PSAK 112 mengatur tentang perlakuan akuntansi atas transaksi wakaf yang dilakukan baik oleh nazhir maupun wakif yang berbentuk organisasi dan badan hukum. PSAK 112 juga dapat diterapkan oleh nazhir perseorangan.
Hadirnya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) PSAK 112 : Akuntansi Wakaf, yang mengatur khusus tentang wakaf menjadi angin segar bagi perwakafan tanah air, terutama lembaga yang terlibat langsung dalam pengelolaan wakaf. Sebab sebelumnya, untuk transaksi wakaf belum ada SAK yang mengatur, sehingga acuannya masih mengikuti PSAK 109 tentang Zakat, Infak dan Sahadaqah , PSAK 45 tentang organisasi non profit dan PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan entitas syariah.
PSAK 112 mengatur akuntansi untuk organisasi nadzir dan organisasi wakif. Nazhir adalah pengelola wakaf sedangkan wakif adalah orang yang berwakaf. Selain itu juga disajikan ilustrasi pelaporan keuangan untuk wakaf baik itu nazhir dan wakif. Kehadiran PSAK 112 ini sangat membantu organisasi yang terlibat dalam wakaf dalam upaya meningkatkan lembaga yang transparan dan akuntabel.
TUJUAN PSAK 112
Tujuan PSAK ini adalah memberikan pengaturan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan atas transaksi wakaf yang dilakukan baik oleh entitas nazhir dan wakif yang berbentuk organisasi dan badan hukum yang selama ini masih belum di akomodir oleh PSAK syariah yang ada sehingga menimbulkan berbagai inkonsistensi dalam penerapannya.
Penerbitan PSAK ini secara umum berlandaskan pada adanya kebutuhan publik yang cukup mendesak (public interest theory). Walapun dalam praktiknya tentu tidak akan bisa kita menilai bahwa penerbitan PSAK ini murni sesuai dengan public interest theory.
Baca juga : Dasar Hukum Perwakafan di Indonesia
KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
Entitas pelaporan dana wakaf (nazhir) menyajikan laporan keuangan tersendiri yang tidak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan organisasi atau badan hukum dari nazhir. Jika entitas memiliki penyertaan saham di entitas anak, maka laporan keuangan entitas anak tersebut tidak dikonsonlidasikan ke laporan keuangan entitas wakaf.
Laporan keuanfan nazhir yang lengkap meliputi:
- Laporan posisi Keuangan
- Laporan rincian asset wakaf
- Laporan aktivitas
- Laporan arus kas
- Catatan atas laporan keuangan
Yuk kita bahas secara singkat satu-satu.
Laporan posisi keuangan
Aset diklasifikan menjadi asset lancer dan asset tidak lancar, dan liabitas diklasifikasikan menjadi liabitas jangka pendek dan jangka Panjang.
Nazhir mengakui asset wakaf dalam laporan keuangan ketikan memiliki kendali secara hukum dan fisik atas asset tersebut.
Nazhir mengakui asset wakaf dengan jangka waktu tertentu (asset wakaf tempore) diakui sebagai liabitas.
Laporan rincian asset wakaf
Laporan aktivitas
Nazir menyajikan laporan aktivitas yang mencakup unsur berikut:
- Penerimaan wakaf permanen dan temporer
- Dampak pengukuran ulang aset wakaf
- Hasil pengelolaan dan pengembangan wakaf
- Penyaluran wakaf
PENGAKUAN
Entitas wakaf mengakui penerimaan aset wakaf dari wakif Ketika memiliki kendali secara hukum dan fisik atas aset tersebut :
- Telah terjadi pengalihan kendali atas aset wakaf secara hukum
- Telah terjadi pengalihan atas manfaat ekonomis dari aset wakaf
Umumnya akan dapat terpenuhi pada saat terjadi akta ikrar wakaf. Dasar pengakuan aset wakaf adalah akta ikrar wakaf, dimana wasiat wakaf dan janji (wa’d) wakaf belum memenuhi kriteria pengakuan aset wakaf. Wakaf temporer merupakn liabitas yang wajib dikembalikan kepada wakaf di masa mendatang.
PENGUKURAN
Pengukuran Awal Aset Wakaf dari Wakif
- Aset wakaf kas : nilai nominal
- Aset wakaf non-kas : nilai wajar
Pengukuran selanjutnya
- Logam mulia : nilai wajar
- Aset lainnya : sesuai PSAK relevan
Kebijakan Akuntansi Lain
Kebijakan akuntasi lain yang tidak diatur dalam PSAK 112 mengacu pada PSAK lain dan ISAK yang relevan, misalnya :
- Aset tetap pada PSAK 16 : Aset Tetap
- Properti investasu pada PSAK 13 : Properti Investasi
- Asert tak berwujud pada PSAK 19 : Aset Takberwujud
- Sukuk pada PSAK 110 : Akuntasi Sukuk
- Aset keuangan selain sukuk pada PSAK 71 : Instrumen keuangan
Akuntansi Wakif
Wakif mengakui asset wakaf yang diserahkan secara permanen kepada nazhir sebagai beban sebesar jumlah tercatat dari asset wakaf
Wakif mengetahui asset wakaf yang diserahkan secara temporer kepada nazhir sebagai asset yang dibatasi penggunaannya
Wakif tidak menghentikan pengakuan atas penyerahan asset wakaf temporer
PSAK 112 berlaku efektif pada 1 Januari 2021 dengan opsi penerapan dini.
(Nur Hafifah/Tabung Wakaf)
Download : DE PSAK 112 Akuntansi Wakaf