Skip to content

Wakaf Saham dan Surat Berharga

Wakaf Saham dan Surat Berharga dapat Anda serahkan kepada Tabung Wakaf Indonesia sebagai niat baik Anda memperoleh amal jariyah.

Surat-surat berharga yang dapat Anda wakafkan antara lain:

  1. Saham Perusahaan Syariah Terbuka (Terdaftar di Bursa Efek)
  2. Goodwill Saham Perusahaan Syariah Tertutup
  3. Sukuk (Obligasi) Syariah
  4. Sukuk (Obligasi) Retail Syariah
  5. Deposito Syariah
  6. Reksadana Syariah
  7. Wasiat Wakaf dalam Polis Asuransi
  8. Wasiat Wakaf dalam Surat Wasiat

Wakaf surat berharga akan dicatat nilai bukunya pada tanggal penyerahan.

Pengelolaan wakaf surat berharga yang berbentuk saham dan obligasi terbuka ditujukan untuk memaksimalkan perolehan deviden (bagi hasil), serta pengembangan portofolio untuk menghindari terjadinya aset yang default. Deviden atau bagi hasil yang diperoleh menjadi surplus yang akan didayagunakan untuk program-program sosial sesuai peruntukannya (pendidikan, kesehatan, pemberdayaan).

Lebih detail mengenai wakaf saham dan surat berharga, silahkan hubungi layanan donatur Tabung Wakaf Indonesia.

Berita Terbaru

Yuk Wakaf