Skip to content

Begini Hukum Wakaf untuk Orang yang Telah Meninggal

wakaf untuk orang yang telah meninggal

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadist bahwa ketika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalannya, kecuali 3 (tiga) perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholih yang mendoakan. Untuk komponen sedekah, sedekah jariyah adalah sedekah yang pahalanya terus mengalir, walaupun orang tersebut telah meninggal dunia. Salah satu amalannya yaitu melalui wakaf. Lalu, bagaimana ya hukum melakukan wakaf untuk orang yang telah meninggal?

Kira-kira apa landasan syariat terkait wakaf atas nama seseorang yang telah tiada? Supaya jadi tahu yuk, simak dan ulik selengkapnya di konsultasi syariah Dompet Dhuafa bersama Ustadz Zul Ashfi, ya!

Baca juga: Begini Pendapat Ulama Tentang Hukum Kurban Atas Nama yang Telah Wafat

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh. Keluarga saya baru saja dirundung duka karena istri saya wafat. Saya ikhlas, walaupun terasa sesak dan saya harus siap mengayomi 2 anak saya. Kemudian, saya teringat dengan salah satu impian istri untuk berwakaf. Saya ingin bertanya kira-kira bolehkah melaksanakan wakaf untuk orang yang sudah meninggal sebagai sedekah jariyah?

Jawaban:

hukum wakaf atas nama seseorang yang telah wafat

Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, semoga Anda sekeluarga diberikan ketabahan oleh Allah dengan hati yang lapang.

Memberikan kelebihan harta kita kepada orang lain berupa sedekah, atau kepada sebuah lembaga berupa wakaf dengan meniatkan atas nama orang yang sudah wafat –insyaAllah- tetap memberikan manfaat kepada orang yang sudah wafat tersebut, termasuk juga untuk orang yang membantu menunaikannya.

Hal itu senada dengan hadis shahih berikut:

عن عائشة رضي الله عنها أن رجلاً قال للنبي صلى الله عليه وسلم: إن أمي افتلتت نفسها، وأظنها لو تكلمت تصدقت، فهل لها أجر إن تصدقت عنها؟ قال: “نعم”.

Artinya: Riwayat ini diterima dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Ibuku telah wafat, aku rasa seandainya dulu ia menyampaikan pasti ia akan bersedekah. Lalu apakah beliau akan mendapatkan pahala jika aku bersedekah atas nama ibuku?” Rasulullah menjawab: “Tentu”. (HR: Bukhari)

Hadis ini adalah salah satu argumentasi kebolehan berwakaf atau amal lainnya yang diniatkan untuk orang yang sudah wafat, dan sejatinya tidak terbatas pada orang tua saja. Wallahu A’lam.

(Dijawab oleh Ustadz Zul Ashfi)

Wakaf untuk Ibu, sedekah jariyah pahala kebaikan tiada habis

Ibu senantiasa membahagiakan anak dan keluarganya, kini giliranmu sebagai harapan ibu untuk membuatnya senang. Caranya dengan memberikan hadiah wakaf untuk Ibu. 

Baca juga: Hafsah Binti Umar, Perempuan Terkemuka Penjaga Mushaf Pertama di Dunia

Hadiahmu mungkin belum mampu untuk mewakili semua usaha ibu untuk membesarkanmu, walaupun begitu ibu tetap senang dan bersyukur sama anak solih dan solihah sepertimu. Seperti kisah di video ini. Yuk, ditonton sebentar!

 

Ingatlah sosok yang telah tiada dengan wakafmu. Wakaf yang diatasnamakan ibumu, kemanfaatan wakaf tersebut InsyaAllah akan mengalirkan pahala terus menerus kepada ibu. Yuk, sahabat sama-sama kita hadiahkan kado terbaik untuk ibu dengan klik wakaf sekarang di sini atau di banner bawah, ya!

 

pahala wakaf mengalir abadi. tabungwakaf dompet dhuafa