Skip to content

Sejarah Wakaf Uang, Investasi Kekal Sepanjang Hayat

Wakaf Uang

Sahabat, jika disebut kata wakaf, yang terbayang dalam benak orang-orang kebanyakan adalah bangunan masjid, tanah, sumur, dan benda lainnya. Yang dapat bermanfaat untuk banyak orang namun benda itu sendiri tidak habis termakan.

Wajar saja, karena memang hal tersebut sesuai dengan arti kata wakaf itu sendiri yakni “menahan”. Maksudnya adalah suatu benda ditahan untuk diambil manfaatnya sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umat.

Baca Juga: Apa itu Tabung Wakaf?

Tapi tahukah bahwa wakaf dalam bentuk uang sebagai alat tukar pun bisa dilakukan?

Memang benar bahwa istilah Wakaf Uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Saat itu wakaf yang dilakukan oleh Rasul dan para Sahabat masih berupa wakaf kebun, wakaf tanah, wakaf sumur, dan wakaf masjid.

Awal Mula Praktek Wakaf Uang

Pengertian wakaf uang dan potensinya

Wakaf uang baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Saat itu, Imam az Zuhri (wafat 124 H) sebagai salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Baca juga: Pengertian Wakaf Uang dan Potensinya di Indonesia 

Cara berwakaf uang menurut madzhab Hanafi ialah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha dengan mudharabah atau mubadha’ah.

Kemudian keuntungan dari hasil usaha tersebut disedekahkan kepada pihak wakaf. Pendapat ini didukung oleh Ibn Jibrin salah satu ulama modern. Bahwa Wakaf Uang harus diberdayakan sehingga mampu memberikan kemudahan dalam membantu orang-orang yang secara ekonomi kurang beruntung.

Selain ulama mazhab Hanafi, ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa mazhab Syafi’i juga membolehkan Wakaf Uang sebagaimana ditulis oleh al-Mawardi (t.th/VII: 1299).

Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafi’i tentang dibolehkannya wakaf dinar dan dirham,”

Dengan demikian, jelas bahwa kita yang tidak memiliki tanah luas, bangunan, kendaraan, sumur, atau sesuatu yang dapat diwakafkan pun tetap dapat berwakaf dengan menggunakan uang yang kita miliki.

Melansir dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama bahwa pada Maret 2022 potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun.

Sisihkan sejak sekarang sebagian penghasilan kita, sehingga kita pun dapat berpartisipasi mengupayakan investasi besar untuk kehidupan di akhirat, yakni dengan wakaf. Siap untuk berwakaf uang? (SH)

 

pahala wakaf mengalir abadi. tabungwakaf dompet dhuafa