran gram untuk konversi emas jelas sesuai kesepakatan.

c. Jenis emas yang dibeli jelas berupa kepingan atau porsi tertentu dari lempengan emas sesuai Standar AAOIFI Nomor 57 tentang Emas. Standar Syariah Internasional membolehkan kepemilikan emas secara lempengan fisik maupun porsi.

d. Jenis transaksi yang disepakati adalah jual beli tunai (al-bai’), lalu penitipan menggunakan skema wadiah yad al-amanah, serta cetak fisik, dan pengiriman dilakukan dengan skema ijarah.

3. Serah terima non fisik sesuai standar AAOIFI

bagaimana tabung emas via mobile b

Serah terima non fisik emas dibolehkan sebagaimana Standar AAOFI,

“serah terima emas bisa dilakukan dengan menentukan emas yang dibeli, memberikan kewenangan kepada pembeli untuk memanfaatkan emas, atau pembeli menerima bukti kepemilikan…. ” (Standar AAOIFI Nomor 57 tentang Emas).

Jadi, walaupun emas yang dibeli daring tidak diterima fisiknya (hanya tercatat angkanya), tetapi selama si pembeli memiliki bukti kepemilikan legal dan bisa cetak fisik emas tersebut, maka diperbolehkan. Jika yang terjadi hanya transfer uang (emasnya tidak ada), sedangkan emas baru disediakan saat nasabah ingin cetak fisik, maka menabung emas seperti ini tidak diperbolehkan.

4. Menabung emas bukan kegiatan menimbun barang

bagaimana cara mengelola investasi emas

Tabung emas via mobile banking bukanlah kegiatan menimbun emas seperti yang tertera dalam surat At-Taubah ayat 34:

“…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka siksa yang pedih.”

Baca juga: Antisipasi Generasi Stunting pada Tahun Indonesia Emas di 2045

Para ahli tafsir memaknai ayat tersebut yaitu menyimpan emas tanpa ditunaikan zakatnya. Idealnya, ada edukasi kepada calon pembeli untuk menunaikan zakat emas saat tabungan sudah mencapai nisab.

5. Patuh Undang-Undang (UU) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI

hukum yang mengatur investasi

Untuk pihak penyedia jasa penyimpanan, tips menabung emas via mobile banking agar aman sesuai syariat wajib mengacu pada peraturan undang-undang terkait, lalu fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta mendapatkan izin dari otoritas.

6. Perusahaan mendapatkan izin sebagai pengelola investasi emas

ilustrasi bank

Menabunglah di bank yang sudah mendapatkan izin operasional. Untuk calon pembeli yang tertarik dengan keuangan syariah, maka pilihlah lembaga keuangan yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Alur tabung emas yaitu nasabah log in melalui aplikasi mobile banking. Kemudian, nasabah menentukan jumlah nominal rupiah atau berat emas (gram) yang mengacu pada harga beli emas saat transaksi yang tertera pada beranda aplikasi.

Lalu, nasabah menyetujui sebagai tanda sudah membeli emas. Kemudian, saldo emas nasabah akan tertera pada layar pertama layanan, lalu nasabah dapat menjual, transfer, serta tarik fisik emas.

Beberapa kalangan sering kali meremehkan investasi syariah. Padahal, investasi syariah juga bisa menghasilkan keuntungan yang besar asalkan investor jeli melihat peluang dan menganalisis dari setiap bisnis yang berjalan.

Selain itu, investasi syariah online juga sangat mudah dilakukan karena bisa menggunakan berbagai aplikasi pendukung. Tidak perlu datang langsung ke bank, namun memanfaatkan teknologi yang ada di smartphone kita.

Jadi, sudah siap investasi emas syariah? Semoga investasi apapun yang sahabat pilih, asalkan sesuai syariah menjadi manfaat untuk dunia dan akhirat, seperti berwakaf di Dompet Dhuafa!

 

pahala wakaf mengalir abadi. tabungwakaf dompet dhuafa