Skip to content

Sejarah Perkembangan Wakaf di Indonesia

sejarah wakaf di indonesia

Sejarah Perkembangan Wakaf di Indonesia

Sejarah perkembangan wakaf di Indonesia dapat dikatakan sejalan dengan perkembangan penyebaran Islam. Pada masa-masa awal penyiaran Islam, kebutuhan terhadap masjid untuk menjalankan aktivitas ritual dan dakwah berdampak positif, yakni pemberian tanah wakaf untuk mendirikan masjid menjadi tradisi yang lazim dan meluas di komunitas-komunitas Islam di Nusantara.

Seiring dengan perkembangan sosial masyarakat islam dari waktu ke waktu praktik perwakafan mengalami kemajuan setahap demi setahap. Tradisi wakaf untuk tempat ibadah tetap bertahan dan mulai muncul wakaf lain untuk kegiatan pendidikan seperti untuk pendirian pesantren dan madrasah. Dalam periode berikutnya, corak pemanfaatan wakaf terus berkembang, sehingga mencakup pelayanan sosial kesehatan, seperti pendirian klinik dan panti asuhan. Perkembangan modern wakaf menunjukkan bahwa di Indonesia seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Pada tingkat tertentu, perkembangan wakaf juga dipengaruhi oleh kebijakan perundang-undangan pada masanya. Sejak masa kolonial, aturan wakaf telah ada terkait dengan administrasi dan pencatatan wakaf. Aturan perundang-undangan wakaf tersebut terus berkembang sejalan dinamika perkembangan dan pengelolaan wakaf di lapangan. Dari sini, jumlah dan aset wakaf terus meningkat. Meskipun demikian, peningkatan tersebut tidak disertai dengan upaya peningkatan mutu pengelolaan wakaf, terutama peningkatan mutu sumber daya manusia dan manajemennya. Karena itu, tidak heran mengapa wakaf produktif tidak tumbuh dengan baik.

Wakaf merupakan ajaran Islam yang umum dipraktikkan masyarakat. Wakaf untuk masjid, lembaga pendidikan, pesantren, dan kuburan merupakan jenis wakaf yang paling dikenal oleh masyarakat. Praktik wakaf ini diasumsikan telah ada sejak Islam menjadi kekuatan sosial politik dengan berdirinya beberapa kerajaan Islam di Nusantara sejak akhir abad ke-12 M. Di Jawa Timur, tradisi yang menyerupai praktik wakaf telah ada sejak abad ke-15 M dan secara nyata disebut wakaf dengan ditemukannya bukti-bukti historis baru ada pada awal abad ke-16.[1] Di Sumatera, Aceh, wakaf disebutkan mulai muncul abad ke-14 M.[2] Meskipun demikian perlu ditekankan di sini bahwa praktik-praktik yang menyerupai wakaf dilaporkan telah ada sejak jauh sebelum datangnya Islam ke Nusantara.

Praktik Menyerupai Wakaf Ditemui di Beberapa Daerah

sejarah perkembangan wakaf di Indonesia A To Z

Praktik yang menyerupai wakaf ini dapat ditemukan dalam tradisi penyerahan tanah di beberapa daerah. Misalnya, di Mataram, telah dikenal praktik semacam wakaf yang disebut tanah perdikan, di Lombok dikenal tanah pareman. Dalam tradisi masyarakat Baduy di Cibeo, Banten Selatan juga dikenal huma serang dan di Minangkabau ada pula tanah pusaka (tinggi).[3] Selanjutnya di Aceh dikenal tanah wnkeuh, yaitu tanah pemberian sultan yang digunakan untuk kepentingan umum sperti bertani, berkebun, dan membangun sarana umum. Lembaga wnkeuh ini terus bertahan hingga masa kolonial. Hasil tanah wenkeuh biasanya dipakai untuk membiayai kenduri tahunan, pelaksanaan ibadah termasuk pembangunan masjid dan meunasah.

Baca juga: Inilah 8 Fakta Sejarah Wakaf yang Jarang Diketahui

Masa awal tumbuhnya wakaf dapat ditelusuri sejak abad ke 12 M, yakni ketika terjadi penetrasi Islam oleh para guru sufi ke Nusantara. Peran guru sufi ini memberi pengaruh pada penduduk setempat dan memberi andil bagi penyebaran Islam. samapi dengan abad ke-14 M, pengaruh para pengembara sufi dalam mengembangkan ajaran Islam semakin meluas dan mulai masuk melalui pintu-pintu kerajaan di Nusantara. Bukti paling kuat dapat ditelusuri dari peran Walisongo ketika memperkenalkan Islam.

Untuk menyebarkan Islam ke lingkungan Istana, para wali biasanya memulainya dengan mendirikan pesantren dan masjid di lingkungan kesultanan (istana). Pola ini dilakukan oleh Syekh Maulana Malik Ibrahim (w. 1419 M), dan Sunan Ampel (w. 1467 M), yang kemudian diikuti oleh para tokoh walisongo lainnya. Masjid dan pesantren-pesantren, di samping menjadi anak panah penyebaran Islam, dikenal juga sebagai institusi wakaf pertama yang menjadi benih bagi perkembangan filantropi Islam pada masa berikutnya.

Dalam studinya, Rachmat Djatnika menyatakan bahwa sebagai kelembagaan yang berdiri pada abad ke-15, seperti Masjid Rahmat dan Masjid Ampel belum bisa dikatakan wakaf jika dilihat dari karakteristik wakaf berdasarkan mazhab Syafi’i.[4] Sejauh Observasi Djatnika terhadap kedua masjid tersebut, tidak ditemukan bukti ikrar wakaf dan tidak diketahui siapa wakifnya, dua rukun wakaf yang disyaratkan imam Syafi’i. Menurut Djatnika, berdasarkan catatan dan bukti-bukti historis, diketahui bahwa wakaf baru terjadi pada awal abad ke-16 M di Jawa Timur. Pada masa tersebut, terdapat enam buah wakaf dengan total 20.615 m2.

Pada masa berikutnya, jumlah wakaf bertambah menjadi 7 wakaf dan terus bertambah hinga tahun 1751-1800 menjadi 61 lokasi wakaf. Dalam perkembangan berikutnya di abad XIX, tercatat 303 lokasi wakaf tanah milik.[5]

Praktik dan tradisi wakaf seperti di atas menyebar hampir merata di Nusantara. Jika di Jawa, wakaf dipraktikkan melalui pendirian masjid dan pesantren, di wilayah lain, seperti Sumatera wakaf dipraktikkan melalui pendirian surau di Minangkabau, di tangan para tokoh agama, seperti Syaikh Khatib, Syaikh Thaher Djalaludin, Syaikh Muhammad Djamil Djambek, Syaikh Ibrahim Musa, dan Haji Rasul, institusi keagamaan surau dan Masjid didirikan. Selain itu, sebagian wakaf digunakan untuk mengembangkan sekolah-sekolah agama, seperti thawalib, parabek, dan diniyah.[6]

Sejarah Perkembangan Wakaf di Aceh

kisah wakaf habib bugak asyi
Habib Bugak Asyi, salah satu pelopor wakaf di Aceh (Foto: Dok. Tabung Wakaf)

Selanjutnya perkembangan wakaf di Sumatera, khususnya Aceh, muncul sejak pertengahan abad ke -14 M. Pada masa ini, para sultan Aceh dikenal sangat mengutamakan pendidikan. Untuk untuk mendukung akan pendidikan tersebut, didirikanlah masjid dan meunasah. Pada masa awal islamisasi, masjid maupun meunasah tidak saja digunakan untuk tempat ibadah keagamaan, tetapi juga bersifat multifungsi. Misalnya, sebagai sarana proses belajar mengajar berlangsung, untuk aktivitas sosial, politik, kebudayaan, dan sebagainya.[7]

Baca juga: Kisah Wakaf Habib Bugak Asyi untuk Masyarakat Aceh

Sementara itu, dalam struktur birokrasi kerajaan, masjid di Aceh memiliki tugas untuk mengelola dan mengurusi persoalan-persoalan keagamaan, seperti pernikahan, salat, zakat, wakaf, dan lain-lain. Hal ini menguntungkan posisi ulama selaku orang yang memiliki peran langsung di masjid karena peran ini juga, mereka mendapat penghormatan tinggi dari Sultan.

Di antara ulama yang mendapat penghormatan pada masa itu ialah: Syekh Syamsudin bin ‘Abdullah as-Sumatrani, Hamzah Fansuri, Syekh Ibrahim as-Syam, Nuruddin ar-Raniri,’Abd ar-Rauf as-Sinkli. Para ulama inilah yang kemudian mengembangkan dan memperkuat doktrin fiqh Imam Syafi’i dan serangkaian ajaran tasawuf dalam perkembangan Islam di Nusantara lebih lanjut.[8]

Wakaf untuk Masjid maupun kegiatan dakwah seperti digambarkan pada periode awal munculnya wakaf di atas, juga terjadi pada masa-masa berikutnya. Bahkan hingga sekarang, paraktik wakaf untuk masjid, madrasah, dan pesantren masih terjadi secara dominan. Djatnika menyebutkan bahwa wakaf pertama pada awal abad ke-16 M, yaitu wakaf dari KH Abdul Wahab di Beji Lamongan berupa langgar yang dikenal dengan Langgar Beji.

Tempat tersebut selain berfungsi untuk melaksanakan kegiatan keagamaan, juga dipergunakan sebagai tempat belajar belajar agamaoleh para muridnya. Wakaf lain adalah wakaf Raden Nur Rahmat di Sendangduwur. Di tempat ini didirikan kompleks yang di dalamnya terdapat masjid dan di sekitarnya ada lahan pemakaman. Raden Nur Rahmat yang diberi gelar Sunan Sendangduwur oleh Sunan Drajat ini berjasa mengembangkan ajaran Islam di daerah tersebut.[9]

Dari gambaran perkembangan awal wakaf di atas, tampak jelas bahwa corak keagamaan dari tradisi pemanfaatan wakaf di Indonesia berkaitan langsung dengan corak penyebaran dan perkembangan agama Islamdi Nusantara. Karena ini jugalah yang membuat tradisi wakaf di negara Muslim lain, seperti Turki dalam kurun waktu yang relatif sama. Di pusat kesultanan Utsmaniyah tersebut, telah tumbuh berbagai tradisi wkaf seperti wakaf air minum, wakaf dapur umum, wakaf untuk kamar mandi umum, dan jembatan.[10]

Meskipun demikain, terdapat fakta bahwa wakaf dalam bentuk rumah tinggal pernah didirikan di luar negeri, tepatnya di Makkah oleh para Sultan di Nusantara. Dalam bukunya Makkah Hurgronje menyebutkan bahwa ada cukup banyak rumah dan penginapan wakaf milik komunitas Jawah (Nusantara) yang berfungsi untuk memfasilitasi para jamaah haji dari Nusantara. Rumah-rumah tersebut didedikasikan oleh para pembesar negeri saat melaksanakan ibadah haji atau pun merupakan sumbangan yang dikumpulkan oleh Syaikh ketika membimbing ibadah haji. Di antara rumah wakaf yang cukup terkenal adalah rumah wakaf Aceh, rumah wakaf Banten, dan rumah wakaf Pontianak.[11]

Di atas disebutkan bahwa wakaf untuk kegiatan keagamaan lebih dudlu dipraktikkan. Namun, dalam waktu yang tidak terlalu lama, yakni pada masa berikutnya, terdapat pula wakaf untuk kesejahteraan sosial. Misalnya wakaf tanah dan bangunan dari Sultan Notokusumo I Raja Sumenep tahun 1786 M untuk fakir miskin. Djatnika menduga bahwa pemberian wakaf untuk kesejahteraan sosial semacam ini didorong oleh siasat untuk mencegah tanah tersebut jatuh VOC.[12]

Sejarah Wakaf di Indonesia, Banyak Untuk Masjid

Sejarah Wakaf di Indonesia

Kuatnya wakaf untuk langgar, masjid, pemakaman, dan pesantren di atas sangat dimengerti mengingat para ulama membutuhkan prasarana untuk menyebarkan dakwah dan ajaran Islam pada masyarakat. Langgar (surau) biasanya merupakan wakaf perorangan, sedangkan masjid, termasuk pekarangannya adalah wakaf desa atau milik desa. Di masa-masa ini, sangat jarang ditemukan wakaf untuk tujuan-tujuan produktif. Hanya sebagian kecil saja masyarakat yang menyerahkan beberapa petak sawahnya sebagai wakaf untuk mendnai berbagai kegiatan masjid atau madrasah. Sampai dengan abad ke-19 saja, menurut Rahmat Djatnika, dari 303 lokasi wakaf seluas 458.953 m2, hampir semuanya berupa tanah kering dan hanya terdpat 6 buah wakaf sawah yang luasnya mencapai 4.620 m2.[13]

Baca juga: Pesona 7 Masjid Wakaf di Peradaban Islam Indonesia, Ada dari Walisongo!

Tidak populernya praktik wakaf produktif di kalangan Muslim, seperti diungkap data di atas menunjukkan bahwa mayoritas wakaf sejak awal pertumbuhannya tersedot untuk mebayai fasilitas keagamaan dan pendidikan. Ini memberikan bukti kuat bahwa kegiatan pendidikan dan dakwah Islam sejak masa awal sangat jarang didanai dari sumber pendanaan yang berasal dari pengelolaan harta benda wakaf secara produktif.

Kuat dugaan bahwa berkembangnya kegiatan sosial keagamaan lebih banyak didanai oleh kegiatan filantropi Islam selain wakaf, yaitu Zakat, Infak dan sedekah (ZIS). Namun, bagaimanapun terdapat sedikit contoh kasus bahwa ada beberapa organisasi keagamaan seperti pesantren yang dapat bertahan hidup dengan memanfaatkan hasil wakaf yang dikelolanya secara produktif, yaitu Pondok Modern Gontor dan Pesantren Tebuireng Jombang.

Sebagaimana telah dikemukakan pada paparan sebelumnya, menurut Hasanah bahwa wakaf sudah dikenal sejak lama, jauh sebelum Indonesia merdeka.[14]Namun, hal itu baru mendapat perhatian secara khusus sekitar tahun 2001, yakni pada waktu dibentuk direktorat Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI. Hal ini tidak berarti bahwa sebelum itu wakaf tidak diurus, oleh pemerintah. Bahkan pada masa pemerintahan Hindia Belanda pun perwakafan sudah mendapat perhatian. Hal ini ditandai dengan adanya beberapa peratutan yang berkenaan dengan wakaf, seperti pada waktu Pengadilan Agama (Priesterraad) didirikan berdasarkan Staatsblad No. 152 Tahun 1882.

Salah satu yang menjadi wewenangnya adalah menyelesaikan maslah wakaf. Oleh karena itu, pada masa pemerintahan Hindia Belanda telah dikeluarkan beberapa peraturan yang berkenaan dengan perwakafan. Peraturan-peraturan tersebut antara lain adalah surat Edaran Sekretaris Gubernemen tanggal 4 Juni 1931 No. 125/3.

Baca juga: 5 Rumah Sakit di Dunia Berasal dari Wakaf, Yuk Lihat!

Kemudian, pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan surat edaran lagi, yakni Edaran Gubernemen tanggal 24 Desember 1934 No. 3088/A sebagaimana termuat di dalam Bjiblad tahun 1934 No. 13390. Surat Edaran ini sifatnya hanya mempertegas apa yang disebutkan dalam surat edaran sebelumnya; Surat Edaran Sekretaris Gubernemen tanggal 27 Mei 1935 No. 1273/A seperti yang termuat dalam Bjiblad 1935 No. 13480. Dalam Surat Edaran ini diberikan beberapa penegasan tentang prosedur perwakafan. Di samping itu, dalam Surat Edaran ini juga disebutkan bahwa setiap perwakafan harus diberitahukan kepada bupati dengan maksud suapaya bupati dapat mempertimbangkan atau meneliti peraturan umum atau peraturan setempat yang dilanggar agar bupati dapat mendaftarkan wakaf itu dalam daftar yang disediakan untuk itu.[15]

Peraturan-pearturan tersebut sampai pada era zaman kemerdekaan masih tetap diberlakukan terus karena belum adanya peraturan perwakafan yang baru. Pemerintah Indonesia juga tetap mengakui hukum agama mengenai soal wakaf. Meskipun demikian, campur tangan terhadap wakaf itu hanya bersifat menyelidiki, menentukan, mendaftar, dan mengawasi pmeliharaan benda-benda wakaf menjadi tanah milik negara. Dasar hukum, kompetensi, dan tugas Departemen Agama yang mengurus soal-soal wakaf, yaitu peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1949 jo. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1980, serta berdasarkan peraturan Menteri Agama No. 9 dan N0. 10 Tahun 1952.

Menurut peraturan tersebut, perwakafan tanah menjadi wewenang Menteri Agama yang dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama. Tugas Menteri Agama/Pejabat yang ditunjuk adalah mengawasi, meneliti, dan mencatat perwakafan tanah agar sesuai dengan maksud dan tujuan perwakafan menurut agama Islam. untuk keperluan perwakafan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut, dapat dibuatkan surat-surat bukti baru berdasarkan kesaksian-kesaksian yang ada.

Sebagai langkah penertiban, kantor Pusat Jawatan Agama mengeluarkan Surat Edaran tanggal 31 Desember 1956, No. 5. Surat Edaran ini antara lain memuat anjuran agar perwakafan tanah dibuat dengan cara tertulis. Sehubungan dengan adanya surat Keputusan bersama antara menteri Dslsm Negeri dan Menteri Argraria tertanggal 5 Maret 1959 No.Pem.19/22/23/7;SK/62/Ka/59 P, maka pengesahan perwakafan tanah milik yang semula menjadi wewenang bupati dialihkan kepada Kepala Pengawas Agraria. Pelaksanaan selanjutnya diatur dengan Surat Pusat Jawatan Agraria kepada Pusat Jawatan Agraria tanggal 13 februari 1960 No. Pda. 2351/34/II.[16]

Sejarah Wakaf di Indonesia, Peraturan Terkait Wakaf

Peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah RI tersebut, terlihat adanya usaha-usaha untuk menjaga dan melestarikan tanah wakaf yang ada di Indonesia, bahkan usaha penertibannya pun diperlihatkan oleh Pemerintah. Di samping beberapa peraturan yang telah dikemukakan, Departemen Agama pada tanggal 22 Desember 1953 juga mengeluarkan petunjuk-petunjuk mengenai wakaf. Seperti adanya jawatan usrusan Agama pada Surat Edaran Jawatan Urusan Agama tanggal 8 Oktober 1956, No. 3/D/1956 tentang wakaf yang bukan milik keMasjidan.

Meskipun demikian, peraturan-peraturan yang ada tersebut kurang memadai sehingga cukup banyak tanah wakaf yang terbengkalai. Bahkan, ada yang hilang. Oleh karena itu, dalam rangka pembaruan hukum agraria di negara Indonesia. Persoalan tentang perwakafan tanah diberi perhatian khusus seperti yang tercantum dalam Undang-undang pokok Agraria. Yaitu UU No.5 Tahun 1960 Tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, Bab II, Bagian XI, pasal 49. Dalam Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang No. 5 tahun 1960 disebutkan bahwa untuk melindungi berlangsungnya perwakafan tanah di Indonesia, pemerintah akan memberikan pengaturan melalui Peraturan Pemerintah tentang Perwakafan Tanah Milik. Peraturan Pemerintah ternyata baru dikeluarkan setelah 17 tahun berlakunya UU Pokok Agraria tersebut.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah tentang perwakafan tanah milik tersebut, diharapkan tanah wakaf yang ada di Indonesia lebih tertib tertib dan terjaga. Selama belum adanya Peraturan Pemerintah tentang perwakafan tanah di Indonesia banyak terjadi permasalahan tanah wakaf yang muncul dalam masyarakat. Hal ini tidak berarti bahwa pemerintah tidak mempedulikan masalah perwakafan. Oleh karena peraturan yang berlaku sebelum dikeluarkannya peraturan pemerintah tentang perwakafan kurang memadai, pemerintah pun sulit menertibkan tanah wakaf yang jumlahnya cukup banyak.

Kesulitan sebenarnya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga masyarakat dan lembaga yang mengelola tanah wakaf. Mereka menyatakan bahwa sebelum dikeluarkan PP. No. 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, pengurusan dan pengolahan tanah-tanah wakaf kurang teratur dan kurang terkendalikan. Karena itu, sering terjadi penyalahgunaan wakaf.[17]

Kekuasaan negara yang wajib membantu pelaksanaan syariat masing-masing agama yang diakui di negara Republik Indonesia ini adalah yang berdasarkan Undang-Undang Dasar Indonesia. Hal ini disebabkan syariat yang berasal dari agama yang dianut warga negara Indonesia adalah kebutuhan hidup para pemeluknya.[18] Di samping itu, pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut jelas juga menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah kepada Allah yang termasuk ibadah maliyyah, yaitu ibadah berupa penyerahan harta (mal) yang dimiliki seseorang menurut cara-cara yang ditentukan.[19]

Dalam perjalanannya, sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan zaman dengan berbagai inovasi yang relevan, seperti bentuk wakaf uang, wakaf hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dan lain-lain. Di Indonesia sendiri, saat ini wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya.

[1]Rahmat Djatnika, Wakaf Tanah, (Surabaya: Al-Ikhlas, 1982), 20-24

[2]Sidi Gazalba, Masjid Pusat Ibadah dan Kebudayaan, (Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1989), 117.

[3]Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam, Zakat dan Wakaf. (Jakarta: UI Press, 1988), 78.

[4]Rahmat Djatnika, Wakaf Tanah,

[5]Ibid., 38.

[6]Azyumardi Azra, Surau: Pendidikan Islam Tradisional dalam Transisi dan Modernisasi, (Jakarta: Logos, 2003), 49.

[7]Nadjib, A Tuti & Ridwal Al-Makassary, Wakaf, Tuhan dan Agenda Kemanusiaan, (Jakarta: CSRS UIN, 2006), 74.

[8]Ibid., 74

[9]Ibid., 75.

[10]Ibid., 75.

[11]Lihat C Snouck Hungronje, Nasihat-nasihat C. Hungronje Semasa Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936, Jilid VIII, (Jakarta: INIS, 1992).

[12]Djatnika, Wakaf Tanah, 45

[13]Ibid., 48.

[14]Uswatun Hasanah, Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia, Pidato Pengukuhan Guru Besar Universitas Indonesia, April 2009.

[15]Ibid.

[16]Ibid.

[17]Muhda Hadisaputra dan Amidhan, Pedoman Praktis Perwakafan, (Jakarta: Badan kesejahteraan Masjid, 1990), 6.

[18]Ibid., 75.

[19]Ibid., 98-99

pahala wakaf mengalir abadi. tabungwakaf dompet dhuafa