Fatwa MUI bernomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Syariah di Pasar Modal dan Indeks Saham Syariah Indonesia memberi peluang baru bagi badan-badan wakaf untuk menginvestasikan aset-aset secara lebih progresif. Fatwa MUI tersebut merujuk ba’i al-musawamah, sah syariah, qabdh hukmi, dan ujroh.
Kepala Unit Bisnis Pengembangan Pasar Pada Divisi Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Irwan Abdalloh menjelaskan bahwa akad yang digunakan dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler BEI adalah Ba’i Al Musawamah. Sedangkan akad jual-beli telah dianggap sah secara syariah pada saat transaksi terjadi. Di pihak investor beli, diperbolehkan secara syariah untuk menjual kembali Efek yang dimilikinya sebelum T+3 berdasarkan prinsip qabdh hukmi. Terakhir, SRO diperbolehkan secara syariah mengenakan ujroh (biaya) atas setiap tahap dalam mekanisme perdagangan Efek bersifat ekuitas di pasar reguler Bursa Efek.
“Fatwa no 80 DSN-MUI tentang mekanisme syariah perdagangan saham merupakan jawaban bagi masyarakat yang selama ini masih mempertanyakan kesyariahan dari transaksi saham di pasar reguler BEI,” ujar Irwan sebagaimana laporan Okezone.com.
Selama ini, diakui, masih banyak orang yang masih mempertanyakan apakah sistem perdagangan di BEI telah memenuhi prinsip syariah mengingat Bapepam-LK telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah sejak tahun 2007.” Terbitnya fatwa diharapkan menepis keraguan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal,” tandasnya.
25 Jenis Saham
Enam belas saham saat ini sudah diwakafkan dengan nadzir TWI. Saham-saham tersebut berasal dari 25 perusahaan, dan ke 25 saham tersebut telah diatasnamakan Dompet Dhuafa, dan semuanya sudah online di Bursa Saham. “ Namun demikian ada satu yang tidak listing di Bursa Saham, yakni saham Bank Muamalat Indonesia,” ungkap Manajer Investasi TWI Noviati Endang Mustaqimah.
Untuk lebih berhati-hati, mekanisme saham-saham yang diwakafkan akan dievaluasi perkembangannya setiap empat bulan sekali.
Berdasarkan pertimbangan dari Febiola Aryanti dari Hijrah Institute, Dompet Dhuafa akan menjual saham-saham yang tidak sesuai untuk kemudian dijadikan saham yang sesuai syariah. Saham-saham yang segera dilempar ke Bursa adalah saham PT. Capitalinc Finansial, PT. Panin Life Finansial, PT Bentoel International, Jakarta Internasional Hotel, BII Tbk, Sahid Jaya Hotel, Bank Arthagraha International.
Menurut informasi dari Manajer Investasi TWI, Noviati Endang Mustaqimah, saat ini yang sudah on-going process adalah PT Panin Life Finansial berupa konversi kepengurusan dari wakaf ke atas nama Dompet Dhuafa. Ada juga saham syariah tidak dijual karena sudah sesuai syariah dan cukup memberikan keuntungan berupa deviden yang mengalir terus. Wakaf saham dimaksud adalah saham syariah dari Hotel Sofyan Jakarta.“ Ini artinya jika deviden tersebut kita berikan untuk sebesar-besar kesejahteraan umat, maka wakif saham tersebut insya Allah dari waktu ke waktu akan menerima pahalanya makin besar,” ungkap Noviati.
Oleh karena itu, Noviati berharap para pemegang saham, terutama yang ingin agar sahamnya menjadi bekalnya di akhirat nanti, atau sahamnya menghasilnya keuntungan yang penuh berkah, alangkah lebih baiknya jika sebagian atau seluruh sahamnya diwakafkan. “ Tabung Wakaf Indonesia siap mengelola saham-saham syariah Anda, dimana, ke depan, saham-saham itu akan menghasilkan deviden yang 90 persen dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejejahteraan kamu dhuafa,” pungkas Noviati kepada TabungWakaf.com.