Skip to content

Wakaf Rumah Kontrakan, Kenapa Tidak?

Manajemen keuangan berbasis Islam

Harus diakui, memiliki rumah adalah impian setiap keluarga. Bahkan, banyak orang memaksakan diri untuk memperoleh pembiayaan perbankan dan terikat cicilan belasan tahun demi kebahagiaan memiliki rumah. Selain sarana membangun keluarga, rumah juga menjadi salah satu sumber  kebanggaan atas jerih payah kerja yang telah dijalani.

Sayangnya, memiliki rumah belum tentu mudah dan murah. Dengan kenaikan harga tanah dan bahan bangunan yang terus melambung, harga rumah semakin tinggi dari hari ke hari. Fasilitas pembiayaan perbankan yang tersedia sebagai pendukung, ternyata menjadi tanpa makna ketika uang muka dan rasio cicilan ternyata tidak mampu dipenuhi. Alhasil, mengontrak rumah adalah solusi yang terbaik.

Di sisi lain, banyak lahan wakaf ternyata berada di kawasan pemukiman. Luasannya juga tidak terlalu besar. Letaknya hanya di tepi jalan setapak atau ataupun jalan kampung yang tidak terlalu lebar. Tentunya, sangatlah cocok jika memang dikembangkan sebagai sarana pemukiman. Namun, pastilah bukan untuk diperjualbelikan, tapi untuk disewakan. Terlebih, properti adalah salah satu ragam investasi yang relatif aman dan menjanjikan potensi pendapatan yang optimal.

Potensi Wakaf Hunian

Menganalisa realita dan potensi di atas, Tabung Wakaf Indonesia (TWI) pada tahun 2012 ini menginisiasi proyek pembangunan 27 unit rumah kontrakan di atas lahan wakaf. Adalah lahan wakaf di daerah Ciledug dan Ciater Serpong yang akan menjadi lokasi proyek. Saat selesai nanti, rumah kontrakan ini akan melengkapi ragam portofolio properti wakaf TWI yang saat ini baru berupa ruko, kios dan foodcourt. Properti dipilih dengan harapan tingkat nilai.

Di Ciledug, tepatnya sekitar Jalan Kramat, 14 unit rumah kontrakan akan dibangun di atas lahan wakaf seluas 640 meter persegi. Dengan konsep rumah petakan sehat sederhana, rumah kontrakan ini akan ditujukan untuk kelas menengah bawah dengan kisaran biaya sewa Rp 500.000 per bulan. Pembangunan klaster ini diestimasikan akan menelan biaya Rp. 900 juta.

Sementara di lahan wakaf Kampung Ciater Serpong, dengan luasan 1.100 meter persegi, direncanakan akan dibangun 12 unit rumah kontrakan. Berbeda dengan klaster Ciledug, klaster Ciater dikembangkan untuk kelas menengah dengan kisaran biaya sewa Rp. 1,2 juta per bulan. Sehingga, setiap unit akan terdiri atas dua kamar tidur, bergarasi dan berkonsep town house. Diestimasikan, pembangunan klaster ini akan membutuhkan biaya Rp. 1,4 milyar.

Pertimbangan utama perbedaan konsep rumah kontrakan yang dibangun adalah faktor aksesibilitas dan optimalisasi penghasilan sewa. Klaster Ciledug diarahkan untuk kelas menengah bawah mengingat lahan wakaf terletak hanya di tepi jalan setapak. Klaster Ciater memiliki akses jalan mobil, sehingga memungkinkan untuk dikembangkan untuk kelas menengah.

Optimalisasi penghasilan sewa juga merupakan komponen penting dalam pertimbangan konsep pembangunan. Hal ini mengingat kepentingan utama bahwa hasil sewa harus bisa memberikan dukungan pendanaan yang optimal terhadap program-program sosial sebagai tujuan akhir wakaf produktif. Disamping, tidak bisa dipungkiri, mengelola properti juga memiliki tantangan biaya pemeliharaan yang tidak sedikit. Dengan total investasi senilai Rp 2,3 milyar, pendapatan sewa ditargetkan sebesar Rp. 260 juta per tahun.

Pengembangan Wakaf Rumah Kontrakan

Pengembangan wakaf produktif dalam bentuk proyek pembangunan rumah sewa ini merupakan sebuah upaya yang sangat strategis. Setidaknya dalam konteks menjawab kebutuhan banyak keluarga muslim yang membutuhkan hunian sewa sebelum mereka memiliki rumah sendiri. Selain itu, turut andil dalam memfasilitasi keluarga muslim dalam membangun keluarga yang sakinah. Serta, memperoleh penghasilan rutin guna mendukung program-program sosial dan pemberdayaan ekonomi bagi dhuafa.

Lebih jauh, hadirnya wakaf rumah kontrakan ini juga membuat sang keluarga penghuni secara tidak langsung telah menunaikan sedekah secara rutin dan berkontribusi memajukan masyarakat. Mengingat, uang sewa yang mereka bayarkan sebenarnya akan digunakan untuk program-program sosial. Yang tentunya, hal ini tidak akan terjadi ketika mereka menyewa rumah kontrakan biasa.

Dengan kata lain, hadirnya wakaf rumah kontrakan adalah sebuah lingkaran proses ekonomi dari masyarakat, digunakan masyarakat, dan kembali kepada masyarakat. Subhanallah. Dahsyatnya syariah yang telah diajarkan oleh Rasulullah melalui wakaf dan sedekah.

Jadi, wakaf rumah kontrakan, kenapa tidak?

pahala wakaf mengalir abadi. tabungwakaf dompet dhuafa