Skip to content

Wakaf Lain-lain

Selain Wakaf via Tunai, Tanah dan Bangunan, Saham dan Surat Berharga, serta Bisnis dan Usaha, Anda juga dapat berwakaf melalui Tabung Wakaf Indonesia dalam bentuk lain, seperti:

  1. Wakaf Kendaraan, seperti mobil, motor, truk, dsb.
  2. Hak Sewa
  3. Hak atas Kekayaan Intelektual, seperti royalti, paten, dsb.

Untuk wakaf kendaraan, maka yang diwakafkan adalah nilai manfaat kendaraan sesuai waktu optimal pemanfaatannya. Sementara untuk hak sewa, maka wakaf akan berbatas dengan waktu sewa yang ditetapkan.