Wakaf merupakan ibadah dalam Islam yang membawa manfaat besar bagi umat, bahkan manfaatnya dapat dirasakan selama bertahun-tahun. Dahulu, wakaf biasanya berupa aset besar seperti tanah atau sumur, yang memberikan dampak jangka panjang bagi masyarakat.
Namun, seiring perkembangan zaman, kini wakaf dapat disalurkan dalam bentuk uang. Hal ini memudahkan siapa saja untuk berpartisipasi dalam wakaf, tanpa perlu memiliki aset besar. Lalu, apa saja keuntungan wakaf uang dan bagaimana cara mengelolanya? Berikut penjelasannya.
Mengapa Wakaf Uang?
Sebagai awalan pembahasan wakaf uang, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu alasan dibalik populernya wakaf uang di zaman sekarang. Berikut adalah beberapa diantaranya.
-
Fleksibel
Alasan paling dasar yang menjadikan wakaf uang populer adalah karena mudah dan fleksibel untuk dilakukan. Saat ini, wakaf uang dapat dikeluarkan kapanpun oleh siapapun. Selain itu, wakaf uang juga dapat dijalankan mulai dari nominal yang sangat kecil.
Hal ini tentu sangat berbeda dengan konsep wakaf terdahulu. Pasalnya, aset besar seperti tanah ataupun sumur tentu bernilai sangat mahal. Sehingga, konsep wakaf seperti itu hanya dapat dilakukan oleh golongan mampu saja.
-
Mudah untuk Dikelola
Wakaf uang lebih mudah dikelola dibandingkan aset fisik seperti tanah atau bangunan. Distribusi manfaat pun lebih cepat dan tepat sasaran, membuat wakaf uang lebih efisien dan praktis.
Selain itu, wakaf uang dapat diinvestasikan, sehingga manfaatnya terus berlanjut. Seperti kita ketahui, aset fisik sering terbatas penggunaannya, sementara dana uang bisa digunakan untuk memberikan dampak yang lebih luas.
Di Bangladesh, wakaf uang mulai dikenal pada 1998 oleh M.A. Mannan melalui Social Islamic Bank Limited (SIBL). SIBL menerbitkan sertifikat wakaf uang pertama, di mana wakif (pemberi wakaf) mendepositkan uang, dan bank mengelolanya atas nama wakif.
-
Manfaat Lebih Luas
Karena kemudahan dalam pengelolaan tersebut pula, wakaf uang juga jadi lebih bermanfaat secara luas. Bayangkan apabila wakaf hanya berbentuk tanah, sumur ataupun bangunan, maka pemanfaatannya hanya terbatas pada fungsi aset-aset tersebut.
Contohnya dalam kondisi hujan dan banjir, wakaf sumur tentu tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Namun dengan adanya wakaf uang, manfaatnya dapat dirasakan dan digunakan kapan saja tanpa perlu bergantung pada kondisi tertentu.
Wakaf Uang menjadi Instrumen Investasi
Tidak hanya itu, wakaf uang juga semakin populer karena dianggap dapat digunakan sebagai sarana investasi. Walaupun banyak masyarakat yang sudah mengenal istilah wakaf, akan tetapi pemanfaatan wakaf sebagai salah satu instrumen investasi belum cukup lama dikenal.
Adapun dari sisi dalil, sebagaimana pendapat Imam al-Zuhri (wafat 124 Hijriyah) bahwa, wakaf dinar diperbolehkan. Wakaf dinar tersebut harus digunakan sebagai modal usaha yang keuntungannya dapat disalurkan pada mauquf ‘alaih (golongan yang diperbolehkan menerima manfaat wakaf).
Bahkan potensi wakaf uang di Indonesia sangat lah besar, dengan perkiraan bisa mencapai 3 triliun Rupiah per tahun. Penggunaan wakaf uang untuk investasi memiliki peluang untuk terus tumbuh. Dari investasi ini, diproyeksikan keuntungan yang diperoleh berupa dana segar minimal 270 miliar Rupiah setiap tahunnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa No. 29 pada tanggal 11 Mei 2002, yang menyatakan bahwa wakaf uang (cash waqf/waqf al-nuqud) hukumnya boleh (jawaz). Negara bahkan juga turut andil dalam pengelolaan investasi wakaf uang tersebut, dengan mengeluarkan Undang-undang (UU) No. 41 tahun 2004.
Keuntungan Wakaf Uang sebagai Instrumen Investasi
Lebih lanjut, berinvestasi melalui wakaf uang juga memiliki beberapa keuntungan. Berikut adalah 3 keuntungannya.
-
Menjadi Pahala Jariyah
Dengan wakaf uang, kita dapat melakukan amal jariyah menggunakan dana yang kita miliki secara lebih praktis. Manfaat wakaf uang akan terus ada sepanjang waktu, sehingga pahalanya akan tetap mengalir meskipun orang yang mewakafkan sudah wafat.
-
Mendorong Pertumbuhan Ekosistem Keuangan Syariah
Saat ini, wakaf telah terintegrasi dengan instrumen keuangan syariah, seperti sukuk atau surat berharga syariah. Contohnya adalah Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang diluncurkan oleh Kementerian Keuangan dan BWI, bekerja sama dengan perbankan syariah untuk penjualan dan pengelolaan dana CWLS.
-
Mengoptimalkan Aset Wakaf yang Belum Produktif
Indonesia memiliki potensi wakaf yang besar. Data Kementerian Agama tahun 2021 menunjukkan ada 414.829 lokasi tanah wakaf dengan total luas 55.259,87 hektar. Banyak dari aset ini belum dimanfaatkan secara maksimal, bahkan sebagian dibiarkan terlantar.
Melihat masalah tersebut, wakaf uang tentu dapat menjadi solusi untuk mengubah tanah wakaf ini menjadi aset produktif yang menghasilkan keuntungan.
Bagaimana Tata Cara Wakaf Uang?
Lalu, bagaimana tata cara dalam melakukan wakaf uang? Secara umum, terdapat 2 syarat dalam investasi wakaf uang di Indonesia. Pertama yaitu syarat umum, yang diatur melalui UU No. 41 tahun 2002. Beberapa syarat tersebut adalah:
- Wakif diizinkan untuk mewakafkan uang melalui Lembaga Keuangan Syariah yang ditunjuk oleh Menteri.
- Wakaf dilakukan oleh wakif dengan menyampaikan pernyataan kehendaknya secara tertulis.
- Wakaf uang akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang.
- Sertifikat wakaf uang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Syariah dan diserahkan kepada wakif, sementara nazir (pengelola wakaf) harus mendaftarkan harta wakaf tersebut kepada Menteri dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah sertifikat diterbitkan.
Adapun yang kedua, adalah syarat teknis yang mencakup:
- Wakif harus hadir di Lembaga Keuangan Syariah (LKS-PWI) sebagai penerima wakaf uang untuk menyatakan niat wakafnya. Jika tidak bisa hadir, wakif dapat menunjuk wakil atau kuasa.
- Wakif wajib menjelaskan kepemilikan dan sumber uang yang akan diwakafkan.
- Wakif harus menyerahkan uang secara tunai kepada LKS-PWU.
- Wakif wajib mengisi formulir pernyataan niat wakaf yang berfungsi sebagai Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Manajemen Pengelolaan Wakaf Uang
Seperti yang telah dijelaskan bahwa, wakaf uang adalah salah satu upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian negara. Oleh karena itu, penting bagi kita sebagai calon investor memahami bagaimana manajemen pengelolaan wakaf uang di Indonesia.
Setidaknya, terdapat 3 langkah utama dalam manajemen pengelolaan investasi wakaf uang di Indonesia.
-
Mobilisasi Dana
Pertama, dana dikumpulkan oleh lembaga nazir dari berbagai sumber di tengah masyarakat. Dana ini dikumpulkan dengan berbagai cara, menggunakan cara yang halal dan sah secara peraturan.
Hal ini dilakukan agar dana dapat terkumpul dalam volume yang sangat besar, secara sekaligus. Dana besar tersebut kemudian akan diinvestasikan dan akan dijaminkan melalui lembaga syariah yang telah ditunjuk. Hal ini memungkinkan keamanan dana yang valid dan terjamin oleh negara.
-
Manajemen Investasi Dana
Selanjutnya, dana yang telah diinvestasikan akan dikelola oleh lembaga syariah bersama perusahaan perbankan. Hal ini dilakukan karena, perusahaan perbankan memiliki kekuatan pendanaan untuk memberikan pinjaman. Selain itu, pengelolaan juga dapat dikerjakan bersama dengan lembaga-lembaga pihak ketiga lainnya.
-
Perluasan Manfaat
Terakhir, hasil keuntungan dari investasi wakaf uang dan instrumen ekonomi Islam lainnya seperti infak, sedekah, dan zakat akan disalurkan agar dapat dirasakan masyarakat muslim di Indonesia. Dengan begitu, investasi wakaf uang dapat menjadi alternatif kebuntuan pengelolaan harta wakaf yang selama ini terjadi.
Adapun untuk modal awal dari dana yang diwakafkan, akan kembali dikelola dan diinvestasikan secara terus-menerus. Pengelolaan model ini cukup menarik karena benefit atas investasi tersebut akan dapat dinikmati masyarakat secara berkelanjutan, di mana saja.
Itulah penjelasan mengenai investasi wakaf uang serta manajemen pengelolaannya. Wakaf uang telah berjalan ribuan tahun lalu dan memang dapat menjadi investasi syariah yang berkontribusi dalam kebermanfaatan berbagai sektor. Mari, menjadi investor yang tidak hanya mencari untung, tapi juga bermanfaat untuk masyarakat!






