Skip to content

Mauquf Alaih Adalah Penerima Manfaat Wakaf, Siapa Saja?

 

 Mauquf Alaih adalah Penerima Wakaf - Tabung Wakaf

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa dana wakaf tidak masuk kas negara. Dana wakaf sepenuhnya digunakan untuk pemberdayaan sosial. Nazir sebagai pengelola zakat yang memiliki kapasitas untuk mengelola dana wakaf. Mauquf alaih adalah penerima wakaf mendapatkan manfaat sesuai ikrar antara wakif (pemberi wakaf) dan nazir.

Awal mulanya, wakif berikrar bahwa wakaf harta, misal uang atau ladang. Lalu, harta diserahkan kepada nazir untuk dikembangkan selamanya atau jangka waktu tertentu. Pengembangan instrumen wakaf tergantung dari kesepakatan dan ikrar antara wakif dan nazir yang manfaatnya diserahkan atau dirasakan oleh mauquf alaih.

Terdapat dua jenis penerima manfaat wakaf, yaitu tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghairu muayyan). Untuk ghairu muayyan yaitu penerima manfaat yang tidak spesifik, contohnya yaitu masyarakat umum seperti fakir atau miskin. Lalu, mauquf alaih mu’ayyan adalah penerima manfaat yang terdiri dari hanya sekumpulan orang atau satu orang saja.

Wakaf merupakan aset jangka panjang dan dana abadi, maka dari itu, golongan mauquf alaih sebagai penerima wakaf harus tersasar dengan benar dan tepat. Mauquf alaih menerima manfaat dari wakaf produktif dalam beragam bentuk, seperti fasilitas dan layanan kesehatan, fasilitas air bersih, pusat belajar mengaji, fasilitas pengembangan dan pemberdayaan diri, hingga bagi hasil.

Wakaf fokus kepada pentingnya kesejahteraan ekonomi sosial. Jika dikerucutkan, terdapat tiga golongan menurut Rasulullah SAW yang masuk sebagai penerima utama manfaat dari hasil wakaf. Sahabat dapat membaca uraian lengkapnya di sini!

1. 8 Asnaf, Golongan Orang-Orang Tidak Berdaya

8 Asnaf Sebagai Mauquf Alaih adalah Penerima Wakaf - Tabung Wakaf

Kelompok mauquf alaih pertama adalah 8 golongan orang-orang tidak berdaya atau asnaf. Serupa dengan zakat, pembagian sasarannya ialah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang terlilit hutang), fisabilillah, dan ibnu sabil/orang dalam perjalanan. Golongan ini termasuk penerima manfaat langsung saat barang wakaf digunakan.

Demi kesetaraan dan menumpas kesenjangan sosial, wakaf memiliki sasaran utama kepada 8 golongan tersebut. Tujuannya ialah untuk kesetaraan, meringankan beban, menumpas kemiskinan, dan pembangunan sosial sehingga mereka mendapatkan kesempatan atau masa depan yang lebih baik. Wakaf dapat mengangkat derajat, meningkatkan keahlian, hingga mereka dapat berdikari.

Pun, wakif juga bisa mewakafkan hartanya untuk para mualaf agar mereka lebih giat menyelami Islam, misalnya wakaf Al-Quran atau wakaf Pusat Pelatihan Mengaji. Wakaf digunakan untuk menguatkan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.

 

Baca juga: Pengertian Wakaf Uang untuk Investasi & Pembangunan 

 

2. Nadzir sebagai mauquf alaih tidak langsung 

Nazir adalah Pengelola Wakaf - Tabung Wakaf

Nazir atau pengelola wakaf masuk ke dalam golongan penerima wakaf atau mauquf alaih. Nazir diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal (1) ayat 4 yang menjelaskan bahwa nazir merupakan seseorang yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikembangkan dan dikelola sesuai tujuan peruntukan. Dengan demikian, manfaat aset wakaf dapat berdampak kepada masyarakat dan tidak sia-sia.

Nazir menerima manfaat wakaf sebagai pengelola aset. Berhubung dana wakaf merupakan dana abadi, maka nazir merupakan peran strategis, sehingga ia wajib profesional dan amanah. Ia harus memiliki kemampuan manajemen untuk mengelola, memelihara, dan  mengawasi barang wakaf demi kemaslahatan umat. Jenis nazir pun terbagi ke dalam 3 kelompok, yakni perorangan, organisasi, dan badan hukum.

Nazir sebagai mauquf alaih adalah penerima manfaat pada kategori tidak langsung. Artinya, nadzir menerima manfaat dari hasil surplus wakaf yang dikelola. Surplus diambil untuk disalurkan kepada penerima manfaat secara tidak langsung.

 

Baca juga: Pengertian Wakaf Produktif Sebagai Solusi Ekonomi Umat

 

3. Keluarga Terdekat/Orang yang Membutuhkan

Penerima Manfaat Wakaf

Pada suatu kesempatan, Syekh Ali Jaber pernah membeberkan untuk membantu orang terdekat terlebih dahulu, baru kemudian orang jauh. Barang wakaf dapat menjadi solusi untuk meringankan beban keluarga atau tetangga terdekat yang untuk makan saja masih kesulitan.  Contohnya, Anda sebagai wakif mewakafkan gerobak agar tetangga dapat berjualan dan bertahan hidup di masa pandemi.

Islam kental dengan kebiasaan tolong menolong. Imam Ali As meriwayatkan dari sabda Rasulullah SAW bahwa penuhi terlebih dahulu kebutuhan keluarga dan kerabat terdekat:

“Mulaillah dari memenuhi kebutuhan-kebutuhan. Ibumu, ayahmu, saudarimu, saudaramu. Kemudian kepada orang yang terdekat. Sedekah tidak akan diterima selagi salah seorang kerabatnya yang masih miskin dan membutuhkan.”

Hal ini bergantung pada sepanjang kasus keluarga yang membutuhkan, apabila sudah terpenuhi atau merasa terbantu, maka wakif dapat memprioritaskan untuk menolong orang lain yang jauh.

 

Baca juga: Inilah 4 Tujuan Wakaf Saat Bencana dan Pandemi

 

Itulah tiga golongan penerima manfaat wakaf menurut sabda Rasulullah SAW. Pada kasus makro, wakaf berpotensi untuk memberantas kesenjangan sosial dan polemik pembangunan berkelanjutan, misalnya CSR perusahaan mewakafkan hutan supaya lingkungan asri kembali. Penerima manfaatnya pun dibagi berdasarkan target sasaran yang ingin dicapai, seperti penduduk sekitar yang terdampak.

 

Yuk, jangan lelah edukasi diri. Podcast ini membuatmu semakin melek berwakaf!

 

Sahabat, berwakaf tidak akan menyebabkan Anda kesusahan, tetapi justru kebahagiaan karena membantu orang lain mendapatkan fasilitas idaman. Bukan hanya pahala sebagai bekal di akhirat, tetapi juga kepuasan batin melihat orang lain tersenyum karena wakaf Anda. Mulai dari wakaf 10 ribu, yuk, klik banner di bawah dan pilih program wakaf untuk tebar senyuman mereka yang membutuhkan!

pahala wakaf mengalir abadi. tabungwakaf dompet dhuafa