Skip to content

Rezeki Halal dan Baik dalam Islam

Ada dua karakteristik rezeki yang direkomendasikan dalam Islam, yaitu Halal dan Baik. Ada rezeki yang baik tapi tidak halal, dan ada pula rezeki yang halal tapi tidak baik.

Rezeki Baik tapi Tidak Halal

Rezeki yang baik tapi tidak halal, contohnya makanan yang baik dan segar tapi prosedur mendapatkannya dengan cara mencuri. Sebuah mobil Kijang Innova, makanan Burger di MC Donald, pakaian yang indah dan menarik, kalau hal tersebut didapat dengan cara mencuri, atau uang yang digunakan untuk membelinya merupakan hasil mencuri, adalah contoh jenis rezeki yang baik tapi tidak halal.

Rezeki Halal tapi Tidak Baik

Sedangkan rezeki yang halal tapi tidak baik, contohnya seperti nasi (milik kita) yang sudah basi, buah-buahan yang sudah rusak dan mulai membusuk. Bahkan, jika jelas makanan tersebut sudah rusak dan jika dikonsumsi akan mendatangkan penyakit, maka makanan tersebut bukan hanya tidak baik, tapi juga tidak halal.

Apa Keuntungan Kita Menkonsumsi Rezeki yang Baik dan Halal?

Rezeki yang baik akan berdampak pada pemeliharaan kesehatan, tersedianya zat-zat, vitamin dan lainnya yang sangat diperlukan oleh tubuh secara fisik, sehingga pada gilirannya kesehatan akan terjaga. Ketika tubuh kita sehat, maka kitapun siap beraktifitas.

Sedangkan Rezeki yang halal akan berdampak pada network dan jaringan komunikasi antara seorang hamba dengan Allah selaku pencipta dan pemancar frekuensi kepada seluruh makhluknya.

Baca Juga: Rezeki yang Berkah Janji Allah SWT

Rezeki yang halal memiliki sinyal yang kuat untuk menangkap gelombang cahaya Allah, sehingga apabila seseorang telah memperoleh cahaya Allah yang akan tembus langsung ke dalam hati dna kehidupannya, maka aktivitas dan amal orang tersebut akan senantiasa berpedoman oleh nilai-nilai agama.

Kisah Kebun Apel Pembawa Rezeki Halal

Ada sebuah kisah, Tatkala Tsabit bin Ibrahim melewati sebuah jalan setapak di samping sebuah kebun, tiba-tiba jatuh sebuah apel. Tsabit mengambil dan memakannya separuh. Dia teringat bahwa apel itu bukan haknya.

Dia masuk ke dalam kebun dan bertanya pada tukang kebun, “Saya telah memakan separuh apel ini. Mohon anda mengikhlaskan apel yang telah saya makan dan ambillah sisanya.

Tukang kebun itu berkata, “Saya tidak memiliki hak untuk mengikhlaskan apel itu. Karena kebun itu bukan milik saya.”

Tsabit bertanya, “Siapa pemilik kebun ini?”

Tukang kebun itu menjawab, “Tempat tinggal pemilik kebun ini amat jauh. Untuk mencapainya harus menghabiskan waktu sehari-semalam.”

Tsabit berkata, “Saya tetap akan pergi ke sana. Meskipun jalan yang harus saya tempuh amatlah jauh. Karena tubuh ini akan tumbuh dan menjadi bagian dari siksa neraka (jika yang saya makan tidak halal). Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW.”

Tsabit pergi berjalan menuju tempat tinggal pemilik kebun. Dia pergi dengan tujuan untuk meminta keridhaan atas separuh apel yang telah dimakannya. Setelah sehari semalam, Tsabit sampai di rumah pemilik kebun itu. Dia mengetuk pintu. Pintu itu dibuka oleh pemilik kebun. Setelah memperkenalkan diri Tsabit berkata,

“Saya mohon keridhaan tuan, atas apel yang telah saya makan. Sedangkan ini sisanya.”

Pemilik kebun itu memandang dengan penuh kekaguman dan berkata, “Saya akan mengikhlaskan apel itu, namun dengan 1 syarat.”

Tsabit bertanya, “Apa syaratnya.”

Pemilik kebun itu menjawab, “Engkau harus menikahi putri saya.’

Tsabit menjawab dengan mantap, “Saya terima nikahnya.”

Pemilik kebun itu berkata lagi, “Saya akan menceritkan kepadamu keadaan putri saya itu.”

Tsabit menjawab, “Baik.”

Pemilik kebun menjelaskan, “Dia buta, tuli, bisu dan cacat –tidak dapat berjalan-.”

Tsabit kembali menjawab dengan mantap, “Baik, saya tetap menerima nikahnya. Saya akan serahkan semuanya kepada Allah SWT.”

Setelah akad nikah selesai. Tsabit menemui istrinya. Dia masuk ke dalam kamar dan mengucapkan salam, “Assalamu ‘alaikum.” Padahal dia tahu bahwa istrinya tuli tidak dapat mendengar. Dia tahu juga bahwa istrinya bisu, sehingga tidak mungkin dia akan menjawab salamnya. Hanya saja Tsabit mengucapkan salam, agar dijawab oleh para malaikat. Namun ternyata tidak seperti yang dibayangkannya. Dia terkejut. Karena istrinya tersebut menjawab salam yang diucapkannya. Tsabit melihat padanya. Dia bergerak menghampiri Tsabit dengan kedua kakinya. Dia melihat pada Tsabit. Ternyata istrinya adalah seorang gadis yang amat cantik dan baik.

Tsabit bertanya padanya, “Ayahmu telah memberitahuku bahwa engkau tuli, bisu, cacat dan buta. Namun saya tidak melihat hal itu ada pada dirimu.”

Baca Juga: Sedekah Magnet Rezeki

Istrinya menjawab, “Ayah saya memberitahumu bahwa saya buta. Saya memang buta, namun saya buta dari hal-hal yang haram. Karena mata saya tidak melihat kepada hal-hal yang diharamkan Allah. Saya memang tuli. Tapi tuli dari suara-suara yang tidak diridhai oleh Allah. Saya memang bisu. Karena saya hanya menggunakan lidah saya untuk berdzikir saja. Saya dikatakan cacat. Karena kaki saya hanya digunakan untuk melangkah ke tempat yang tidak menimbulkan kemarahan Allah.”

Subhanallah! Mereka hidup bersama dalam ketaatan pada Allah SWT. Istri Tsabit itu melahirkan anak, yang kemudian menjadi seorang imam, dan terkenal dengan nama Imam Abu Hanifah. Nama aslinya Nu’man bin Tsabit –semoga Allah memberinya rahmat-. Tsabit selalu dituntun oleh ketakwaan kepada Allah. Istrinya juga merupakan wanita yang shalihah. Maka tidaklah aneh bila anak yang dilahirkan menjadi orang yang shaleh, seorang yang alim, bahkan menjadi imam besar. Dialah Abu Hanifah An-Nu’man pelopor madzhab Hanafi.

pahala wakaf mengalir abadi. tabungwakaf dompet dhuafa