Pengorbanan dan semangat beramal para sahabat Rasulullah SAW rasanya tidak perlu diragukan lagi. Dalam sejarah, apa yang sahabat lakukan senantiasa menjadi pencerahan bagi kita, bahwa mereka tidak pernah ragu untuk menafkahkan hartanya di jalan Allah. Sejarah wakaf produktif pun tak luput dari kisah-kisahnya dari para sahabat.
Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Umar bin Khathab. [1] Sejarah Wakaf pada masa sahabat nabi, Wakaf Produktif Umar bin Khattab.
Baca juga : Apa Itu Wakaf?
Berikut ini kisahnya yang berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar ra. Ia berkata:
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata,
“Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk”
Umar bin Khattab berkata,
“Wahai Rasulullah SAW, aku mendapat sebidang tanah di Khaibar, aku tidak pernah mendapatkan harta yang menyenangkan hatiku sebelumnya seperti ini, maka apa yang engkau perintahkan kepadaku (atas harta ini)?”.
Rasulullah SAW bersabda,
“Jika kamu berkenan, tahanlah pokoknya dan sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.” [2]
Baca juga : Sejarah Wakaf Awal Perwakafan Islam
Peristiwa ini terjadi setelah pembebasan tanah Khaibar pada tahun ke-7 Hijriyah. Pada masa Umar bin Khattab menjadi Khalifah, ia mencatat wakafnya dalam akte wakaf dengan disaksikan oleh para saksi dan mengumumkannya. Sejak saat itu banyak keluarga Nabi dan para sahabat yang mewakafkan tanah dan perkebunannya. Sebagaian di antara mereka ada yang mewakafkan harta untuk keluarga dan kerabatnya, sehingga muncullah wakaf keluarga (wakaf dzurri atau ahli).
Kemudian syarat wakaf yang telah dilakukan oleh Umar bin Khattab disusul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya, kebun “Biraha”. Selanjutnya disusul oleh sahabat nabi lainnya seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukan kepada keturunannya yang datang ke Mekkah. Utsman bin Affan yang menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib yang mewakafkan tanahnya yang subur. Muadz bin Jabal mewakafkan rumahnya yang popular dengan sebutan “Dar al-Anshar” kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh Anas bin Malik Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam dan Aisyah Isri Rasulullah SAW.
Wakaf yang Umar bin Khattab lakukan adalah bentuk wakaf produktif. Dalam hal ini, tanah yang diwakafkan tidak berubah pokoknya malah justru bertambah nilainya. Tanah tersebut digunakan untuk perkebunan dan hasilnya ada yang disedekahkkan dan dikembangkan lebih luas, hingga menjadi lebih produktif. Manfaat wakaf dapat terus berkembang dan meluas. Jika kita lakukan adalah wakaf produktif. Yuk mulai berwakaf produktif sekarang. (Nur Hafifah/Tabung Wakaf).
Referensi:
[1] Sejarah, Dasar hukum dan Macam-macam Wakaf (Tazkiya, Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan kebudayaan
[2] Lidwan Pustaka o-Software Kitab Tirmidzi, Kitab Hukum-hukum bab Wakaf, Nomor hadis 1296