Skip to content

Ekonomi Berbasis Wakaf

Ekonomi Berbasis Wakaf

 

Oleh: Muhammad Syafi’ie el-Bantanie
(Direktur Dompet Dhuafa Pendidikan, Founder Ekselensia Tahfizh School)

Terjadinya inflasi setiap tahun tidak bisa dihindari. Efeknya terjadi penyesuaian harga-harga kebutuhan pokok, pun kebutuhan lainnya. Akibatnya, masyarakat merasa biaya hidup semakin tinggi. Terutama bagi masyarakat perkotaan, tingginya biaya hidup kian terasa. Jangankan bagi karyawan bergaji UMR (upah minimum regional), karyawan yang bergaji di atas UMR dan bahkan double income dengan pasangan hidupnya sekalipun, tetap merasa biaya hidup saat ini terasa semakin tinggi.

Masyarakat (bisa juga dalam konteks kota) berbiaya tinggi, bukanlah tipe masyarakat ideal. Dalam sebuah masyarakat berbiaya tinggi, mesti akan melahirkan kemiskinan dan kesenjangan. Orang-orang kaya akan mampu mengakses layanan kehidupan berkualitas, sedangkan orang-orang yang terbatas kemampuan finansialnya sulit mengakses layanan kehidupan berkualitas, semisal pendidikan dan kesehatan berkualitas. Jika demikian, cita-cita mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia masih menjadi utopia.

Baca Juga: Wakaf Pesantren Hafidz Village

Model masyarakat sejahtera adalah masyarakat berbiaya rendah. Masyarakat yang memiliki penghasilan kecil sekalipun bisa memperoleh standar kehidupan berkualitas. Mengapa bisa demikian? Karena, kebutuhan-kebutuhan mendasar, termasuk pendidikan dan kesehatan bisa diakses secara gratis. Mungkinkah model masyarakat berbiaya rendah diwujudkan? Sangat mungkin. Bahkan, tanpa perlu menunggu campur tangan negara. Caranya dengan mengembangkan wakaf produktif.

Belajar Wakaf Produktif dari Pondok Pesantren Gontor

Sebagai gambaran, kita bisa belajar dari praktik baik (best practice) Pondok Pesantren Gontor, Jawa Timur. Pesantren Gontor dihidupi dan digerakkan dengan aset wakaf produktif. Pesantren Gontor memiliki sejumlah aset wakaf produktif yang dikelola secara profesional oleh Badan Wakaf Pesantren. Hasilnya disalurkan untuk kebutuhan pendidikan pesantren.

Itulah sebabnya Pesantren Gontor mampu menekan biaya pendidikan menjadi sangat murah, namun tetap berkualitas. Bahkan, Pesantren Gontor memberikan layanan kehidupan yang baik bagi para pengajarnya. Anak-anak mereka bisa mengakses pendidikan di Pesantren Gontor secara gratis. Bahkan, sampai kuliah ke Timur Tengah. Kesehatan para pengajar dan keluarganya juga dijamin oleh pesantren.

Dengan demikian, meski mungkin gaji para pengajar di Pesantren Gontor tidak sebesar gaji para karyawan di kota-kota besar, namun standar hidup para pengajar Gontor berada pada level sejahtera. Karena, kebutuhan mendasar pendidikan dan kesehatan dijamin oleh pesantren. Dari mana pesantren bisa membiayainya? Dari hasil aset wakaf produktif yang dikembangkan Badan Wakaf Pesantren.

Menariknya, dalam wakaf, sejatinya setiap aset wakaf adalah milik Allah. Karenanya, aset wakaf tidak boleh diperjual belikan, diwariskan, atau disedekahkan. Nadzir (badan pengelola wakaf) tidak memiliki hak milik. Nadzir hanya bertugas mengelola dan mengembangkan. Maka, nadzir wakaf bisa berganti, namun kepemilikan wakaf tetap, yaitu milik Allah. Ini menjamin aset wakaf tidak akan hilang atau berpindah kepemilikan. Sehingga, optimalisasi aset wakaf produktif bisa sepanjang masa.

Selain itu, aset wakaf tidak boleh berkurang nilainya. Prinsip wakaf adalah tahan pokoknya, alirkan hasilnya. Prinsip ini menuntut produktifitas aset wakaf. Karena, dengan produktifitas itulah, wakaf akan menjadi penopang kesejahteraan masyarakat. Nah, mari kita kembali kepada gagasan mewujudkan model masyarakat berbiaya rendah berbasis wakaf.

Bayangkan Jika Setiap Desa Digerakkan dengan Aset Wakaf Produktif

Kita membayangkan seandainya setiap desa di Indonesia digerakkan dengan aset wakaf produktif, maka setiap desa bisa memberikan layanan kehidupan gratis dan berkualitas bagi warganya. Sehingga dengan aset ekonomi berbasis wakaf ini akan terwujud masyarakat berbiaya rendah. Inilah masyarakat sejahtera. Pertanyaannya, dari manakah sumber aset-aset wakaf produktif tersebut?

Bisa dari dua sumber; pertama, dari kolektifitas masyarakat muslim di desa tersebut. Bayangkan, jika di desa tersebut terdapat 10.000 KK, lalu setiap KK berwakaf tunai setiap bulan sebesar Rp. 100.000. Maka, akan terhimpun dana wakaf Rp. 12 miliar setiap tahun. Dana wakaf ini mesti dikonversi menjadi aset usaha produktif dan dikembangkan secara profesional. Lalu, hasilnya disalurkan untuk kebutuhan layanan kehidupan, semisal kesehatan dan pendidikan gratis bagi warga desa tersebut.

Kedua, dari wakaf para aghniya (orang-orang kaya). Orang-orang kaya yang terdapat di desa tersebut berwakaf aset usaha yang dimilikinya. Misalnya, ada seorang pengusaha yang memiliki empat perusahaan, maka wakafkan satu perusahaannya untuk dikelola menjadi wakaf produktif. Ada warga yang memiliki sepuluh kontrakan, wakafkan lima kontrakan untuk menjadi aset wakaf produktif. Demikian seterusnya.

Selain para wakif (orang yang berwakaf) tersebut memperoleh pahala yang mengalir, penghimpunan aset wakaf tersebut bisa membiayai layanan pendidikan dan kesehatan gratis bagi warga. Tinggal dihitung saja berapa biaya yang dibutuhkan untuk memberikan layanan kesehatan dan pendidikan gratis bagi warga desa tersebut, lalu dikalkulasi dengan keseluruhan aset wakaf produktif yang dimiliki dalam menghasilkan profit (keuntungan).

Ekonomi berbasis wakaf memang tidak bisa dipahami dengan paradigma ekonomi kapitalis. Dalam ekonomi kapitalis, setiap pengusaha justru dipacu untuk terus memperbesar aset perusahaannya dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan pemilik dan pemegang sahamnya. Namun, dalam ekonomi wakaf, para pengusaha justru didorong untuk mewakafkan sebagian perusahaannya untuk menjadi aset wakaf produktif untuk membiayai kehidupan sosial umat.

Teladan Indah Tentang Wakaf dari Sahabat Nabi

Sayyidina Usman bin Affan, seorang sahabat yang kaya raya, telah memberikan teladan indah. Ketika itu, umat Islam di Madinah mengalami krisis air. Karena, sumur-sumur air dimiliki dan dimonopoli oleh Yahudi. Yahudi menerapkan tarif cukup tinggi bagi siapapun yang membeli air kepada mereka.

Lantas, apa yang dilakukan Usman? Ia membeli sumur-sumur air itu kepada Yahudi dengan harga tinggi. Lalu, ia wakafkan semuanya untuk umat. Umat Islam bebas mengambil air dari sumur-sumur Usman dengan gratis sesuai kebutuhan masing-masing.

Baca Juga: Belum Pernah Wakaf Seumur-Umur?

Dalam paradigma kapitalis, Usman akan dicap sebagai pengusaha bodoh. Harusnya ia menjual air tersebut setelah membelinya dari Yahudi. Sehingga, pada titik tertentu dia akan balik modal dan memperoleh profit (keuntungan). Namun, tidak demikian dalam paradigma ekonomi Islam, Usman justru sudah berinvestasi dengan benar dan tepat. Karena, kebaikan akan terus mengalir kepada Usman selama sumur-sumur itu tetap mengalirkan air untuk umat Islam.

Maka, bayangkan jika para pengusaha muslim berlomba-lomba mewakafkan perusahaannya; ada SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum), restoran, pabrik, butik, mal, pasar, dan lainnya. Semuanya diwakafkan di jalan Allah untuk kemaslahatan umat. Maka, aset-aset wakaf produktif tersebut cukup untuk membiayai kebutuhan sosial umat Islam, terutama pendidikan dan kesehatan gratis dan berkualitas. Dengan demikian ekonomi berbasis wakaf tersebut, masyarakat berbiaya rendah yang merupakan cerminan masyarakat sejahtera bisa kita wujudkan.

pahala wakaf mengalir abadi. tabungwakaf dompet dhuafa