Wakaf Bisnis dan Usaha dapat Anda lakukan sebagai upaya menjadikan “mesin profit” yang semula milik pribadi Anda menjadi milik umat yang selanjutnya memberikan maslahat luas kepada umat.
Dalan konteks wakaf ini, maka seluruh aset, baik aset tetap maupun aset manajemen, dialihkan kepada Tabung Wakaf Indonesia. Dengan demikian, TabungWakaf Indonesia menjadi pemilik baru yang selanjutnya bertanggung jawab atas pengelolaan usaha dan bisnis.
Secara umum, bentuk-bentuk usaha yang dapat Anda wakafkan antara lain:
- Usaha Layanan Publik, seperti klinik, rumah sakit, sekolah, universitas, sarana olahraga, dsb.
- Usaha Komersial, seperti minimarket, restoran, waralaba, pabrik, hotel, dsb.
Tabung Wakaf Indonesia akan melakukan analisa kesehatan dan profitability bisnis saat akan diwakafkan sekaligus menganalisa kemampuan lembaga dalam mengelola hal tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai wakaf bisnis dan usaha, silahkan KLIK DISINI.