Apa Itu Forex?
Forex adalah sebuah transaksi yang menukarkan mata uang asing dan merupakan singkatan dari foreign exchange. Dalam bahasa Indonesia, Forex disebut sebagai valuta asing atau valas. Pertukaran mata uang terjadi saat Anda butuh mata uang suatu negara, misalnya saat bepergian ke luar negeri. Lantas, bagaimana hukum trading forex menurut Islam?
Fatwa MUI Tentang Transaksi Jual Beli Mata Uang
Untuk beberapa alasan, trading forex membutuhkan keahlian dan jam terbang tinggi. Maka dari itu, trading forex menurut Islam memiliki batasan-batasan yang wajib dibahas. Jual beli mata uang (Al-Sharf) dibahas dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002.
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi
dilakukan dan secara tunai.
Hukum Trading Forex Menurut Islam
Dr Oni Sahroni selaku Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengemukakan trading forex tidak diperbolehkan (haram) kecuali dalam kondisi darurat. Lalu, jual mata uang asing pun harus melalui money changer, seperti aktivitas eksport import dan umroh. Di luar dari cara konvensional, seperti online, jelas-jelas di luar wilayah yang diizinkan.
1. Ketidakpastian dalam Transaksi
Sesuai pada larangan pertama, mayoritas ulama mengharamkan trading forex karena adanya unsur spekulasi atau ketidakpastian pada transaksi. Spekulasi dalam artian membeli atau menjual sesuatu yang mungkin mendatangkan untung besar. Kemungkinan, hanya ada satu pihak saja yang diuntungkan dengan trading forex.
2. Alat Tukar Tidak Boleh Jadi Komoditas
Merujuk pada maqashid tentang pertukaran mata uang yang berbeda, bahwa kegiatan trading forex adalah menukarkan uang. Seharusnya, alat tukar tidak boleh menjadi komoditas. Jika tidak ada kebutuhan mendesak, lebih baik uang disimpan untuk keperluan yang lain.
3. Adanya Unsur Riba
Melansir dari Republika, trading forex menurut Islam hukumnya haram karena adanya unsur riba berupa penambahan kredit. Selain itu, pertukaran mata uang yang dilakukan secara daring dapat mengakibatkan riba nasiah.
Baca juga: 6 Investasi Syariah Online Terbaik, Bebas Riba, dan Untung Berlipat
Riba Nasiah adalah jenis riba dalam bentuk penangguhan, penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya yang dilakukan secara utang atau kredit. Ketika bangkrut, riba dapat menyebabkan investor terpuruk lebih dalam rugi. Melunasinya pun perlu waktu yang tidak sebentar dan aset yang tidak kecil.
Selain itu, MUI menilai trading forex merusak ekosistem ekonomi, terutama investor, karena banyaknya rekayasa, spekulasi, hingga kemungkinan memperbesar utang.
4. Jual Beli Alat Tukar Harus Senilai dan Tunai
Mengacu pada hadist Rasulullah tentang jual beli, bahwa jual beli alat tukar (barter) nilainya harus sama dan dilakukan secara tunai. Jika jenisnya dan nilainya berbeda, maka jual alat tukar secara tunai.
“(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, jual sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
(HR. Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah).
Trading forex adalah aktivitas yang melibatkan produk tanpa wujud fisik, maka hal ini sebagai antisipasi jika nominal berbeda dengan perjanjian asli.
Itulah alasan penting trading forex hukumnya haram menurut Islam. Demi kewaspadaan, pilihlah investasi yang sudah pasti terlihat wujud balik modalnya di dunia dan akhirat, seperti wakaf. Wakaf mendatangkan manfaat berkelanjutan bagi penerima manfaat dan Sahabat wakif yang mewakafkan hartanya.
Investasi amanah, jelas dan terpercaya dengan berwakaf di Dompet Dhuafa. Portofolio Dompet Dhuafa untuk membentang kebaikan wakaf mengurangi kekhawatiran Anda untuk investasi. Yuk, cek di tautan ini sekarang juga! (Syasa)