Skip to content

Inilah Legalitas, Rukun, Sifat dan Falsafah Wakaf

Wakaf sedang naik daun sebagai investasi dunia dan akhirat. Yuk, kita senantiasa memperdalam ilmu supaya totalitas dan mengerti wakaf tidak setengah-setengah. Kali ini Tabung Wakaf membahas rukun wakaf, legalitas, serta falsafahnya. Yuk, terus semangat ulik tentang potensi wakaf di artikel ini, ya!

1. Legalitas Wakaf

Legalitas, rukun, sifat dan falsafah wakaf

Wakaf menurut mayoritas ulama selain Hanafiyyah hukumnya adalah sunnah yang dianjurkan (Muakkaddah). Dan menurut landasan hukumnya berupa ijtihadiy-Qiyasiy dan wakaf ini termasuk bagian daripada infaq Sunnah, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla,

“Kamu tidak akan memperoleh kebaikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai….(Q.S. Ali Imran: 92)

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu…(Q.S. Al-Baqarah: 267)

Ayat tersebut secara umum memberikan pengertian infak untuk tujuan kebaikan. Wakaf adalah menafkahkan harta pribadi untuk tujuan-tujuan kebaikan. Hal ini juga sesuai dengan sabda nabi dalam Hadits Umar.

“Jika kamu ingin, kamu bisa menahan tanah itu, dan bersedekah dengan hasilnya.”
Juga, sabda nabi Muhammad SAW,

“Jika anak Adam meninggal, amalnya akan terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan setelah ia meninggal, atau anak shaleh yang mendoakan baik padanya.”

Baca juga : Hikmah Wakaf

Selain dasar dari al-Quran dan Hadis di atas, para ulama sepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum Muslimim sejak masa awal Islam hingga sekarang.

Dalam konteks negara Indonesia, amalan wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat Muslim Indonesia sejak sebelum merdeka. Pihak pemerintah telah menetapkan Undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Untuk melengkapi Undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.

2. Sifat Wakaf

Sifat wakaf adalah terus-menerus, maka yang sah diwakafkan adalah segala sesuatu yang memiliki ketahanan fisik yang relatif tetap. Wakaf menurut Muhammad Ibnu Hasan, kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah, jika sudah sah hukumnya maka ia mempunyai konsekuensi mengikat, tidak bisa dibatalkan karena pencabutan atau lainnya. Dia tidak bisa mencabut kembali dan kepemilikannya terhadap harta yang diwakafkan menjadi hilang. Hal ini karena hadits Umar r.a.,

“Jika kau ingin, kau bisa menahan (mewakafkan) tanah itu dan menyedakahkan hasil dari tanah itu.

Maka, Umar ra menydekahkan penghadilan dari tanah tersebut dengan syarat ia tidak dijual, tdak dihibahkan, tidak pula diwariskan. Sedekah itu diberikan kepada orang-orang fakir, sanak kerabat, bedak belian, tamu, dan musafir.

3. Rukun Wakaf

 

Mayoritas ulama mengatakan bahwa wakaf ada empat rukun, yaitu:

  1. Wakif atau Orang yang mewakfkan hartanya
  2. Mauquf atau barang yang diwakafkan (Penggunaan : Langsung atau dikembangkan, Manfaat: barang atau profesi, Jenis : tetap atau bergerak)
  3. Mauquf ‘Alaih atau Penerima manfaat wakaf (Cakupan tujuan : keluarga, masayarakat, atau keduanya)
  4. Shigah atau Lafal wakaf (selamanya atau sementara)

 

Sementara, syarat- syarat wakif atau orang yang berwakaf

  1. Orang yang merdeka (Hurr)
  2. Berakal (Aqil)
  3. Baligh (Baaligh)
  4. Dewasa (Mumayyiz)

 

Lalu, syarat-syarat harta yang diwakafkan

  1. Harta yang bisa diukur nilainya
  2. Diketahui ukurannya
  3. Harta tersebut milik penuh si pewakaf
  4. Harta wakaf bukan milik umum

 

Syarat-syarat wakaf

  1. Keberlakuannya untuk selamanya
  2. Langsung dilaksanakan
  3. Keharusan melaksanakannya
  4. Tidak boleh dikaitkan dengan syarat yang batal
  5. Tidak boleh membatasi ikrar wakaf

 

Macam-macam barang wakaf

  1.  Property
  2.  Harta bergerak
  3.  Barang umum
  4.  Wakaf kepemilikan barang yang menempel satu sama laiinya
  5.  Tanah milik negara (Al-Iqta’at)
  6.  Wakaf pengusaha mewakafkan tanah milik negara untuk umum
  7.  Barang pegadaian
  8.  Barang sewaan
  9.  Wakaf uang

Baca juga : Perbedaan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang

 

Hal ini dengan pertimbangan bahwa rukun adalah sesuatu yang suatu perkara tidak bisa sempurna kecuali dengan sesuatu itu, baik sesuatu itu bagian dari perkara itu atau tidak.

4. Falsafah Wakaf

“Nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dimiliki dan atau diwariskan, dan hasilnya boleh digunakan untuk maslahat umat.”

Di era yang serba digital, menyebarkan kebaikan lewat wakaf sangat mudah. Tidak harus menjadi juragan tanah dahulu untuk berwakaf. Mulai dari 10 ribu, Sahabatsudah berkontribusi agar kaum Dhuafa dapat fasilitas yang lebih baik. Klik banner wakaf digital di bawah atau klik di sini, ya!

 

pahala wakaf mengalir abadi. tabungwakaf dompet dhuafa