Skip to content

Hukum Wakaf Uang Menurut Perspektif Islam

Wakaf-Uang-Wakaf-Tunai

Dalam catatan sejarah Islam, sebenarnya praktik wakaf uang sudah sejak awal abad kedua hijriah. Imam al-Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, hukum wakaf uang dianjurkannya wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial dan pendidikan umat Islam. 

Adapun caranya adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya.

Meskipun wakaf uang telah dipraktikan sejak awal abad kedua hijriah dan telah difatwakan kebolehannya oleh Imam al-Zuhri sebagaimana dijelaskan di atas, ternyata hukum wakaf uang dalam fikih empat mazhab masih diperdebatkan antara yang membolehkan dan tidak membolehkan wakaf uang, sebagaimana dijelaskan berikut ini : 

1. Pendapat yang membolehkan

  • Mazhab Hanafi

Membolehkan wakaf uang asalkan hal itu sudah ‘urf (adat kebiasaan) di kalangan masyarakat. Mazhab Hanafi memang berpendapat bahwa hukum yang ditetapkan berdasarkan ‘urf (adat kebiasaan) mempunyai kekuatan yang sama dengan hukum yang ditetapkan berdasarkan nash. Dalil yang digunakan oleh Mazhab Hanafi adalah hadist Nabi Muhammad SAW yang artinya :

Apa yang dipandang baik menurut kaum muslimin, maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk. 

Cara mewakafkan uang, menurut Mazhab Hanafi, ialah dengan menjadikannya modal usaha dengan cara mudharabah atau mubada’ah. Adapun keuntungannya disedekahkan kepada yang diberi wakaf.

  • Mazhab Maliki

Berpendapat boleh berwakaf dengan dinar dan dirham. Dalam hal ini terdapat penjelasan dalam kitab al-Mudawwanah mengenai penggunaan wakaf uang yaitu melalui cara pembentukan dana pinjaman. 

Kaidahnya ialah uang tersebut diwakafkan dan digunakan sebagai pinjaman kepada pihak tertentu di mana peminjaman terikat untuk membayar pinjaman tersebut.

Baca Juga : Perbedaan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang

2. Pendapat yang tidak membolehkan

  • Mazhab Syafi’i

Imam Syafi’i berpendapat bahwa harta benda wakaf harus kekal sesuai dengan hadist Rasulullah SAW :

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Umar r.a berkata kepada Nabi Muhammad SAW: “Saya mempunyai seratus saham (tanah, kebun) di Khaibar, belum pernah saya mendapatkan harta yang lebih saya kagumi melebihi tanah itu; saya bermaksud menyedekahkannya. “Nabi Muhammad SAW berkata: “Tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya pada sabilillah”. (HR. al-Nasa’i)

Berdasarkan hadist tersebut, Mazhab Syafi’i berpendapat wakaf dinar dan dirham tidak dibolehkan. Karena dinar dan dirham akan lenyap dengan dibelanjakan dan sulit mengekalkan zatnya. Namun ulama lainnya yaitu Abu Tsaur membolehkan wakaf dinar dan dirham serta beliau meriwayatkan dari Syafi’i tentang bolehnya mewakafkan uang (dinar dan dirham).

Baca Juga : Bagaimana Pengembangan Wakaf Uang di Indonesia?

Imam al-Mawardi menolak pendapat ini dengan menyatakan bahwa dinar dan dirham tidak dapat diwakafkan karena dinar dan dirham tidak dapat disewakan dan pemanfaatannya pun tidak tahan lama. 

  • Mazhab Hanbali

Sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Qudamah mengemukakan bahwa pada umumnya para fuqaha dan ahli ilmu tidak membolehkan wakaf uang karena uang akan lenyap ketika dibelanjakan sehingga tidak ada lagi wujudnya. Di samping itu, uang juga tidak dapat disewakan karena menyewakan uang akan merubah fungsi uang sebagai standar harga. 

Dari berbagai penolakan terhadap wakaf uang, namun ada beberapa ulama yang membolehkan wakaf uang karena beralasan bahwa nilai yang wakaf tetap terpelihara kekekalannya. Meskipun zatnya atau bendanya telah hilang atau lenyap. Dalam hal ini, mereka tidak menekankan pada bentuk fisik harta benda wakaf namun lebih menekankan pada kemanfaatannya.

Uang wakaf juga dapat digunakan untuk membeli harta benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan atau harta benda tidak bergerak seperti kendaraan atau untuk mendanai pembangunan sarana ibadah, sosial, pendidikan, kesehatan yang langsung dapat dimanfaatkan oleh mawquf ‘alaih. 

Baca Juga : Mengenal Harta Benda Wakaf

Oleh karena terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama dari empat mazhab mengenai hukum wakaf uang sebagaimana dijelaskan di atas. Wakaf uang belum banyak dipraktikan di Indonesia bahkan banyak masyarakat yang menganggap hukum wakaf uang adalah tidak sah.

Praktik wakaf uang yang terhimpun dapat diinvestasikan baik pada sektor riil maupun sektor finansial, dimana hasilnya dari investasi tersebut dapat disalurkan kepada mawquf ‘alaih. Semakin banyak dana wakaf yang dapat dihimpun, berarti semakin banyak pula kebaikan yang mengalir kepada pihak yang berwakaf. Wallahu’alam  (Lilis Okviyani/Tabung Wakaf)

Tulisan ini diolah dari Buku Saku “Wakaf Uang dalam Persfektif Hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan”. Yang dikeluarkan oleh BWI dan Bank CIMB Niaga Syariah

Baca Juga : Apa Saja Syarat-syarat Wakaf

 

pahala wakaf mengalir abadi. tabungwakaf dompet dhuafa