TABUNG WAKAF – Dompet Dhuafa mengenalkan Wake Up! Wakaf melalui diskusi terbuka mengenai wakaf produktif bersama para wartawan ekonomi di Media Center Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (26/9). Hal ini dilakukan sebagai sosialisasi dan membangkitkan semangat masyarakat untuk berwakaf.
Wake Up! Wakaf menjadi gerakan terbaru Dompet Dhuafa untuk menggalakan Wakaf di Indonesia. Program sosialisasi ini akan berlangsung hingga bulan November dalam bentuk edukasi wakaf melalui beragam kegiatan dan dimulai dengan diskusi bersama wartawan ekonomi.
Direktur Eksekutif Yayasan Dompet Dhuafa, drg. Imam Rulyawan, menyebutkan hingga kini wakaf selalu dikenal hanya sebatas 3M yakni Masjid, Makam, dan Madrasah. Hal itu sangat disayangkannya, padahal wakaf dapat menjadi sangat produktif dan bernilai tinggi. Beberapa diantaranya seperti lahan berkebun, pasar swalayan, penginapan, dan lainnya.
Dalam sejarahnya, sejak berdiri pada 1993, Dompet Dhuafa telah mewujudkan dan mengembangkan berbagai program berbasis wakaf produktif. Diantaranya ada RS Rumah Sehat Terpadu di Parung, Bogor, yang telah melayani lebih dari 15 ribu dhuafa setiap bulannya. Dari sektor agronomi, Dompet Dhuafa membangun Kampung Agroindustri di Kebun Indonesia Berdaya di Subang, dengan memberdayakan petani peternak, pekebun, dan UKM setempat. Dalam bidang pendidikan, Dompet Dhuafa mendirikan SMART Ekselensia di Parung, dan nantinya akan dibangun Pesantren Hafidz Village di Lido, Sukabumi. Banyak lagi aset wakaf lainnya yang dikembangkan Dompet Dhuafa, mulai dari aset yang diwakafkan hingga aset wakaf yang berdiri dari wakaf uang masyarakat.
Dalam diskusi ringan tersebut, ada enam pembicara yang memaparkan wakaf sesuai dengan ranahnya. Diantaranya Imam Rulyawan selaku Direktur Eksekutif Yayasan Dompet Dhuafa, Dwi Irianti Hadiningdyah selaku Direktur Pembiayaan Syariah Kemenkeu, Arif Machfoed dari Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah OJK, Hendri Tanjung selaku Komisioner Badan Wakaf Indonesia, Edi Fairuzabadi selaku Direktur Eksekutif Dewan Ekonomi Keuangan Syariah BI, Ahmad Juwaini selaku Direktur Komite Nasional Keuangan Syariah.
Arif Machfoed sebagai perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakinkan bahwa produktivitas aset wakaf bisa terus bergulir dengan banyak instrument. Selain dari wakaf uang, bangunan, surat berharga, alat, atau lainnya, potensi wakaf di Indonesia juga bisa kian berkembang melalui saham.
“Bahkan di OJK cakupan wakaf lebih luas. Saham bisa diwakafkan dalam bentuk saham itu sendiri atau juga berupa wakaf uang untuk disahamkan,” terang Machfoed.
Ia menambahkan, wakaf sangat mungkin untuk menjadi lahan investasi dan diintegrasikan pada keuangan sosial. Machfoed yang diamanahkan sebagai bagian dari Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah OJK ini mengandai penghimpunan wakaf sukuk yang akan mendanai pendirian sebuah bangunan di atas tanah wakaf.
Dalam upaya mewujudkan kesadaran berwakaf, Dompet Dhuafa bersinergi dengan para ulama dan mufti di Indonesia. Bentuknya bisa mengedukasi tentang wakaf, hukum wakaf, bentuk wakaf, hingga manfaat bagi wakif maupun maukuf alaih.
“Semoga dengan kolaborasi dan sinergi tersebut, kami dapat menggugah kesadaran masyarakat. Sehingga terbangunlah ekosistem wakaf yang produktif,” tutup Imam Rulyawan. (Tabung Wakaf/Mutia Rabbani Hanifah)